Aturan Perpanjang Paspor

Memiliki paspor yang masih berlaku adalah salah satu dokumen penting bagi seseorang yang sering bepergian ke luar negeri. Namun, ada kalanya masa berlaku paspor akan segera berakhir. Oleh karena itu, diperlukan proses perpanjangan paspor untuk memperpanjang masa berlakunya. Aturan perpanjang paspor sendiri berbeda-beda di setiap negara dan di Indonesia sendiri memiliki prosedur tertentu yang harus dipenuhi sebelum paspor bisa diperpanjang.

Persyaratan Perpanjangan Paspor

Sebelum memulai proses perpanjangan paspor, pastikan kamu telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan. Persyaratan perpanjangan paspor meliputi:

  • Paspor yang akan diperpanjang masih berlaku atau telah habis masa berlakunya selama maksimal 1 tahun
  • Membawa fotokopi KTP atau Kartu Keluarga
  • Membawa paspor lama yang akan diperpanjang
  • Membayar biaya perpanjangan paspor sesuai dengan jenis paspor dan masa berlaku yang diinginkan

Apabila kamu telah memenuhi persyaratan tersebut, maka kamu bisa memulai proses perpanjangan paspor.

Proses Perpanjangan Paspor

Proses perpanjangan paspor dapat dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat. Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan perpanjangan paspor:

  1. Siapkan persyaratan yang dibutuhkan
  2. Ambil nomor antrian di Kantor Imigrasi
  3. Tunggu giliran dipanggil oleh petugas
  4. Lakukan proses perekaman data seperti foto dan sidik jari
  5. Tunggu proses pengambilan paspor yang telah diperpanjang
  Apakah E Paspor Seumur Hidup 2023?

Proses perpanjangan paspor biasanya memakan waktu sekitar 5-7 hari kerja. Namun, untuk mempercepat proses perpanjangan paspor, kamu bisa memilih layanan kilat dengan membayar biaya tambahan.

Biaya Perpanjangan Paspor

Biaya perpanjangan paspor berbeda-beda tergantung dari jenis paspor dan masa berlaku yang diinginkan. Berikut adalah daftar biaya perpanjangan paspor:

  • Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun: Rp355.000
  • Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun: Rp655.000
  • Paspor biasa dengan masa berlaku 5 tahun dan layanan kilat: Rp655.000
  • Paspor biasa dengan masa berlaku 10 tahun dan layanan kilat: Rp955.000

Kesimpulan

Proses perpanjangan paspor merupakan proses penting bagi seseorang yang sering bepergian ke luar negeri. Pastikan kamu telah memenuhi persyaratan yang dibutuhkan dan memilih jenis paspor serta masa berlaku yang sesuai dengan kebutuhanmu. Dengan mengikuti aturan perpanjang paspor yang berlaku di Indonesia, kamu akan memperoleh paspor yang diperpanjang dengan mudah dan cepat.

admin