Banyak perusahaan di Indonesia yang menghasilkan barang untuk di ekspor ke luar negeri. Namun, sebelum barang tersebut bisa diberikan kepada pembeli di luar negeri, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait dengan pajak ekspor.
Apa itu Pajak Ekspor?
Pajak ekspor adalah pajak yang dikenakan pada barang yang diekspor ke luar negeri. Pajak ini diberikan kepada pemerintah Indonesia sebagai bentuk penerimaan negara. Pajak ekspor ini diberikan untuk barang tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Barang Apa yang Terkena Pajak Ekspor?
Ada beberapa jenis barang yang terkena pajak ekspor, yaitu:
- Minyak mentah
- Gas alam
- Batubara
- Emas
- Perak
- Timah
- Kelapa sawit dan produk turunannya
- Kopi dan produk turunannya
- Karet dan produk turunannya
- Cengkeh dan produk turunannya
- Kakao dan produk turunannya
- Pala dan produk turunannya
- Tembakau dan produk turunannya
- Kulit mentah dan produk turunannya
- Ikan hidup, ikan segar, dan produk perikanan lainnya
- Produk hasil hutan kayu
- Produk hasil hutan non-kayu
- Bergam dan produk turunannya
- Perhiasan
- Kerajinan tangan dari bahan kulit
- Kerajinan tangan dari kayu
- Kerajinan tangan dari bambu
- Kerajinan tangan dari rotan
- Kerajinan tangan dari anyaman pandan
Berapa Besar Pajak Ekspor yang Harus Dibayar?
Besarnya pajak ekspor yang harus dibayar tergantung pada jenis barang yang diekspor. Pajak ekspor tersebut biasanya ditetapkan dalam bentuk persentase dari harga jual barang yang diekspor. Jumlah persentase ini juga tergantung pada kebijakan pemerintah.
Sebagai contoh, pajak ekspor untuk kelapa sawit sebesar 1,5% dari harga jual. Jika harga jual kelapa sawit adalah Rp 10.000 per kilogram, maka pajak ekspor yang harus dibayar adalah sebesar Rp 150 per kilogram.
Bagaimana Cara Membayar Pajak Ekspor?
Untuk membayar pajak ekspor, perusahaan harus mengajukan permohonan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Setelah permohonan disetujui, perusahaan harus membayar pajak ekspor tersebut ke bank yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Setelah melakukan pembayaran pajak ekspor, perusahaan akan mendapatkan Sertifikat Pembebasan Bea Keluar Negeri (SPBK). SPBK ini berfungsi sebagai bukti bahwa barang yang diekspor telah membayar pajak ekspor yang sesuai.
Apa Sanksi Yang Diterima Jika Tidak Membayar Pajak Ekspor?
Jika perusahaan tidak membayar pajak ekspor yang sudah ditetapkan, maka perusahaan tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa denda. Besarnya denda ini adalah 2 kali lipat dari jumlah pajak ekspor yang seharusnya dibayar.
Sanksi lain yang bisa diterima adalah pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha. Hal ini akan membuat perusahaan tidak bisa melakukan ekspor barang lagi.
Bagaimana Cara Menghindari Pajak Ekspor?
Tidak diperbolehkan menghindari pajak ekspor. Jika perusahaan yang mau menghindarinya, maka perusahaan tersebut melanggar peraturan dan akan berakibat kurang baik bagi perusahaan tersebut. Pemerintah akan memberikan sanksi administratif berupa denda atau bahkan mencabut izin usaha perusahaan tersebut.
Kesimpulan
Sebagai perusahaan yang ingin melaksanakan ekspor, kita harus memperhatikan pajak ekspor agar tidak melanggar hukum. Pajak ekspor ini diperlukan untuk membangun Negara Indonesia.
Perusahaan yang tidak membayar pajak ekspor akan mendapatkan sanksi administratif. Oleh karena itu, perusahaan harus memastikan bahwa pajak ekspor telah dibayar dengan benar dan tepat waktu.
Sebagai warga negara Indonesia, kita harus mematuhi semua peraturan yang diberikan oleh pemerintah demi terciptanya Negara Indonesia yang lebih baik dan maju.