Batas Umur Membuat SKCK

Batas Umur Membuat SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat SKCK merupakan dokumen yang diperlukan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mendaftar kuliah, atau bahkan untuk mengurus visa perjalanan ke luar negeri. Namun, tidak semua orang dapat membuat SKCK, terdapat batasan umur yang harus dipenuhi. Berikut ini adalah penjelasan mengenai batas umur untuk membuat SKCK di Indonesia.

Batas Umur Minimal

Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, batas umur minimal untuk membuat SKCK adalah 17 tahun. Artinya, seseorang yang berusia di bawah 17 tahun tidak dapat membuat SKCK. Namun, jika seseorang telah berusia 17 tahun tapi belum memiliki KTP atau Kartu Keluarga, maka dia harus menunggu hingga memiliki dokumen tersebut terlebih dahulu sebelum dapat membuat SKCK.

Batas Umur Maksimal

Selain batas umur minimal, terdapat juga batas umur maksimal untuk membuat SKCK. Namun, batas umur maksimal ini dapat berbeda-beda tergantung dari kebijakan setiap daerah atau instansi yang menerbitkan SKCK. Secara umum, batas umur maksimal untuk membuat SKCK adalah 60 tahun. Namun, terdapat beberapa daerah atau instansi yang menetapkan batas umur maksimal lebih rendah, seperti 50 tahun atau bahkan 45 tahun.

  Bentuk SKCK Terbaru

Pengecualian Batas Umur

Walaupun terdapat batas umur minimal dan maksimal untuk membuat SKCK, terdapat juga pengecualian dalam beberapa kasus tertentu. Misalnya, jika seseorang telah berusia di atas batas umur maksimal yang ditetapkan oleh daerah atau instansi yang menerbitkan SKCK, namun masih bekerja atau memiliki usaha yang memerlukan SKCK, maka dia masih dapat membuat SKCK dengan syarat melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa kesehatannya masih memungkinkan untuk bekerja atau melakukan usaha.

Demikianlah penjelasan mengenai batas umur untuk membuat SKCK di Indonesia. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang memerlukannya.

admin