BEBAS VISA UNTUK WNI Daftar Negara Bebas Visa Kunjungan

Adi

Updated on:

bebas visa untuk wni
Direktur Utama Jangkar Goups

Apa itu bebas visa ?

Bebas visa untuk WNI itu artinya kamu bisa masuk ke suatu negara tanpa perlu mengurus visa terlebih dahulu. Jadi, prosesnya lebih simpel dan praktis!

Ada dua jenis bebas visa yang umum:

 

Bebas Visa Kunjungan Singkat:

  • Kamu di izinkan masuk ke suatu negara untuk tujuan wisata atau kunjungan singkat tanpa visa dengan jangka waktu tertentu, biasanya maksimal 30 hari.
  • Indonesia menerapkan kebijakan ini untuk banyak negara, terutama negara-negara ASEAN.
  • Beberapa negara juga memberikan bebas visa kunjungan singkat kepada WNI, seperti Singapura, Malaysia, Thailand, dan Brunei Darussalam.

 

Visa Waiver:

Program ini memberikan pembebasan visa kepada warga negara tertentu, biasanya dengan persyaratan khusus, seperti memiliki e-paspor atau mendaftar online sebelum keberangkatan.
Contohnya, Jepang memberikan Visa Waiver kepada WNI yang memiliki e-paspor dan telah melakukan registrasi online melalui Japan Visa Exemption System (JAVES).

 

Keuntungan Bebas Visa:

  • Proses Lebih Mudah: Kamu tidak perlu repot mengurus visa di kedutaan.
  • Lebih Hemat: Kamu tidak perlu membayar biaya visa.
  • Lebih Fleksibel: Kamu bisa memutuskan untuk pergi secara spontan tanpa harus menunggu proses visa.

 

Hal yang Perlu Di perhatikan:

  • Tujuan Kunjungan: Bebas visa biasanya hanya berlaku untuk kunjungan wisata atau kunjungan singkat. Jika tujuan kamu untuk bekerja atau belajar, kamu tetap memerlukan visa.
  • Masa Berlaku: Perhatikan masa berlaku bebas visa. Jangan sampai overstay!
  • Persyaratan: Pastikan kamu memenuhi semua persyaratan bebas visa, seperti memiliki paspor yang masih berlaku dan tiket pulang pergi.

 

Informasi Lebih Lanjut:

Untuk mengetahui negara mana saja yang memberikan bebas visa kepada WNI, kamu bisa mengecek informasi di website Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI: www.imigrasi.go.id

Alangkah senangnya kita bisa berwisata ke negara bebas visa untuk wni. Berikut adalah beberapa negara pilihan di dunia yang membebaskan visa kunjungan terhadap Warga Negara Indonesia :

 

Daftar Negara Bebas Visa Untuk WNI

 

Daftar Negara Bebas Visa Untuk WNI

Pertama Peru 183 hari visa kunjungan
Kedua Maroko 90 hari visa kunjungan
Ketiga Chile 90 hari visa kunjungan
Selanjutnya Ekuador 90 hari visa kunjugan
Kemudian Kolombia 90 hari visa kunjungan
Malaysia 30 hari visa kunjungan
Singapura 30 hari visa kunjungan
Thailand 30 hari visa kunjungan
Selanjutnya Vietnam 30 hari visa kunjungan
Filipina 21 hari visa kunjungan
Kemudian Brunei 14 hari visa kunjungan
Hong Kong 30 hari visa kunjungan
Makau 30 hari visa kunjungan
Seychelles 30 hari visa kunjungan
Maladewa 30 hari visa kunjungan
Kosovo 90 hari visa kunjungan
Bermuda Maksimum 6 bulan
Dominika 21 hari visa kunjungan
Haiti 3 bulan visa kunjungan
Saint Vincent And The Grenadines 1 bulan visa kunjungan
Kepulauan Cook 31 hari visa kunjungan
Mikronesia 30 Hari visa kunjungan
Samoa 30 hari visa kunjungan
bebas visa untuk wni
bebas visa untuk wni

 

  Visa Menikah China: Diketahui

Apa Itu Visa On Arrival?

Visa On Arrival (VOA) adalah jenis visa yang di keluarkan oleh pemerintah suatu negara yang memungkinkan pengunjung untuk mendapatkan visa saat mereka tiba di negara tujuan. Visa ini di rancang untuk mempermudah proses masuk bagi wisatawan atau pelancong bisnis yang ingin berkunjung dalam waktu singkat. VOA biasanya berlaku untuk kunjungan singkat, seperti liburan, kunjungan keluarga, atau perjalanan bisnis yang tidak memerlukan izin tinggal jangka panjang.

 

VOA adalah solusi praktis bagi pelancong yang tidak memiliki waktu untuk mengurus visa di negara asal mereka sebelum keberangkatan. Namun, tidak semua negara menawarkan fasilitas VOA, dan persyaratan serta prosedur bisa bervariasi tergantung pada kebijakan imigrasi masing-masing negara.

