Daftar Bayar Paspor Berapa 2024: Biaya Dan Persyaratan

Apa Itu Paspor?

Daftar Bayar Paspor – Paspor adalah dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah untuk warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri. Oleh karena itu, paspor berisi informasi tentang pemiliknya termasuk foto, nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor paspor.

Pentingnya Memiliki Daftar Bayar Paspor

Paspor adalah dokumen resmi yang di perlukan untuk bepergian ke luar negeri. Tanpa paspor, Anda tidak akan di perbolehkan masuk ke negara tujuan dan akan di anggap sebagai pelanggar imigrasi. Selain itu, paspor juga dapat di gunakan sebagai identitas resmi di dunia internasional.

  Download Formulir Pengajuan Paspor 2023

Daftar Biaya Bayar Paspor

Daftar Biaya Bayar Paspor

Biaya paspor tergantung pada jenis paspor yang Anda inginkan dan tempat penerbitannya. Selanjutnya, untuk paspor biasa, biayanya sekitar Rp 355.000 untuk anak-anak dan Rp 655.000 untuk dewasa. Namun, untuk paspor elektronik, biayanya sedikit lebih mahal, yaitu sekitar Rp 655.000 untuk anak-anak dan Rp 1.055.000 untuk dewasa.

Daftar Persyaratan Untuk Membuat Bayar Paspor

Untuk membuat paspor, Anda harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:

– Warga negara Indonesia

– Kemudian, telah berusia minimal 17 tahun atau sudah menikah

– Lalu, memiliki KTP dan KK yang masih berlaku

– Setelah itu, membawa foto berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang warna biru

– Terakhir, membawa bukti pembayaran biaya paspor

Daftar Prosedur Pembuatan Bayar Paspor

Berikut adalah prosedur pembuatan paspor:

1. Mendaftar secara online melalui website https://www.imigrasi.go.id/

2. Lalu, melakukan pembayaran biaya paspor di bank yang di tunjuk

3. Selanjutnya, membawa persyaratan yang di perlukan ke kantor imigrasi terdekat

4. Kemudian, melakukan pengambilan sidik jari dan foto

  Nomor Paspor Opsional NPWP 2023

5. Setelah itu, menunggu proses pengiriman paspor selesai

Waktu Penerbitan Paspor

Waktu penerbitan paspor tergantung pada jenis paspor yang Anda inginkan dan tempat penerbitannya. Oleh karena itu, untuk paspor biasa, waktu penerbitannya sekitar 10-14 hari kerja. Namun, untuk paspor elektronik, waktu penerbitannya lebih lama, yaitu sekitar 20-25 hari kerja.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Jadi, Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

WEB : PT Jangkar Global Groups

admin