Berapa Lembar Foto Untuk Perpanjang SKCK

SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah dokumen resmi yang berisi catatan kepolisian seseorang. SKCK biasanya diperlukan untuk keperluan tertentu seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa ke luar negeri. Namun, SKCK memiliki masa berlaku yang terbatas dan perlu diperpanjang. Salah satu persyaratan dalam perpanjangan SKCK adalah melampirkan foto. Berapa lembar foto yang dibutuhkan untuk perpanjang SKCK? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Peraturan Terkait Perpanjangan SKCK

Sebelum membahas berapa lembar foto yang dibutuhkan untuk perpanjang SKCK, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu peraturan terkait perpanjangan SKCK. Berikut adalah beberapa peraturan terkait perpanjangan SKCK yang perlu Anda ketahui:

  • SKCK dapat diperpanjang maksimal 1 tahun setelah masa berlaku habis
  • Warga negara asing yang ingin memperpanjang SKCK harus memiliki izin tinggal yang masih berlaku
  • Perpanjangan SKCK hanya dapat dilakukan di kantor polisi setempat
  • Persyaratan yang harus dilampirkan dalam perpanjangan SKCK antara lain fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi SKCK lama
  • Foto yang dilampirkan dalam perpanjangan SKCK harus diambil dalam jangka waktu 6 bulan terakhir

Berapa Lembar Foto yang Dibutuhkan untuk Perpanjang SKCK?

Setelah mengetahui peraturan terkait perpanjangan SKCK, pertanyaan selanjutnya adalah berapa lembar foto yang dibutuhkan untuk perpanjang SKCK? Menurut informasi yang diperoleh dari Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), terdapat perbedaan jumlah foto yang harus dilampirkan dalam perpanjangan SKCK antara warga negara Indonesia dan warga negara asing.

Warga Negara Indonesia

Bagi warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang SKCK, jumlah foto yang dibutuhkan adalah 2 lembar foto dengan ukuran 4×6 cm. Foto harus diambil dengan latar belakang warna merah dan pemohon harus mengenakan pakaian formal dengan dasi atau kerah.

Warga Negara Asing

Bagi warga negara asing yang ingin memperpanjang SKCK, jumlah foto yang dibutuhkan adalah 4 lembar foto dengan ukuran 4×6 cm. Foto harus diambil dengan latar belakang warna putih dan pemohon harus mengenakan pakaian formal dengan dasi atau kerah. Selain itu, warga negara asing harus melampirkan fotokopi paspor dan izin tinggal yang masih berlaku dalam proses perpanjangan SKCK.

Kesimpulan

Perpanjangan SKCK dapat dilakukan maksimal 1 tahun setelah masa berlaku habis. Persyaratan yang harus dilampirkan dalam perpanjangan SKCK antara lain fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, dan fotokopi SKCK lama. Selain itu, foto yang dilampirkan harus diambil dalam jangka waktu 6 bulan terakhir. Jumlah foto yang dibutuhkan dalam perpanjangan SKCK berbeda antara warga negara Indonesia dan warga negara asing. Warga negara Indonesia membutuhkan 2 lembar foto, sedangkan warga negara asing membutuhkan 4 lembar foto.

admin