 

Prosedur Mendapatkan Visa On Arrival

Mendapatkan VOA relatif mudah di bandingkan dengan jenis visa lainnya. Berikut adalah langkah-langkah umum yang biasanya perlu Anda lakukan untuk mendapatkan VOA:

  1. Persiapkan Dokumen yang Di perlukan: Sebelum berangkat, pastikan Anda telah menyiapkan dokumen yang di perlukan untuk mendapatkan VOA. Dokumen ini biasanya mencakup paspor yang masih berlaku (dengan masa berlaku minimal 6 bulan), tiket pulang-pergi, bukti akomodasi, dan bukti kemampuan finansial selama di negara tujuan.
  2. Tiba di Negara Tujuan: Setibanya di negara tujuan, Anda akan di arahkan ke loket atau kantor imigrasi yang menangani VOA. Petugas imigrasi akan memeriksa dokumen Anda dan memastikan bahwa Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan VOA.
  3. Isi Formulir Aplikasi: Anda akan di minta untuk mengisi formulir aplikasi VOA. Pastikan Anda mengisi formulir tersebut dengan benar dan lengkap untuk menghindari penundaan atau masalah lainnya.
  4. Bayar Biaya Visa: Setelah mengisi formulir aplikasi, Anda perlu membayar biaya visa yang berlaku. Biaya ini bervariasi tergantung pada negara tujuan dan durasi tinggal yang di izinkan.
  5. Proses Pengambilan Visa: Setelah membayar biaya visa, petugas imigrasi akan memproses aplikasi Anda. Proses ini biasanya memakan waktu beberapa menit hingga satu jam, tergantung pada jumlah pelancong yang mengajukan VOA pada saat yang sama.
  6. Dapatkan Visa dan Masuk ke Negara Tujuan: Setelah aplikasi Anda di setujui, Anda akan di berikan stempel atau stiker visa di paspor Anda. Dengan visa ini, Anda dapat memasuki negara tujuan dan menikmati kunjungan Anda sesuai dengan durasi yang di izinkan oleh visa tersebut.

 

Tips dan Trik Mengurus Visa On Arrival

Meskipun VOA adalah opsi yang mudah dan cepat, ada beberapa tips dan trik yang dapat membantu Anda mengurus VOA dengan lebih lancar:

  1. Cek Kebijakan Negara Tujuan: Sebelum berangkat, pastikan bahwa negara tujuan Anda menawarkan fasilitas VOA untuk warga negara Anda. Anda dapat mengecek informasi ini di situs web kedutaan besar atau konsulat negara tujuan.
  2. Siapkan Dokumen dengan Baik: Pastikan semua dokumen yang di perlukan telah di siapkan dengan baik dan mudah di akses saat Anda tiba di negara tujuan. Ini termasuk paspor, tiket pulang-pergi, bukti akomodasi, dan bukti kemampuan finansial.
  3. Bawa Uang Tunai: Beberapa negara mungkin hanya menerima pembayaran biaya visa dalam bentuk uang tunai. Pastikan Anda membawa uang tunai dalam mata uang yang sesuai untuk membayar biaya visa.
  4. Periksa Masa Berlaku Paspor: Paspor Anda harus memiliki masa berlaku minimal 6 bulan sejak tanggal kedatangan di negara tujuan. Paspor yang masa berlakunya kurang dari 6 bulan mungkin tidak di terima untuk pengajuan VOA.
  5. Tiba Lebih Awal: Jika memungkinkan, tiba lebih awal di bandara tujuan untuk menghindari antrean panjang di loket imigrasi. Ini akan membantu Anda mendapatkan VOA dengan lebih cepat dan efisien.
  6. Gunakan Jasa Profesional: Jika Anda merasa kesulitan atau tidak yakin tentang prosedur VOA, pertimbangkan untuk menggunakan jasa profesional seperti agen perjalanan atau konsultan visa. Mereka dapat membantu Anda mengurus dokumen dan memastikan proses berjalan lancar.
  Berapa Lama Masa Berlaku Voa Tiongkok?

 

Menggunakan Jasa Visa Jangkar Groups

Jika Anda merasa bingung atau kesulitan dalam mengurus VOA, Anda dapat menggunakan jasa visa dari Jangkar Groups. Kami adalah penyedia layanan imigrasi yang berpengalaman dan terpercaya. Tim profesional kami siap membantu Anda dalam setiap langkah proses mendapatkan VOA, mulai dari konsultasi awal hingga pengurusan di negara tujuan.

Mengapa memilih Jangkar Groups?

