Berapa Memperpanjang SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang dibutuhkan oleh sebagian besar orang untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, masuk perguruan tinggi, dan sebagainya. Namun, SKCK memiliki masa berlaku tertentu dan harus diperpanjang jika masa berlakunya habis. Lalu, berapa memperpanjang SKCK? Simak penjelasannya di bawah ini.

Apa itu SKCK?

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK adalah dokumen yang diterbitkan oleh kepolisian sebagai bukti bahwa pemohon bersih dari catatan kriminal. SKCK seringkali dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan sebagainya.

Berapa lama masa berlaku SKCK?

Masa berlaku SKCK tergantung dari kebijakan kepolisian setempat. Namun, umumnya SKCK memiliki masa berlaku selama 6 (enam) bulan. Setelah masa berlaku habis, SKCK harus diperbarui atau diperpanjang.

  Apakah Bisa Membuat SKCK Tidak Sesuai Domisili

Bagaimana cara memperpanjang SKCK?

Untuk memperpanjang SKCK, Anda dapat mengajukan permohonan ke kantor polisi setempat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor polisi setempat dan minta formulir permohonan perpanjangan SKCK.
  2. Isi formulir dengan lengkap dan benar. Pastikan tidak ada informasi yang salah atau terlewat.
  3. Lengkapi dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, pas foto, dan sebagainya.
  4. Bayar biaya administrasi yang ditentukan oleh kepolisian.
  5. Tunggu proses penerbitan SKCK yang biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu.

Berapa biaya perpanjangan SKCK?

Biaya perpanjangan SKCK tergantung dari kebijakan kepolisian setempat. Namun, umumnya biaya perpanjangan SKCK berkisar antara Rp30.000 – Rp50.000.

Apa saja syarat untuk memperpanjang SKCK?

Berikut adalah syarat-syarat untuk memperpanjang SKCK:

  • Warga negara Indonesia atau Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki KTP dan KITAS/KITAP.
  • Usia minimal 17 tahun.
  • Tidak terlibat dalam kasus kriminal.

Bagaimana jika SKCK hilang atau rusak?

Jika SKCK hilang atau rusak sebelum masa berlakunya habis, Anda dapat mengajukan permohonan penggantian SKCK ke kantor polisi setempat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  1. Datang ke kantor polisi setempat dan minta formulir permohonan penggantian SKCK.
  2. Isi formulir dengan lengkap dan benar. Pastikan tidak ada informasi yang salah atau terlewat.
  3. Lengkapi dokumen yang diperlukan, seperti fotokopi KTP, pas foto, dan sebagainya.
  4. Bayar biaya administrasi yang ditentukan oleh kepolisian.
  5. Tunggu proses penerbitan SKCK pengganti yang biasanya memakan waktu sekitar 1-2 minggu.
  Cara Membuat SKCK Tanpa Akta Kelahiran

Apa yang harus diperhatikan saat memperpanjang SKCK?

Berikut adalah hal-hal yang harus diperhatikan saat memperpanjang SKCK:

  • Isi formulir dengan lengkap dan benar. Pastikan tidak ada informasi yang salah atau terlewat.
  • Lengkapi dokumen yang diperlukan dengan baik dan benar.
  • Bayar biaya administrasi yang ditentukan oleh kepolisian.
  • Tunggu proses penerbitan SKCK yang bisa memakan waktu sekitar 1-2 minggu.

Kesimpulan

SKCK adalah dokumen penting yang harus diperpanjang jika masa berlakunya habis. Untuk memperpanjang SKCK, Anda dapat mengajukan permohonan ke kantor polisi setempat. Pastikan mengikuti semua prosedur dan persyaratan yang ada agar permohonan Anda dapat diproses dengan cepat dan mudah.

admin