Aturan Penyetaraan Ijazah PNS

Aturan Penyetaraan Ijazah PNS

Menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia memerlukan persyaratan tertentu, salah satunya adalah memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Aturan penyetaraan ijazah ini bertujuan untuk memastikan bahwa PNS memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya.

Syarat Penyetaraan Ijazah

Agar ijazah dapat disetarakan oleh BAN-PT, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, di antaranya adalah:

  • Ijazah telah diterbitkan oleh perguruan tinggi yang memiliki izin operasional dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
  • Ijazah merupakan hasil studi yang dilakukan di program studi yang terakreditasi oleh BAN-PT;
  • Ijazah telah dilegalisir oleh perguruan tinggi yang menerbitkan;
  • Ijazah memiliki kelengkapan dokumen, seperti transkrip nilai, sertifikat, dan dokumen pendukung lainnya.

Setelah memenuhi persyaratan tersebut, barulah PNS dapat mengajukan permohonan penyetaraan ijazah ke BAN-PT. Permohonan dapat diajukan secara online melalui laman resmi BAN-PT.

  Penyetaraan Ijazah Jabatan Fungsional: Apa Itu dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Proses Penyetaraan Ijazah

Setelah mengajukan permohonan penyetaraan ijazah, proses penyetaraan akan dilakukan oleh BAN-PT. Proses ini meliputi:

  • Verifikasi dokumen dan data pendukung yang telah diajukan;
  • Penilaian dan pembandingan dengan standar pendidikan nasional;
  • Penetapan status setara atau tidak setara dengan jenjang pendidikan nasional.

Jika ijazah dianggap setara dengan jenjang pendidikan nasional, maka PNS dapat menggunakan ijazah tersebut untuk memenuhi syarat kualifikasi pendidikan dalam proses pemeriksaan administrasi dan seleksi PNS.

Keuntungan Menyetarakan Ijazah

Menyetarakan ijazah memiliki beberapa keuntungan, di antaranya:

  • Memenuhi syarat kualifikasi pendidikan untuk menjadi PNS;
  • Memperoleh pengakuan atas kualifikasi pendidikan yang dimiliki;
  • Membuka peluang untuk melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi;
  • Memperoleh kesempatan untuk mengikuti program pengembangan karir dan pelatihan yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah.

Kesimpulan

Penyetaraan ijazah merupakan proses penting bagi calon PNS yang memiliki latar belakang pendidikan dari perguruan tinggi di luar negeri atau di dalam negeri namun tidak memiliki sertifikat akreditasi BAN-PT. Melalui proses penyetaraan, ijazah tersebut dapat disetarakan dengan jenjang pendidikan nasional dan dapat digunakan sebagai syarat kualifikasi pendidikan dalam proses seleksi PNS.

  Syarat Penyetaraan Ijazah S2 PNS

admin