Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK menjadi salah satu syarat penting dalam mengikuti berbagai kegiatan seperti melamar pekerjaan, kuliah, beasiswa, atau bahkan pernikahan. SKCK merupakan surat yang diterbitkan oleh pihak kepolisian setelah melakukan pengecekan terhadap data pribadi seseorang dan menjamin bahwa orang tersebut tidak memiliki catatan kriminal yang merugikan masyarakat.
Namun, untuk membuat SKCK, kamu harus melengkapi beberapa berkas dan dokumen yang dibutuhkan. Berikut adalah berkas-berkas apa saja yang perlu kamu siapkan untuk membuat SKCK:
A. Persyaratan Umum untuk Membuat SKCK
Sebelum membahas tentang berkas-berkas yang perlu disiapkan, ada beberapa persyaratan umum yang harus dipenuhi untuk membuat SKCK. Persyaratan ini berlaku untuk semua orang, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing.
1. Membawa KTP Asli dan Fotokopinya
Salah satu syarat utama untuk membuat SKCK adalah memiliki identitas yang jelas dan sah. Oleh karena itu, kamu harus membawa KTP asli dan fotokopinya sebagai dokumen identitas.
2. Telah Berusia Minimal 17 Tahun
Untuk membuat SKCK, kamu harus telah berusia minimal 17 tahun. Hal ini karena SKCK diterbitkan bagi orang yang telah memiliki identitas resmi dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya.
3. Membayar Biaya Administrasi
Setiap pengurusan dokumen biasanya memerlukan biaya administrasi yang harus dibayarkan terlebih dahulu. Begitu juga dengan SKCK. Kamu harus membayar biaya administrasi sebelum pengajuan SKCK diproses.
4. Tidak Berada Dalam Daftar DPO
Apabila kamu terdaftar sebagai Daftar Pencarian Orang atau DPO, maka kamu tidak dapat membuat SKCK. Hal ini karena DPO dianggap sebagai orang yang melanggar hukum dan tidak dapat dipercaya untuk membuat SKCK.
B. Berkas yang Dibutuhkan untuk Membuat SKCK
Selain persyaratan umum di atas, kamu juga harus menyiapkan beberapa berkas dan dokumen lain untuk membuat SKCK. Berikut adalah daftar berkas yang perlu kamu siapkan:
1. Surat Permohonan
Surat permohonan menjadi dokumen yang harus kamu siapkan sebagai permintaan pembuatan SKCK. Surat ini berisi permintaan pembuatan SKCK dengan menyebutkan alasan dan keperluan.
2. Pas Foto Terbaru
Pas foto menjadi salah satu dokumen penting dalam membuat SKCK. Pastikan kamu menyiapkan pas foto terbaru dengan ukuran 4×6 cm dan latar belakang warna merah.
3. Fotokopi NPWP (Jika Ada)
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak menjadi dokumen penting bagi yang sudah bekerja dan memiliki penghasilan tetap. Pastikan kamu menyiapkan fotokopi NPWP jika diminta oleh pihak kepolisian.
4. Fotokopi Kartu Keluarga
Kartu Keluarga atau KK menjadi dokumen yang penting dalam menentukan identitas seseorang. Pastikan kamu menyiapkan fotokopi KK sebagai salah satu dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK.
5. Fotokopi Akta Kelahiran
Akta Kelahiran menjadi salah satu dokumen yang paling penting dalam menentukan identitas seseorang. Pastikan kamu menyiapkan fotokopi akta kelahiran sebagai salah satu dokumen yang diperlukan untuk membuat SKCK.
C. Cara Membuat SKCK
Setelah semua berkas dan dokumen sudah disiapkan, kamu dapat mengajukan permohonan untuk membuat SKCK dengan cara sebagai berikut:
1. Datang ke Kantor Polisi Terdekat
Langkah pertama untuk membuat SKCK adalah datang ke kantor polisi terdekat. Pastikan kamu datang pada jam kerja dan membawa semua dokumen yang diperlukan.
2. Mengambil Nomor Antrian
Setelah tiba di kantor polisi, kamu harus mengambil nomor antrian dan menunggu giliran untuk dimintai keterangan. Proses pengambilan nomor antrian ini biasanya harus dilakukan secara online melalui website kepolisian terkait.
3. Melengkapi Formulir Permohonan
Setelah mendapatkan nomor antrian, kamu harus melengkapi formulir permohonan pembuatan SKCK. Pastikan kamu mengisi data dengan benar dan jujur agar proses pengajuan SKCK bisa berjalan dengan lancar.
4. Membayar Biaya Administrasi
Setelah melengkapi formulir permohonan, kamu harus membayar biaya administrasi untuk pengajuan SKCK. Pastikan kamu membayar biaya administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah kamu.
5. Proses Pemeriksaan
Setelah semua berkas dan dokumen disiapkan, kamu akan menjalani proses pemeriksaan oleh petugas kepolisian. Proses pemeriksaan ini meliputi pengambilan sidik jari dan wawancara mengenai data pribadi yang tercantum pada formulir permohonan.
6. Pengambilan SKCK
Setelah semua proses selesai, kamu akan diberikan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK sebagai bukti bahwa kamu tidak memiliki catatan kriminal yang merugikan masyarakat. SKCK biasanya dapat diambil setelah 3-5 hari kerja dan wajib diambil sendiri oleh pemohon.
D. Kesimpulan
Demikianlah berbagai berkas dan dokumen yang perlu kamu siapkan untuk membuat SKCK. Pastikan kamu mempersiapkan semuanya dengan baik agar proses pengajuan SKCK dapat berjalan dengan lancar. Selamat mencoba dan semoga berhasil!