Batas Impor Barang Kiriman

Barang kiriman dari luar negeri memang sangat menggiurkan. Harganya lebih murah dibandingkan dengan harga di dalam negeri. Namun, perlu diketahui bahwa ada batas impor barang kiriman yang harus dipatuhi oleh pengirim dan penerima barang. Artikel ini akan membahas tentang batas impor barang kiriman secara lengkap.

Apa itu Batas Impor Barang Kiriman?

Batas impor barang kiriman adalah batasan jumlah dan nilai barang yang dapat diimpor dari luar negeri tanpa dikenakan pajak atau bea masuk. Batasan ini berlaku untuk setiap pengiriman barang kiriman yang masuk ke Indonesia. Batas impor barang kiriman ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka untuk melindungi industri dalam negeri.

Berapa Batas Impor Barang Kiriman?

Batas impor barang kiriman terbagi menjadi dua, yaitu batas impor barang kiriman yang tidak dikenakan pajak dan batas impor barang kiriman yang dikenakan pajak.

  Contoh Pajak Impor: Panduan Lengkap untuk Mengetahui Jenis-jenis Pajak Impor di Indonesia

Untuk batas impor barang kiriman yang tidak dikenakan pajak, batasnya adalah 3 kali dalam setahun dengan total nilai tidak lebih dari USD 75 (setara dengan sekitar Rp 1 juta). Sedangkan untuk batas impor barang kiriman yang dikenakan pajak, batasnya adalah sebesar USD 150 (setara dengan sekitar Rp 2 juta) dengan tarif pajak sebesar 10% dari total nilai barang.

Bagaimana Cara Menghitung Batas Impor Barang Kiriman?

Untuk menghitung batas impor barang kiriman, perlu diketahui terlebih dahulu nilai barang yang akan diimpor. Nilai barang dapat dilihat dari faktur atau struk pembelian. Jika nilai barang lebih dari batas impor barang kiriman yang ditetapkan, maka penerima barang harus membayar pajak sesuai dengan tarif yang berlaku.

Contoh:

Andi membeli barang seharga USD 200 (setara dengan sekitar Rp 2,8 juta). Karena nilai barang melebihi batas impor barang kiriman yang dikenakan pajak, maka Andi harus membayar pajak sebesar 10% x USD 200 = USD 20 (setara dengan sekitar Rp 280 ribu).

Siapa yang Bertanggung Jawab atas Pajak Impor Barang Kiriman?

Berdasarkan Undang-Undang Pajak, yang bertanggung jawab atas pajak impor barang kiriman adalah penerima barang. Penerima barang harus membayar pajak atas impor barang kiriman yang nilainya melebihi batas impor barang kiriman yang ditetapkan oleh pemerintah.

  Apa Itu Noa Dalam Impor – Semua Yang Perlu Anda Ketahui

Apa Sanksi untuk Pelanggar Batas Impor Barang Kiriman?

Ada sanksi yang diberikan oleh pemerintah untuk pelanggar batas impor barang kiriman. Sanksi tersebut berupa denda atau bahkan penjara.

Bagi yang melanggar batas impor barang kiriman dengan tidak membayar pajak, akan dikenai denda sebesar 200% dari jumlah pajak yang seharusnya dibayar. Sedangkan bagi yang melanggar batas impor barang kiriman dengan cara menyembunyikan atau menghindari pemeriksaan, akan dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Bagaimana Cara Menghindari Pelanggaran Batas Impor Barang Kiriman?

Untuk menghindari pelanggaran batas impor barang kiriman, terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan, yaitu:

  • Melakukan perhitungan nilai barang sebelum melakukan pembelian.
  • Menghindari pembelian barang dengan nilai yang melebihi batas impor barang kiriman.
  • Mengetahui batas impor barang kiriman yang berlaku dan tarif pajak yang dikenakan.
  • Memilih jasa pengiriman yang terpercaya dan memberikan informasi yang jelas terkait nilai barang.

Kesimpulan

Batas impor barang kiriman adalah batasan jumlah dan nilai barang yang dapat diimpor dari luar negeri tanpa dikenakan pajak atau bea masuk. Batas impor barang kiriman ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dalam rangka untuk melindungi industri dalam negeri. Agar tidak terjadi pelanggaran batas impor barang kiriman, perlu menghitung nilai barang sebelum melakukan pembelian dan memilih jasa pengiriman yang terpercaya.

  Loker Ekspor Impor - Lowongan Kerja Menarik di Dunia Perdagangan
admin