Bea Masuk Barang Impor 2017: Apa itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Bea Masuk Barang Impor 2017 adalah pajak yang harus dibayar oleh pihak importir atas barang-barang yang akan diimpor ke Indonesia. Pajak ini dikenakan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang. Bea Masuk Barang Impor 2017 ditujukan untuk melindungi produk lokal dari persaingan yang tidak sehat dengan produk impor, memperkuat perekonomian Indonesia, dan meningkatkan penerimaan negara.

Bagaimana Bea Masuk Barang Impor 2017 Diatur?

Bea Masuk Barang Impor 2017 diatur oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang merupakan bagian dari Kementerian Keuangan. DJBC bertanggung jawab atas pengawasan dan pemungutan pajak bea masuk serta pemantauan kegiatan impor di seluruh pelabuhan di Indonesia.

Impor barang ke Indonesia harus mematuhi ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang. Ketentuan tersebut mencakup tentang jenis barang yang diperbolehkan untuk diimpor, syarat dan ketentuan impor, serta tarif bea masuk yang harus dibayar oleh importir.

  Izin Impor Ikan: Semua yang Perlu Anda Ketahui

Bagaimana Cara Menghitung Bea Masuk Barang Impor 2017?

Untuk menghitung Bea Masuk Barang Impor 2017, importir harus mengetahui nilai pabean dari barang yang akan diimpor. Nilai pabean adalah harga jual barang di negara asal ditambah dengan biaya pengiriman dan asuransi hingga barang tersebut sampai di pelabuhan Indonesia.

Tarif bea masuk yang harus dibayar oleh importir tergantung pada jenis barang yang diimpor. Tarif bea masuk berbeda-beda untuk setiap jenis barang dan bisa dilihat dalam Tarif Bea Masuk Indonesia (TBMI) yang diterbitkan oleh DJBC.

Contoh perhitungan Bea Masuk Barang Impor 2017:

Seorang importir hendak mengimpor sepatu olahraga dari Amerika Serikat dengan nilai pabean sebesar US$ 1000 dan biaya pengiriman serta asuransi sebesar US$ 250. Tarif bea masuk untuk sepatu olahraga dalam TBMI adalah 25%. Maka, jumlah Bea Masuk Barang Impor 2017 yang harus dibayar oleh importir adalah:

Nilai Pabean = US$ 1000 + US$ 250 = US$ 1250

Bea Masuk = 25% x US$ 1250 = US$ 312,50

  Pph Impor Dibebaskan: Apa Itu dan Bagaimana Mempengaruhi Ekonomi Indonesia?

Jumlah yang harus dibayar oleh importir adalah US$ 1250 + US$ 312,50 = US$ 1562,50

Berapa Lama Waktu yang Dibutuhkan untuk Membayar Bea Masuk Barang Impor 2017?

Importir wajib membayar Bea Masuk Barang Impor 2017 pada saat barang tersebut tiba di pelabuhan atau tempat penimbunan sementara. DJBC akan memeriksa dokumen impor dan melakukan verifikasi terhadap nilai pabean dan tarif bea masuk yang harus dibayar oleh importir.

Jika importir telah membayar Bea Masuk Barang Impor 2017, maka barang tersebut akan dilepaskan oleh DJBC dan dapat diambil oleh importir. Namun, jika importir tidak membayar Bea Masuk Barang Impor 2017 dalam waktu yang ditentukan, maka barang tersebut akan disita oleh DJBC dan tidak dapat dikeluarkan dari pelabuhan.

Apa Saja Sanksi yang Diberikan Jika Tidak Membayar Bea Masuk Barang Impor 2017?

Jika importir tidak membayar Bea Masuk Barang Impor 2017 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka DJBC dapat memberikan sanksi berupa denda, penyitaan, atau penghentian kegiatan impor.

Denda yang harus dibayar oleh importir tergantung pada besarnya nilai bea masuk yang tidak dibayar. DJBC juga dapat melakukan penyitaan terhadap barang impor yang tidak membayar Bea Masuk Barang Impor 2017 dan melakukan penghentian kegiatan impor kepada importir yang melakukan pelanggaran berulang kali.

  10 Jenis Buah Impor

Bagaimana Cara Mengajukan Banding Jika Tidak Setuju dengan Bea Masuk Barang Impor 2017?

Jika importir tidak setuju dengan besarnya Bea Masuk Barang Impor 2017 yang ditetapkan oleh DJBC, maka importir dapat mengajukan banding kepada DJBC. Proses pengajuan banding harus dilakukan dalam waktu 30 hari setelah DJBC menetapkan besarnya Bea Masuk Barang Impor 2017.

Importir yang mengajukan banding harus menyertakan bukti-bukti yang mendukung pengajuan banding. DJBC akan memeriksa bukti-bukti tersebut dan memberikan keputusan dalam waktu 30 hari setelah diterimanya pengajuan banding.

Kesimpulan

Bea Masuk Barang Impor 2017 adalah pajak yang harus dibayar oleh importir atas barang-barang yang akan diimpor ke Indonesia. Pajak ini dikenakan berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang. Untuk menghitung Bea Masuk Barang Impor 2017, importir harus mengetahui nilai pabean dari barang yang akan diimpor dan tarif bea masuk yang harus dibayar tergantung pada jenis barang yang diimpor. Importir wajib membayar Bea Masuk Barang Impor 2017 pada saat barang tersebut tiba di pelabuhan atau tempat penimbunan sementara. Jika importir tidak membayar Bea Masuk Barang Impor 2017 sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka DJBC dapat memberikan sanksi berupa denda, penyitaan, atau penghentian kegiatan impor.

admin