Aturan Masa Berlaku Paspor 2023

Pengenalan

Paspor adalah dokumen yang sangat penting bagi setiap individu yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Paspor berfungsi sebagai bukti identitas dan izin ke luar negeri. Namun, terdapat aturan-aturan yang harus diikuti terkait masa berlaku paspor.

Masa Berlaku Paspor

Masa berlaku paspor adalah jangka waktu yang ditentukan oleh pihak berwenang yang menandakan kapan paspor tersebut harus diperbaharui. Di Indonesia, masa berlaku paspor terbagi menjadi dua jenis yaitu 5 tahun dan 10 tahun.

Masa Berlaku Paspor di Indonesia

Di Indonesia, paspor memiliki masa berlaku selama 5 tahun untuk paspor biasa dan 10 tahun untuk paspor diplomatik dan dinas. Jika masa berlaku paspor telah habis, maka pemilik paspor harus segera memperbaharui paspornya untuk bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.

Persyaratan Perpanjangan Paspor

Untuk memperbaharui paspor, pemilik paspor harus memenuhi beberapa persyaratan. Pertama, hasil tes swab atau tes PCR negatif Covid-19. Kedua, membawa paspor lama yang sudah habis masa berlakunya. Ketiga, membawa tiga lembar fotokopi KTP, KK dan akta kelahiran atau akta nikah.

  Melacak Paspor 2023

Biaya Perpanjangan Paspor

Biaya perpanjangan paspor tergantung pada jenis paspor dan tempo pengambilan. Untuk paspor biasa, biaya perpanjangan sekitar Rp 355.000 sampai Rp 655.000 tergantung pada jenis pengambilan. Sedangkan untuk paspor diplomatik dan dinas, biaya perpanjangan sekitar Rp 655.000 sampai Rp 1.055.000.

Prosedur Perpanjangan Paspor

Untuk memperbaharui paspor, pemilik paspor harus datang langsung ke Kantor Imigrasi terdekat. Pemilik paspor harus membawa hasil tes swab atau PCR negatif Covid-19 dan membawa dokumen-dokumen persyaratan. Setelah itu, pemilik paspor akan difoto dan diambil sidik jarinya. Proses perpanjangan paspor memakan waktu sekitar 7-10 hari.

Kata Kunci Meta

paspor, masa berlaku, perpanjangan, persyaratan, biaya, prosedur, tes swab, PCR, Covid-19

Deskripsi Meta

Artikel ini membahas tentang aturan masa berlaku paspor di Indonesia yang terbagi menjadi dua jenis yaitu 5 tahun dan 10 tahun. Artikel juga menjelaskan persyaratan, biaya dan prosedur perpanjangan paspor serta tes swab dan PCR negatif Covid-19 yang harus dipenuhi.

admin