Bagaimana Jika SKCK Sudah Mati

SKCK, atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian, merupakan dokumen yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau memperpanjang visa. Namun, bagaimana jika SKCK sudah mati? Apakah masih bisa digunakan? Apa yang harus dilakukan? Simak penjelasan berikut.

Apa itu SKCK?

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai SKCK yang sudah mati, ada baiknya untuk memahami terlebih dahulu apa itu SKCK. SKCK adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh kepolisian yang menyatakan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal atau memiliki catatan kriminal yang sudah diselesaikan.

SKCK biasanya dibutuhkan untuk melamar pekerjaan, mengurus visa, atau keperluan lain yang membutuhkan verifikasi bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. SKCK memiliki masa berlaku tertentu, biasanya 6 bulan atau 1 tahun, tergantung dari kebijakan kepolisian setempat.

  Perpanjang SKCK Apakah Bisa Diwakilkan

Apakah SKCK yang Sudah Mati Masih Berlaku?

Jika SKCK sudah melewati masa berlakunya, maka SKCK tersebut dianggap mati atau tidak berlaku lagi. SKCK yang sudah mati tidak dapat digunakan untuk keperluan apapun.

Sebagai contoh, jika seseorang melamar pekerjaan dan memerlukan SKCK, namun SKCK yang dimilikinya sudah mati, maka dia harus membuat SKCK baru untuk memenuhi persyaratan tersebut.

Bagaimana Cara Memperpanjang Masa Berlaku SKCK?

Untuk memperpanjang masa berlaku SKCK, seseorang harus mengajukan permohonan ke kepolisian setempat. Permohonan tersebut biasanya dapat dilakukan secara online atau langsung ke kantor polisi.

Untuk mengajukan permohonan memperpanjang SKCK, seseorang biasanya harus memberikan dokumen-dokumen berikut:

  • KTP
  • Surat permohonan
  • SKCK yang lama

Setelah mengajukan permohonan, seseorang harus menunggu beberapa hari hingga SKCK yang baru diterbitkan. Jika SKCK sudah selesai, seseorang dapat mengambilnya langsung ke kantor polisi atau menggunakan jasa pengiriman.

Apa yang Harus Dilakukan Jika SKCK Hilang atau Rusak?

Jika SKCK hilang atau rusak, seseorang harus membuat SKCK baru. Untuk membuat SKCK baru, seseorang harus mengajukan permohonan ke kepolisian setempat. Persyaratan dan prosedur pembuatan SKCK baru biasanya sama dengan pembuatan SKCK awal.

  Berapa Biaya Mengurus SKCK

Jangan lupa untuk membawa dokumen-dokumen berikut saat membuat SKCK baru:

  • KTP
  • Surat permohonan
  • Bukti bahwa SKCK sebelumnya hilang atau rusak

Apakah Ada Biaya untuk Membuat SKCK Baru atau Memperpanjang Masa Berlaku?

Ya, ada biaya yang harus dibayar untuk membuat SKCK baru atau memperpanjang masa berlaku SKCK. Besar biaya tersebut berbeda-beda tergantung dari kebijakan kepolisian setempat.

Sebagai contoh, di Jakarta, biaya untuk membuat SKCK baru adalah sebesar Rp 30.000,-, sedangkan biaya untuk memperpanjang masa berlaku SKCK adalah sebesar Rp 20.000,-.

Kesimpulan

SKCK merupakan dokumen yang penting untuk berbagai keperluan, seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. SKCK memiliki masa berlaku tertentu, dan jika sudah melewati masa berlakunya, maka SKCK dianggap mati atau tidak berlaku lagi.

Jika SKCK hilang atau rusak, seseorang harus membuat SKCK baru. Sedangkan untuk memperpanjang masa berlaku SKCK, seseorang harus mengajukan permohonan ke kepolisian setempat.

Biaya pembuatan SKCK baru atau memperpanjang masa berlaku SKCK berbeda-beda tergantung dari kebijakan kepolisian setempat.

  Antrian Online SKCK
admin