Berapa Pajak Impor Mobil Mewah?

Mobil mewah memang menjadi idaman banyak orang. Selain memiliki tampilan yang elegan dan fitur mewah di dalamnya, mobil jenis ini juga menjadi simbol status bagi pemiliknya. Namun, sebelum memutuskan untuk membeli mobil mewah impor, tentu saja ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, termasuk pajak impor mobil mewah. Berapa pajak impor mobil mewah? Simak penjelasan berikut ini.

Pajak Impor Mobil Mewah

Pajak impor mobil mewah adalah pajak yang harus dibayar saat mengimpor mobil mewah dari luar negeri. Jumlah pajak yang harus dibayar tergantung pada jenis mobil dan nilai barang. Pajak ini dikenakan oleh pemerintah sebagai upaya untuk melindungi produsen mobil dalam negeri dan juga untuk meningkatkan pendapatan negara.

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.010/2017 tentang Tata Cara Pemberlakuan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang Dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai, besaran pajak impor mobil mewah dihitung berdasarkan persentase dari nilai CIF (Cost, Insurance, and Freight) mobil tersebut. Persentase ini berbeda-beda tergantung pada jenis mobil dan kubikasi mesin.

  Prosedur Pengeluaran Barang Impor

Perhitungan Pajak Impor Mobil Mewah

Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah perhitungan pajak impor mobil mewah berdasarkan jenis mobil dan kubikasi mesin:

  • Mobil dengan kubikasi mesin di bawah 3.000 cc: 125% dari nilai CIF
  • Mobil dengan kubikasi mesin 3.000-4.000 cc: 150% dari nilai CIF
  • Mobil dengan kubikasi mesin di atas 4.000 cc: 175% dari nilai CIF

Contohnya, jika Anda membeli mobil mewah impor dengan nilai CIF sebesar Rp 1 miliar dan kubikasi mesin di atas 4.000 cc, maka pajak impor yang harus dibayar adalah sebesar 175% x Rp 1 miliar = Rp 1,75 miliar.

Pembayaran Pajak Impor Mobil Mewah

Pajak impor mobil mewah harus dibayar sebelum mobil tersebut dapat keluar dari pelabuhan. Pemilik mobil harus membayar pajak tersebut ke Kantor Pelayanan Bea dan Cukai di wilayah setempat dengan menggunakan formulir SPM (Surat Setoran Pajak). Setelah membayar, pemilik mobil akan menerima bukti pembayaran yang harus diserahkan saat melakukan proses pengambilan mobil.

Pengecualian Pajak Impor Mobil Mewah

Meskipun ada pajak impor mobil mewah, namun ada beberapa pengecualian pajak yang dapat dimanfaatkan oleh pemilik mobil. Pengecualian tersebut antara lain:

  • Mobil mewah impor yang digunakan oleh duta besar, konsul, atau pejabat negara asing lainnya yang bertugas di Indonesia
  • Mobil mewah impor yang digunakan oleh perwakilan perusahaan asing yang memiliki izin khusus dari pemerintah
  • Mobil mewah impor yang digunakan oleh orang asing yang bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dengan status izin tinggal terbatas
  Tarif Pajak Impor 2016: Panduan Lengkap untuk Pengusaha

Penutup

Pajak impor mobil mewah memang cukup besar, namun hal ini wajar mengingat mobil mewah impor bukanlah barang yang mudah didapatkan. Selain itu, pajak ini juga membantu pemerintah untuk meningkatkan pendapatan negara. Oleh karena itu, sebelum memutuskan untuk membeli mobil mewah impor, pastikan Anda sudah memperhitungkan pajak impor yang harus dibayar agar tidak terkejut dengan biaya yang harus dikeluarkan.

admin