Bentuk Paspor Baru Indonesia

Paspor adalah salah satu dokumen penting bagi warga negara Indonesia yang ingin bepergian ke luar negeri. Paspor diterbitkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang berwenang dalam hal ini.

Pada tahun 2021, Kemenkumham merilis bentuk paspor baru yang memiliki perbedaan dengan paspor sebelumnya. Apa saja perbedaannya? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Bentuk Paspor Lama

Sebelum membahas paspor baru, mari kita bahas terlebih dahulu mengenai bentuk paspor lama. Paspor lama memiliki ciri khas yaitu berwarna hijau dengan gambar Garuda Pancasila di bagian depannya. Paspor lama juga terdiri dari 48 halaman, namun untuk umum hanya 28 halaman yang digunakan.

Untuk mendapatkan paspor lama, seseorang harus mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan seperti KTP, KK, dan surat keterangan dari desa/kelurahan. Setelah itu, pemohon akan divalidasi identitasnya dan diambil sidik jarinya. Proses ini dilakukan untuk menghindari terjadinya pemalsuan paspor.

  Paspor Mati Bisa Diperpanjang

Bentuk Paspor Baru

Bentuk paspor baru yang dirilis oleh Kemenkumham memiliki perbedaan yang cukup signifikan dengan paspor lama. Paspor baru berwarna merah dengan gambar Garuda Pancasila yang lebih besar dan mencolok di bagian depannya.

Selain itu, paspor baru juga memiliki jumlah halaman yang berbeda dengan paspor lama. Paspor baru memiliki 50 halaman yang bisa digunakan untuk mencantumkan visa dan cap keimigrasian saat seseorang bepergian ke luar negeri.

Untuk mendapatkan paspor baru, prosesnya hampir sama dengan mendapatkan paspor lama. Seseorang harus mengajukan permohonan ke Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan yang diperlukan. Namun, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat mengajukan permohonan paspor baru.

Persyaratan Mengajukan Paspor Baru

Berikut adalah beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi saat mengajukan permohonan paspor baru:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan aslinya.
  2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian setempat yang masih berlaku.
  3. Surat Keterangan dari Desa/Kelurahan setempat yang menerangkan tentang domisili pemohon.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan aslinya.
  5. Fotokopi Akta Kelahiran atau Akta Perkawinan dan aslinya.
  6. Untuk pemohon berusia di bawah 17 tahun, harus didampingi oleh orang tua atau wali yang mengajukan permohonan.
  Gelang Paspor Haji 2023 – Persiapan Penting Sebelum Berangkat ke Tanah Suci

Biaya Pembuatan Paspor Baru

Biaya pembuatan paspor baru juga mengalami perubahan dengan adanya bentuk paspor baru. Biaya pembuatan paspor baru di Indonesia adalah Rp 355.000 untuk paspor biasa dan Rp 655.000 untuk paspor elektronik.

Paspor elektronik memiliki keunggulan dibandingkan dengan paspor biasa yaitu dapat digunakan untuk negara-negara yang menerapkan teknologi paspor elektronik. Selain itu, paspor elektronik juga memiliki sistem keamanan yang lebih baik sehingga lebih sulit untuk dipalsukan.

Kesimpulan

Sekarang sudah jelas mengenai bentuk paspor baru Indonesia. Paspor baru berwarna merah dengan gambar Garuda Pancasila yang lebih besar dan terdiri dari 50 halaman. Proses pembuatan paspor baru hampir sama dengan paspor lama dengan beberapa persyaratan yang perlu diperhatikan. Untuk biaya pembuatan paspor baru, terdapat dua pilihan yaitu paspor biasa dan paspor elektronik. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang ingin membuat paspor baru.

admin