Berkas Bikin Paspor 2023 – Panduan Lengkap

Berkas Bikin Paspor 2023 – Panduan Lengkap

Apa itu Paspor?

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah suatu negara untuk mengidentifikasi warga negaranya yang melakukan perjalanan internasional. Paspor berisi informasi pribadi pemilik paspor seperti nama lengkap, tanggal lahir, foto, dan informasi lainnya yang diperlukan saat bepergian ke luar negeri.

Apa Saja Syarat Pembuatan Paspor?

Untuk membuat paspor, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Pertama, pemohon paspor harus memiliki KTP dan KK yang masih berlaku. Kedua, pemohon harus membawa pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm. Ketiga, pemohon harus membawa surat izin dari orang tua atau suami/istri jika masih di bawah umur atau belum berusia 17 tahun.

  Sudah Bayar Paspor Tapi Masih Menunggu Pembayaran 2023

Bagaimana Cara Membuat Paspor?

Untuk membuat paspor, ada beberapa tahapan yang harus diikuti. Pertama, pemohon harus mengisi formulir permohonan paspor di kantor imigrasi terdekat. Kedua, pemohon harus membawa berkas-berkas yang diperlukan seperti KTP, KK, dan pas foto. Ketiga, pemohon akan diambil sidik jari dan foto oleh petugas imigrasi. Keempat, pemohon harus membayar biaya pembuatan paspor. Setelah itu, pemohon akan menerima paspor dalam beberapa hari.

Apa Saja Dokumen yang Diperlukan untuk Pembuatan Paspor?

Untuk pembuatan paspor, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan. Dokumen-dokumen tersebut antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
  • Surat Nikah atau Surat Cerai (jika sudah menikah atau cerai)
  • Surat Izin Orang Tua atau Suami/Istri (jika masih di bawah umur atau belum berusia 17 tahun)
  • Pas Foto terbaru

Berapa Lama Waktu Pembuatan Paspor?

Waktu pembuatan paspor bervariasi tergantung dari kantor imigrasi dan tingkat kesibukan pada saat pembuatan paspor. Secara umum, waktu pembuatan paspor berkisar antara 2-5 hari kerja.

  Surat Pernyataan Suami Istri Paspor 2023

Berapa Biaya Pembuatan Paspor?

Biaya pembuatan paspor juga bervariasi tergantung dari jenis paspor dan kantor imigrasi. Secara umum, biaya pembuatan paspor adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp 355.000
  • Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp 655.000
  • Paspor dinas: Rp 655.000

Bagaimana Cara Memperpanjang Masa Berlaku Paspor?

Untuk memperpanjang masa berlaku paspor, pemilik paspor harus mengajukan permohonan di kantor imigrasi terdekat. Pemohon harus membawa paspor lama, KTP, dan KK. Setelah itu, pemohon akan diambil sidik jari dan foto oleh petugas imigrasi. Pemohon harus membayar biaya perpanjangan paspor sebesar Rp 355.000 untuk paspor biasa dan Rp 655.000 untuk paspor dinas.

Bagaimana Jika Paspor Hilang?

Jika paspor hilang, pemilik paspor harus segera melaporkan kehilangan paspor ke kantor imigrasi terdekat. Pemilik paspor juga harus membuat surat keterangan kehilangan di kepolisian terdekat. Setelah itu, pemilik paspor bisa mengajukan permohonan penggantian paspor di kantor imigrasi terdekat dengan membawa surat keterangan kehilangan, KTP, dan KK. Pemohon juga harus membayar biaya penggantian sebesar Rp 355.000 untuk paspor biasa dan Rp 655.000 untuk paspor dinas.

Bagaimana Jika Paspor Sudah Kadaluarsa?

Jika paspor sudah kadaluarsa, pemilik paspor harus membuat paspor baru dengan mengikuti prosedur dan syarat-syarat yang sama seperti pembuatan paspor sebelumnya.

  Syarat Paspor Untuk Keluar Negeri 2024

Bagaimana Jika Ingin Mengganti Data di Paspor?

Jika ingin mengganti data di paspor seperti nama atau alamat, pemilik paspor harus mengurusnya di kantor imigrasi terdekat. Pemohon harus membawa surat keterangan dari instansi terkait yang menyatakan perubahan data tersebut. Pemohon juga harus membawa berkas-berkas lain seperti KTP, KK, dan paspor lama. Pemohon juga harus membayar biaya penggantian sebesar Rp 355.000 untuk paspor biasa dan Rp 655.000 untuk paspor dinas.

Bagaimana Jika Ingin Membuat Paspor untuk Anak?

Untuk membuat paspor untuk anak, syarat-syarat yang harus dipenuhi sama seperti pembuatan paspor untuk dewasa. Namun, pemohon harus membawa surat izin dari orang tua atau suami/istri jika anak masih di bawah umur atau belum berusia 17 tahun.

Apa Saja Dokumen yang Harus Dibawa untuk Membuat Paspor Anak?

Dokumen-dokumen yang harus dibawa untuk membuat paspor anak antara lain:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Akta Kelahiran atau Surat Kenal Lahir
  • Surat Izin Orang Tua atau Suami/Istri
  • Pas Foto terbaru

Bagaimana Jika Anak Sudah Berusia 17 Tahun?

Jika anak sudah berusia 17 tahun, anak harus membuat paspor baru dengan mengikuti prosedur dan syarat-syarat yang sama seperti pembuatan paspor untuk dewasa.

Apa Saja Tips-tips Mengurus Paspor?

Berikut adalah beberapa tips saat mengurus paspor:

  • Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum pergi ke kantor imigrasi
  • Pastikan foto yang dibawa sudah sesuai dengan ketentuan
  • Jangan lupa membayar biaya pembuatan paspor
  • Periksa kembali informasi yang tertera di paspor sebelum meninggalkan kantor imigrasi
  • Jaga paspor dengan baik dan jangan sampai hilang atau rusak

admin