Batas Umur Bikin SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen penting yang dibutuhkan oleh masyarakat Indonesia untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, dan lain sebagainya.

Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk bisa membuat SKCK, salah satunya adalah batas usia. Berapa batas usia seseorang untuk bisa membuat SKCK? Simak penjelasan di bawah ini.

Apa Itu SKCK?

Sebelum membahas batas usia untuk membuat SKCK, ada baiknya kita mengetahui terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK adalah surat keterangan dari Kepolisian yang menjelaskan bahwa orang yang bersangkutan tidak pernah terlibat dalam tindak kriminalitas atau pelanggaran hukum selama beberapa waktu tertentu.

SKCK biasanya diperlukan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, pengurusan visa, pengajuan beasiswa, dan lain sebagainya.

Batas Usia Untuk Membuat SKCK

Setiap orang yang ingin membuat SKCK harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan oleh Kepolisian. Salah satunya adalah batas usia. Berapa batas usia seseorang untuk bisa membuat SKCK?

  Urus SKCK Polres Kabupaten Malang: Syarat, Proses, dan Biaya

Menurut aturan yang berlaku di Indonesia, batas usia minimal untuk membuat SKCK adalah 17 tahun. Artinya, seseorang yang berusia di bawah 17 tahun tidak dapat membuat SKCK.

Namun, batas usia ini berlaku untuk keperluan pembuatan SKCK untuk kepentingan pribadi seperti pengajuan beasiswa atau pengurusan visa. Sedangkan untuk kepentingan lain seperti melamar pekerjaan, batas usia minimal yang ditentukan bisa berbeda-beda tergantung dari kebijakan perusahaan atau instansi yang bersangkutan.

Persyaratan Lain Untuk Membuat SKCK

Selain batas usia, ada beberapa persyaratan lain yang harus dipenuhi oleh seseorang untuk bisa membuat SKCK. Persyaratan tersebut antara lain:

  • Menyerahkan fotokopi KTP yang masih berlaku
  • Menyerahkan pas foto terbaru dengan latar belakang berwarna merah
  • Menyerahkan surat permohonan pembuatan SKCK
  • Menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter
  • Menyerahkan surat keterangan tidak terlibat dalam tindak kriminalitas dari Kepolisian

Cara Membuat SKCK

Untuk membuat SKCK, seseorang harus mengajukan permohonan pembuatan SKCK ke Kepolisian. Berikut adalah langkah-langkah cara membuat SKCK:

  1. Siapkan semua persyaratan yang dibutuhkan
  2. Datang ke kantor Kepolisian terdekat
  3. Isi formulir permohonan pembuatan SKCK
  4. Bayar biaya administrasi yang telah ditentukan
  5. Tunggu proses verifikasi dari Kepolisian
  6. Jika sudah selesai, SKCK akan diberikan kepada pemohon
  Syarat Membuat SKCK Bandung 2023

Kesimpulan

Membuat SKCK merupakan suatu proses yang memerlukan waktu dan persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah batas usia, yang menentukan kapan seseorang bisa membuat SKCK.

Bagi yang sudah memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan, bisa mengikuti langkah-langkah cara membuat SKCK yang telah disebutkan di atas. Dengan memiliki SKCK, seseorang bisa lebih mudah untuk mengurus berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa.

admin