Bagaimana Cara Perpanjang Paspor

Pengantar

Paspor adalah dokumen yang penting bagi setiap orang yang ingin melakukan perjalanan keluar negeri. Dokumen ini diterbitkan oleh pemerintah dan memuat informasi tentang identitas seseorang. Namun, paspor juga memiliki masa berlaku yang terbatas. Setelah masa berlakunya habis, paspor harus diperpanjang agar masih bisa digunakan untuk perjalanan keluar negeri berikutnya.

Apa itu Perpanjangan Paspor?

Perpanjangan paspor adalah proses memperpanjang masa berlaku paspor yang sudah habis. Proses ini dilakukan di kantor Imigrasi dan memerlukan dokumen-dokumen tertentu serta pembayaran biaya administrasi.

Syarat dan Ketentuan Perpanjangan Paspor

Untuk melakukan perpanjangan paspor, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi, di antaranya:

  • Pemohon harus memiliki paspor yang masih berlaku atau sudah habis selama maksimal 5 tahun.
  • Pemohon harus memiliki KTP atau kartu identitas lain yang sah.
  • Untuk pemohon di bawah 18 tahun, harus ada persetujuan dari orang tua atau wali yang sah.
  • Pemohon harus membayar biaya administrasi yang ditentukan oleh pemerintah.
  Imigrasi Terdekat

Prosedur dan Cara Perpanjangan Paspor

Berikut ini adalah prosedur dan cara perpanjangan paspor:

  1. Siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti paspor yang akan diperpanjang, KTP atau kartu identitas lain yang sah, persetujuan dari orang tua atau wali (jika pemohon di bawah 18 tahun), dan bukti pembayaran biaya administrasi.
  2. Datang ke kantor Imigrasi terdekat. Pastikan membawa semua dokumen yang diperlukan.
  3. Isi formulir perpanjangan paspor dan serahkan ke petugas yang bertugas.
  4. Petugas akan memeriksa dokumen dan formulir yang telah diisi. Jika semua dokumen lengkap dan sesuai, petugas akan mencetak paspor yang baru.
  5. Pemohon akan diberikan paspor yang baru dan paspor yang lama akan diserahkan kembali.

Biaya Perpanjangan Paspor

Biaya perpanjangan paspor dapat berbeda-beda tergantung pada jangka waktu perpanjangan dan jenis paspor yang dimiliki. Namun, dalam hal ini biaya perpanjangan paspor biasanya berkisar antara Rp 355.000 hingga Rp 655.000.

Jangka Waktu Perpanjangan Paspor

Jangka waktu perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor yang dimiliki. Untuk paspor biasa, jangka waktu perpanjangannya adalah 5 tahun. Sedangkan untuk paspor diplomatik dan dinas, jangka waktu perpanjangannya adalah 3 tahun.

  Paspor Ke Saudi 2023

Penutup

Perpanjangan paspor adalah proses yang penting untuk melanjutkan perjalanan ke luar negeri. Pastikan untuk memenuhi semua syarat dan ketentuan yang berlaku, serta membayar biaya administrasi yang ditentukan. Dengan melakukan perpanjangan paspor, Anda dapat melanjutkan perjalanan impian ke luar negeri dengan tenang dan aman.

admin