Batas Maksimal Perpanjangan Paspor 2023

Batas Maksimal Perpanjangan Paspor 2023

Perpanjangan paspor menjadi salah satu hal yang penting bagi para traveler yang sering bepergian ke luar negeri. Paspor yang masih berlaku menjadi syarat wajib untuk bisa keluar dari Indonesia. Namun, tahukah kamu bahwa ada batas maksimal perpanjangan paspor?

Menurut informasi dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, batas maksimal perpanjangan paspor adalah 5 kali. Artinya, setelah paspor kamu diperpanjang sebanyak 5 kali, kamu harus membuat paspor baru.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2018 tentang Paspor yang menyebutkan bahwa masa berlaku paspor yang diperpanjang tidak boleh melebihi 10 tahun. Sedangkan masa berlaku paspor baru adalah 5 tahun bagi pemegang paspor biasa dan 10 tahun bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas.

Batas maksimal perpanjangan paspor tersebut akan diberlakukan mulai tahun 2023. Jadi, bagi kamu yang sering melakukan perpanjangan paspor, mulai sekarang harus lebih memperhatikan masa berlaku dan batas maksimal perpanjangan paspor agar tidak terlambat membuat paspor baru.

  Legalisir Paspor Di Notaris

Untuk membuat paspor baru, kamu dapat mengajukan permohonan secara online melalui situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi, atau datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat dengan membawa persyaratan yang dibutuhkan seperti KTP, KK, dan surat keterangan dari instansi atau tempat bekerja.

Bagi pemegang paspor diplomatik dan dinas, penerbitan paspor baru harus melalui proses persetujuan dari instansi yang bersangkutan. Selain itu, bagi pemegang paspor biasa yang ingin membuat paspor baru karena telah mencapai batas maksimal perpanjangan, harus membawa paspor lama dan bukti perpanjangan sebelumnya.

Jadi, mulai sekarang jangan sampai lupa untuk memperhatikan masa berlaku dan batas maksimal perpanjangan paspor agar tidak terlambat membuat paspor baru. Selalu perhatikan persyaratan yang dibutuhkan dan jangan ragu untuk mengajukan pertanyaan kepada petugas imigrasi jika ada yang kurang jelas.

admin