Bentuk Visa Kerja: Syarat, Jenis, dan Cara Pengajuan

Apabila Anda ingin bekerja di luar negeri, maka memiliki visa kerja menjadi salah satu syarat utama yang harus dipenuhi. Visa kerja adalah izin yang diberikan oleh pemerintah suatu negara kepada tenaga kerja asing untuk bekerja di negaranya. Bagi Anda yang ingin bekerja di Indonesia, maka Anda perlu mengetahui bentuk visa kerja yang berlaku di Indonesia. Berikut ini adalah penjelasannya:

1. Visa Kunjungan Kerja

Visa Kunjungan Kerja adalah bentuk visa yang diberikan kepada tenaga kerja asing yang akan melakukan kunjungan kerja ke Indonesia untuk sementara waktu. Visa ini biasanya diberikan untuk kegiatan non-produktif, seperti seminar, konferensi, atau kunjungan bisnis. Visa Kunjungan Kerja memiliki masa berlaku yang singkat, biasanya selama 30 hari atau kurang. Syarat pengajuan Visa Kunjungan Kerja adalah:

  • Paspor yang masih berlaku minimal enam bulan
  • Tiket pulang pergi
  • Bukti akomodasi
  • Bukti keuangan
  • Surat undangan dari perusahaan atau instansi yang akan dikunjungi

2. Visa Kerja

Visa Kerja adalah bentuk visa yang diberikan kepada tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Visa ini biasanya diberikan kepada tenaga kerja yang telah memiliki pekerjaan di Indonesia. Visa Kerja memiliki masa berlaku yang lebih lama dibandingkan dengan Visa Kunjungan Kerja, biasanya selama satu tahun atau kurang. Syarat pengajuan Visa Kerja adalah:

  • Paspor yang masih berlaku minimal enam bulan
  • Tiket pulang pergi
  • Bukti akomodasi
  • Bukti keuangan
  • Surat pernyataan dari perusahaan yang membawa tenaga kerja asing ke Indonesia
  • Surat rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
  Visa Kerja Perancis Bagi Desain Dan Kreatif

3. Izin Tinggal Terbatas

Izin Tinggal Terbatas (ITAS) adalah bentuk izin tinggal yang diberikan kepada tenaga kerja asing yang telah memiliki Visa Kerja dan akan bekerja di Indonesia untuk jangka waktu tertentu. ITAS memiliki masa berlaku yang sama dengan masa berlaku Visa Kerja. Syarat pengajuan ITAS adalah:

  • Paspor yang masih berlaku minimal enam bulan
  • Visa Kerja
  • Surat pernyataan dari perusahaan yang membawa tenaga kerja asing ke Indonesia
  • Surat rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi
  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan bebas narkoba

4. Izin Tinggal Tetap

Izin Tinggal Tetap (ITAP) adalah bentuk izin tinggal yang diberikan kepada tenaga kerja asing yang telah memiliki ITAS dan telah bekerja di Indonesia selama minimal lima tahun. ITAP memiliki masa berlaku yang lebih lama dibandingkan dengan ITAS, yaitu selama lima tahun atau kurang. Syarat pengajuan ITAP adalah:

  • Paspor yang masih berlaku minimal enam bulan
  • ITAS yang masih berlaku
  • Surat pernyataan dari perusahaan yang membawa tenaga kerja asing ke Indonesia
  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan bebas narkoba
  • Bukti pembayaran pajak tahunan
  Visa Bisnis China Untuk Pertemuan Dengan Pejabat Pemerintah

5. Izin Kerja Sementara

Izin Kerja Sementara (Izin Kerja) adalah bentuk izin yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kepada tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia untuk jangka waktu tertentu. Izin Kerja memiliki masa berlaku yang sama dengan masa berlaku Visa Kerja atau ITAS. Syarat pengajuan Izin Kerja adalah:

  • Paspor yang masih berlaku minimal enam bulan
  • Tiket pulang pergi
  • Bukti akomodasi
  • Bukti keuangan
  • Surat pernyataan dari perusahaan yang membawa tenaga kerja asing ke Indonesia
  • Surat rekomendasi dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi

6. Izin Kerja Permanen

Izin Kerja Permanen adalah bentuk izin kerja yang diberikan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi kepada tenaga kerja asing yang akan bekerja di Indonesia untuk waktu yang tidak ditentukan. Izin Kerja Permanen hanya diberikan kepada tenaga kerja asing yang telah memiliki Izin Tinggal Tetap. Syarat pengajuan Izin Kerja Permanen adalah:

  • Paspor yang masih berlaku minimal enam bulan
  • ITAP yang masih berlaku
  • Surat pernyataan dari perusahaan yang membawa tenaga kerja asing ke Indonesia
  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan bebas narkoba
  • Bukti pembayaran pajak tahunan

7. Peraturan Baru tentang Visa Kerja

Pada tahun 2018, pemerintah Indonesia mengeluarkan peraturan baru tentang visa kerja yang berlaku bagi tenaga kerja asing yang ingin bekerja di Indonesia. Peraturan baru ini mengatur tentang prosedur pengajuan visa kerja, jenis visa kerja, syarat pengajuan visa kerja, dan masa berlaku visa kerja. Berikut ini adalah beberapa perubahan penting dari peraturan baru tentang visa kerja:

  • Visa Kunjungan Kerja hanya diberikan untuk kegiatan non-produktif, seperti seminar, konferensi, atau kunjungan bisnis
  • Visa Kerja hanya diberikan kepada tenaga kerja asing yang telah memiliki pekerjaan di Indonesia
  • Tenaga kerja asing harus memiliki keterampilan atau keahlian khusus yang dibutuhkan oleh perusahaan di Indonesia
  • Perusahaan harus memberikan pelatihan atau pendidikan kepada tenaga kerja asing di Indonesia
  • Tenaga kerja asing harus memiliki izin tinggal terbatas atau izin tinggal tetap
  • Perusahaan harus membayar kontribusi dana pelatihan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  Proses Pembuatan Visa Bisnis Malaysia

8. Cara Pengajuan Visa Kerja

Untuk mengajukan visa kerja di Indonesia, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Mengajukan permohonan visa kerja ke kedutaan besar atau konsulat Indonesia di negara asal
  2. Mengisi formulir permohonan visa kerja
  3. Melampirkan dokumen yang diperlukan, seperti paspor, tiket pulang pergi, bukti akomodasi, bukti keuangan, surat undangan atau pernyataan dari perusahaan, surat keterangan sehat, dan surat keterangan bebas narkoba
  4. Membayar biaya pengajuan visa kerja
  5. Menunggu proses pengajuan visa kerja selesai

9. Kesimpulan

Bentuk visa kerja yang berlaku di Indonesia meliputi Visa Kunjungan Kerja, Visa Kerja, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Izin Kerja Sementara, dan Izin Kerja Permanen. Syarat pengajuan visa kerja bervariasi tergantung pada jenis visa kerja yang diajukan. Peraturan baru tentang visa kerja mengatur tentang prosedur pengajuan visa kerja, jenis visa kerja, syarat pengajuan visa kerja, dan masa berlaku visa kerja. Untuk mengajukan visa kerja di Indonesia, Anda perlu mengikuti langkah-langkah yang telah ditentukan. Dengan mengetahui bentuk visa kerja dan prosedur pengajuannya, Anda dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk bekerja di Indonesia.

admin