Jika Anda berencana untuk pergi ke luar negeri, paspor adalah dokumen yang paling penting yang harus dimiliki sebelum berangkat. Paspor adalah bukti identitas dan kewarganegaraan Anda, yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk memungkinkan Anda bepergian ke negara-negara lain. Di Indonesia, paspor dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Namun, mengurus paspor bukanlah proses yang mudah dan cepat. Anda perlu memahami persyaratan, prosedur, dan biaya yang terkait dengan pengajuan paspor. Berikut adalah panduan lengkap tentang cara mengurus paspor dengan baik dan benar di Indonesia.
Persyaratan Mengurus Paspor
Sebelum Anda mengajukan paspor, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:
1. Warga Negara Indonesia (WNI) atau Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap (KITAP).
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
3. Tidak sedang dalam proses pemeriksaan, tuntutan pidana, atau terpidana.
4. Tidak terdaftar dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
5. Tidak memiliki utang pajak dan Bea Materai.
6. Sudah memiliki NPWP jika memiliki penghasilan di Indonesia.
Jika Anda memenuhi persyaratan di atas, Anda dapat mengajukan paspor.