Berapa Pajak Ekspor Batubara

Indonesia merupakan negara penghasil batubara terbesar di dunia. Sebagai negara penghasil batubara terbesar, Indonesia juga mengekspor batubara ke berbagai negara. Dalam hal ini, pajak ekspor batubara menjadi hal yang penting untuk diperhatikan.

Apa itu Pajak Ekspor Batubara?

Pajak ekspor batubara adalah pajak yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha yang mengekspor batubara. Pajak ini diberikan sebagai bentuk kontribusi pelaku usaha terhadap negara.

Pajak ekspor batubara diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Dalam undang-undang tersebut, pajak ekspor batubara diatur dalam Pasal 82 ayat (1) dan Pasal 83 ayat (1).

Berapa Besar Pajak Ekspor Batubara?

Setiap pelaku usaha yang mengekspor batubara wajib membayar pajak ekspor batubara sebesar 7,5% dari nilai FOB (Free On Board) batubara. Nilai FOB batubara adalah nilai batubara setelah dikurangi biaya-biaya yang dikeluarkan untuk mengirimkan batubara dari tambang ke pelabuhan.

  Ekspor Sarung Indonesia: Meningkatkan Kebanggaan

Nilai FOB batubara dihitung berdasarkan harga pasar internasional. Jika harga pasar internasional naik, maka nilai FOB batubara juga akan naik. Sebaliknya, jika harga pasar internasional turun, maka nilai FOB batubara juga akan turun.

Bagaimana Cara Membayar Pajak Ekspor Batubara?

Pelaku usaha yang mengekspor batubara wajib membayar pajak ekspor batubara melalui Bank Penerima Setoran (BPS) yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Pembayaran pajak ekspor batubara dilakukan secara tunai atau non tunai.

Jika pembayaran dilakukan secara tunai, pelaku usaha wajib membayar pajak ekspor batubara sebelum batubara diekspor. Jika pembayaran dilakukan secara non tunai, pelaku usaha wajib menyampaikan bukti pembayaran sebelum batubara diekspor.

Apa Sanksi Jika Tidak Membayar Pajak Ekspor Batubara?

Jika pelaku usaha yang mengekspor batubara tidak membayar pajak ekspor batubara, maka pelaku usaha tersebut akan dikenakan sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif berupa denda sebesar 2 kali lipat dari jumlah pajak yang tidak dibayar.

Sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar. Sanksi pidana diberikan jika pelaku usaha sengaja tidak membayar pajak ekspor batubara.

  Ekspor Daun Pisang Indonesia: Mengapa Menjadi Peluang Bisnis yang Menjanjikan?

Apakah Ada Pengecualian Pajak Ekspor Batubara?

Ya, ada pengecualian pajak ekspor batubara untuk batubara yang digunakan dalam pembangkit listrik atau keperluan industri dalam negeri. Pengecualian ini diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Usaha dan/atau Kegiatan di Bidang Mineral dan Batubara.

Kesimpulan

Pajak ekspor batubara adalah pajak yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada pelaku usaha yang mengekspor batubara. Pajak ini diberikan sebagai bentuk kontribusi pelaku usaha terhadap negara. Setiap pelaku usaha yang mengekspor batubara wajib membayar pajak ekspor batubara sebesar 7,5% dari nilai FOB batubara. Nilai FOB batubara dihitung berdasarkan harga pasar internasional. Pelaku usaha wajib membayar pajak ekspor batubara melalui Bank Penerima Setoran (BPS) yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Ada pengecualian pajak ekspor batubara untuk batubara yang digunakan dalam pembangkit listrik atau keperluan industri dalam negeri.

admin