Beda Nama Paspor Dan KTP 2023

Beda Nama Paspor Dan KTP 2023

Saat ini, semua warga negara Indonesia diwajibkan memiliki kartu tanda penduduk (KTP) yang berguna sebagai identitas resmi dan pengakuan kepemilikan hak sebagai warga negara. Selain KTP, paspor juga menjadi dokumen penting yang harus dimiliki oleh seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, mulai tahun 2023, terdapat peraturan baru terkait nama yang tercantum di dalam paspor dan KTP yang harus diperhatikan oleh semua warga negara Indonesia.

Perbedaan Nama Di Paspor Dan KTP

Saat ini, masih banyak orang yang menggunakan nama yang berbeda di dalam paspor dan KTP-nya. Biasanya, hal ini terjadi karena perubahan nama akibat pernikahan atau adopsi. Namun, mulai tahun 2023, nama yang tercantum di dalam paspor harus sama dengan nama yang tercantum di dalam KTP.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam peraturan ini, dijelaskan bahwa nama seseorang yang tercantum di dalam dokumen kependudukan haruslah sama. Jika terdapat perbedaan nama, maka harus dilakukan perubahan pada dokumen kependudukan tersebut.

  Syarat Foto Paspor Umroh 2023

Alasan Peraturan Baru Ini Diberlakukan

Peraturan baru mengenai nama di paspor dan KTP ini diberlakukan untuk memudahkan pihak imigrasi dan kepolisian dalam melakukan pemeriksaan identitas seseorang. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak pidana seperti pencucian uang dan penyebaran terorisme.

Dengan adanya nama yang tercatat dengan benar di dalam dokumen kependudukan, maka akan memudahkan pihak berwenang dalam melakukan pemeriksaan identitas seseorang. Hal ini juga dapat meminimalisir terjadinya kesalahan identitas dan mempercepat proses administrasi di bandara atau tempat lainnya.

Prosedur Perubahan Nama Di Dokumen Kependudukan

Jika terdapat perbedaan nama di paspor dan KTP, maka harus dilakukan perubahan nama di salah satu dokumen kependudukan tersebut. Berikut adalah prosedur perubahan nama di dokumen kependudukan:

  • 1. Persiapkan semua dokumen yang diperlukan, seperti akta kelahiran, surat nikah, dan surat perubahan nama.
  • 2. Datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil terdekat.
  • 3. Ajukan permohonan perubahan nama di dokumen kependudukan.
  • 4. Setelah mendapatkan persetujuan, maka dokumen kependudukan akan diubah dengan nama yang baru.
  Ganti Paspor Biasa ke Elektronik 2023

Proses perubahan nama di dokumen kependudukan dapat memakan waktu yang cukup lama, oleh karena itu sebaiknya segera melakukan perubahan jika terdapat perbedaan nama di paspor dan KTP.

Kesimpulan

Beda nama di paspor dan KTP sudah tidak diperkenankan mulai tahun 2023. Hal ini bertujuan untuk memudahkan pihak berwenang dalam melakukan pemeriksaan identitas seseorang dan mencegah terjadinya tindak pidana seperti pencucian uang dan penyebaran terorisme. Jika terdapat perbedaan nama, maka harus dilakukan perubahan nama di salah satu dokumen kependudukan sesuai dengan prosedur yang berlaku.

admin