  1. Pengalaman dan Keahlian: Kami memiliki tim yang berpengalaman dalam menangani berbagai jenis visa, termasuk VOA. Keahlian kami dalam mengurus dokumen dan proses imigrasi memastikan aplikasi Anda memiliki peluang besar untuk di setujui.
  2. Layanan Komprehensif: Kami menawarkan layanan komprehensif, termasuk konsultasi, persiapan dokumen, dan pendampingan selama proses aplikasi di negara tujuan. Anda dapat merasa tenang karena kami akan mendampingi Anda di setiap langkah.
  3. Kepuasan Pelanggan: Kepuasan pelanggan adalah prioritas utama kami. Kami berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik dan memastikan bahwa Anda mendapatkan visa yang Anda butuhkan tanpa stres.
  4. Transparansi dan Kejujuran: Kami selalu memberikan informasi yang transparan dan jujur tentang proses dan biaya yang terlibat. Anda dapat mempercayai kami untuk memberikan layanan yang sesuai dengan kebutuhan dan anggaran Anda.

 

Daftar Negara Visa On Arrival

Negara yang memberikan visa on arrival (VOA) / visa yang di
urus di airport kedatangan untuk Warga Negara Indonesia :
Laos 30 hari visa kunjungan
Myanmar 28 hari visa kunjungan
Srilangka 30 hari visa kunjungan biaya 30 usd
Jordan 30 hari visa kunjungan biaya 10 JD
Nepal 60 hari visa kunjungan
Sultanate Of Oman 30 hari visa kunjungan biaya 6 Real Oman
Tijikistan 45 hari visa kunjungan dengan menunjukan
invitation letter dari travel
East Timor 30 hari visa kunjungan
India 30 hari visa kunjungan biaya 60 USD dengan menunjukan
nomer telp sponsor/teman di india
Comoros 90 hari visa kunjungan
Mozambique 30 hari visa kunjungan
Tanzania 90 hari visa kunjungan
Zambia 90 hari visa kunjungan
Zimbabwe 90 hari visa kunjungan
Kosovo 90 hari visa kunjungan dengan menunjukan bukti
bocking hotel/voucer/dokumen lain
Azerbaijan30 hari visa kunjungan
Armenia 120 hari visa kunjungan
Turki 30 hari visa kunjungan denganbiaya 25 usd
Fiji 4 bulan visa kunjungan

Visa On Arrival VOA

 

Apa bedanya Visa On Arrival (VOA) dengan Bebas Visa Kunjungan (BVK)

Meskipun sama-sama memudahkan wisatawan mancanegara untuk masuk ke Indonesia, Visa On Arrival (VOA) dan Bebas Visa Kunjungan (BVK) memiliki beberapa perbedaan utama:

 

Kewarganegaraan:

VOA: Di berikan kepada warga negara dari negara-negara tertentu yang di tetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
BVK: Juga di berikan kepada warga negara dari negara-negara tertentu, tetapi daftar negaranya berbeda dengan VOA.

 

Proses Permohonan:

VOA: Di peroleh saat tiba di bandara/pelabuhan tertentu di Indonesia. Kamu bisa mengajukannya secara online (e-VOA) melalui website evisa.imigrasi.go.id atau langsung di konter VOA saat kedatangan.
BVK: Tidak memerlukan permohonan visa. Kamu cukup menunjukkan paspor yang masih berlaku di konter imigrasi saat kedatangan.

 

Masa Berlaku:

VOA: Berlaku selama 30 hari dan dapat di perpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya.
BVK: Berlaku selama 30 hari dan tidak dapat di perpanjang.

 

Biaya:

VOA: Memiliki biaya yang harus di bayarkan saat kedatangan.
BVK: Gratis.

 

Tujuan Kunjungan:

VOA & BVK: Keduanya di tujukan untuk kunjungan wisata, kunjungan keluarga, kunjungan sosial, kunjungan seni dan budaya, kunjungan pemerintahan, kunjungan dalam rangka memberikan ceramah atau menghadiri seminar, kunjungan untuk menghadiri pertemuan atau rapat yang di selenggarakan di kantor pusat atau cabang perusahaan di Indonesia, atau kunjungan untuk transit.

Intinya:

VOA lebih fleksibel karena bisa di perpanjang dan bisa di ajukan oleh lebih banyak negara, sedangkan BVK gratis dan prosesnya lebih mudah, tetapi tidak bisa di perpanjang.

 

Jasa Visa Jangkar Global Groups

Visa On Arrival adalah solusi praktis bagi wisatawan atau pelancong bisnis yang ingin berkunjung ke suatu negara dalam waktu singkat. Dengan memahami prosedur dan persyaratan VOA, serta mengikuti tips dan trik yang tepat, Anda dapat mengurus VOA dengan lebih lancar dan efisien. Jika Anda memerlukan bantuan profesional, jangan ragu untuk menghubungi Jangkar Groups. Kami siap membantu Anda mengurus visa dan memastikan perjalanan Anda berjalan lancar.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Email : [email protected]
Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor