Peraturan Pembuatan SKCK
Pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah salah satu persyaratan penting dalam berbagai kegiatan, mulai dari melamar pekerjaan hingga mendaftar ke perguruan tinggi. SKCK ini diterbitkan oleh kepolisian dan berisi informasi tentang catatan kriminal seseorang. Akan tetapi, terdapat batas pembuatan SKCK yang perlu diketahui oleh setiap individu. Berikut penjelasan lebih lanjut.
Batas Usia
Batas usia untuk pembuatan SKCK adalah 17 tahun ke atas. Orang yang belum mencapai usia ini tidak akan bisa memperoleh SKCK. Selain itu, juga harus memenuhi syarat lain seperti memiliki identitas resmi seperti KTP, paspor, atau kartu pelajar.
Batas Waktu
Pembuatan SKCK harus dilakukan dalam waktu tertentu. SKCK memiliki masa berlaku tertentu, sehingga harus diperbaharui secara berkala. Masa berlaku SKCK biasanya 6 bulan hingga 1 tahun, tergantung pada persyaratan dari instansi yang membutuhkan SKCK tersebut.
Batas Biaya
Biaya pembuatan SKCK juga perlu diperhatikan. Biaya yang dibutuhkan untuk membuat SKCK berbeda-beda tergantung pada kebijakan dari masing-masing kepolisian di daerah tersebut. Oleh karena itu, sebelum membuat SKCK, pastikan untuk mengetahui besaran biaya yang harus dikeluarkan.
Batas Jangka Waktu Penerbitan
Pencetakan SKCK membutuhkan waktu yang berbeda-beda tergantung pada instansi kepolisian yang menerbitkan. Ada yang dapat mencetak selama satu hari, ada juga yang membutuhkan waktu lebih lama. Sebaiknya, Anda melakukan pemeriksaan terlebih dahulu pada instansi yang akan menerbitkan SKCK agar tidak terlambat.
Batas Penggunaan
SKCK yang sudah diterbitkan hanya dapat digunakan untuk keperluan tertentu. SKCK yang diterbitkan untuk keperluan melamar pekerjaan tidak dapat digunakan untuk keperluan lain seperti mendaftarkan diri ke perguruan tinggi atau keperluan lainnya. Perhatikanlah penggunaan SKCK agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.