Barang Lartas Impor: Memahami dan Mengetahui Seluk Beluknya

Barang lartas impor adalah segala jenis barang yang dikenakan pungutan atau bea masuk, baik itu barang yang masuk melalui jalur resmi maupun jalur tidak resmi. Pengertian barang lartas impor ini termasuk dalam istilah perdagangan internasional atau ekspor impor. Di Indonesia, barang lartas impor diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2018 tentang Penetapan Barang Kena Cukai dan Barang Kena Pajak yang berlaku sejak tanggal 1 April 2018.

Jenis-jenis Barang Lartas Impor

Barang lartas impor terdiri dari beberapa jenis yang dapat dikategorikan berdasarkan besarnya pungutan atau bea masuk yang harus dibayarkan. Berikut adalah jenis-jenis barang lartas impor:

1. Barang Kena Cukai

Barang kena cukai adalah barang yang dikenakan cukai berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Barang ini meliputi minuman beralkohol, rokok, dan hasil tembakau lainnya, serta barang mewah seperti mobil, kapal, pesawat terbang, dan sejenisnya.

  Dampak Positif Impor Daging Sapi

2. Barang Kena Pajak

Barang kena pajak adalah barang yang dikenakan pajak berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Barang ini meliputi barang-barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

3. Barang Bebas

Barang bebas adalah barang yang tidak dikenakan pungutan atau bea masuk. Barang ini biasanya digunakan untuk kepentingan tertentu, seperti perlengkapan dinas atau peralatan khusus yang digunakan oleh pihak tertentu.

Cara Mendapatkan Izin Impor Barang Lartas Impor

Untuk dapat mengimpor barang lartas impor, perusahaan atau perorangan harus memperoleh izin dari Kementerian Perdagangan. Izin impor ini diberikan setelah mengajukan permohonan dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi adalah:

1. Memiliki NPWP

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identifikasi pajak yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Setiap perusahaan atau perorangan yang ingin mengimpor barang lartas impor harus memiliki NPWP sebagai salah satu syarat mengajukan izin impor.

  Impor Gula Pasir 2024

2. Memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

SIUP adalah surat izin yang diterbitkan oleh pemerintah kepada perusahaan yang bergerak dalam bidang perdagangan. Surat ini merupakan persyaratan penting untuk dapat mengajukan izin impor barang lartas impor.

3. Melakukan Pembayaran Bea Masuk

Setiap barang lartas impor yang masuk ke Indonesia harus membayar bea masuk atau pungutan. Pembayaran ini dapat dilakukan melalui bank atau kantor pos yang ditunjuk oleh pemerintah.

Pentingnya Memahami Barang Lartas Impor

Mengimpor barang lartas impor membutuhkan banyak persyaratan dan biaya yang harus dikeluarkan. Oleh karena itu, perusahaan atau perorangan harus memahami seluk beluk impor barang lartas impor agar tidak terjadi kesalahan dalam pengajuan dan pengurusan izin impor. Selain itu, memahami barang lartas impor juga penting agar dapat mengetahui jenis-jenis barang yang dikenakan pungutan dan cara menghitungnya secara akurat.

Kesimpulan

Barang lartas impor adalah segala jenis barang yang dikenakan pungutan atau bea masuk. Jenis-jenis barang lartas impor meliputi barang kena cukai, barang kena pajak, dan barang bebas. Untuk dapat mengimpor barang lartas impor, perusahaan atau perorangan harus memperoleh izin dari Kementerian Perdagangan dengan memenuhi beberapa persyaratan. Pentingnya memahami barang lartas impor adalah agar tidak terjadi kesalahan dalam pengajuan dan pengurusan izin impor serta dapat mengetahui jenis-jenis barang yang dikenakan pungutan secara akurat.

  Ayam Kate Impor: Jenis dan Keistimewaannya
admin