Aturan Impor Barang Bekas: Panduan Lengkap untuk Pengusaha

Impor barang bekas menjadi salah satu opsi bisnis yang menjanjikan karena harga barang tersebut relatif lebih murah dibandingkan barang baru. Namun, ada beberapa aturan impor barang bekas yang harus diikuti oleh pengusaha agar tidak melanggar hukum dan mendapatkan sanksi dari pihak berwenang. Berikut adalah panduan lengkap mengenai aturan impor barang bekas.

@jangkargroups

Mau tau cara urus persetujuan Ekspor/Import ? Yuk kita pelajari dari Portal INSW Kementrian Perdagangan. Kenali juga apa itu HS Code dan jika tidak tau nomer HS Code, anda langsung tanya ke Kantor Bea Cukai Rawamangun bagian klasifikasi barang. #kemendag #insw #persetujuanimpor #persetujuanekspor #jangkargroups #hscode

♬ Pintar Goyang Itu Harus Ygy – Donny Fernanda

Apa itu Barang Bekas?

Barang bekas adalah barang yang sudah dipakai sebelumnya dan tidak layak lagi untuk digunakan oleh pemiliknya. Contohnya adalah mobil bekas, elektronik bekas, furniture bekas, dan lain sebagainya. Di Indonesia, impor barang bekas tergolong dalam jenis impor barang terbatas dan harus memenuhi beberapa persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Aturan Impor Barang Bekas

Impor barang bekas di Indonesia harus mematuhi beberapa aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Berikut adalah aturan impor barang bekas yang harus diketahui oleh pengusaha:

1. Izin Impor

Untuk melakukan impor barang bekas, pengusaha harus memiliki izin impor dari Kementerian Perdagangan. Izin impor ini diperlukan karena impor barang bekas termasuk dalam jenis impor barang terbatas yang harus mendapatkan persetujuan dari pemerintah.

2. Batasan Umur Barang

Terdapat batasan umur barang yang boleh diimpor ke Indonesia. Batasan ini berbeda-beda tergantung jenis barang. Misalnya, batasan umur mobil bekas yang boleh diimpor adalah 3 tahun untuk kendaraan penumpang dan 4 tahun untuk kendaraan truk.

3. Kondisi Barang

Kondisi barang bekas yang akan diimpor harus dalam kondisi yang layak pakai dan tidak membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat. Barang yang sudah rusak, cacat, atau mengandung bahan berbahaya tidak boleh diimpor ke Indonesia.

4. Jenis Barang Yang Dilarang Diimpor

Terdapat jenis barang bekas yang tidak boleh diimpor ke Indonesia karena dianggap berpotensi membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat. Beberapa contohnya adalah barang elektronik bekas yang mengandung merkuri, asbes, dan PCB (polychlorinated biphenyls).

5. Prosedur Pemeriksaan Barang

Setiap barang bekas yang akan diimpor ke Indonesia harus melalui prosedur pemeriksaan yang ketat oleh Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) serta Badan Pengawas Lingkungan Hidup (BPLH). Proses pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan bahwa barang yang diimpor aman dan tidak membahayakan lingkungan serta kesehatan masyarakat.

6. Bea Masuk

Pengusaha yang melakukan impor barang bekas harus membayar bea masuk sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Tarif bea masuk ini berbeda-beda tergantung jenis barang.

Sanksi Pelanggaran Aturan Impor Barang Bekas

Jika pengusaha melanggar aturan impor barang bekas, maka akan dikenakan sanksi berupa denda, penyitaan barang, dan pencabutan izin impor. Bahkan, pelanggaran yang cukup serius dapat berujung pada tuntutan hukum dan penjara.

Kesimpulan

Impor barang bekas menjadi salah satu opsi bisnis yang menjanjikan, namun harus diikuti dengan aturan impor yang ketat. Pengusaha harus memperhatikan persyaratan izin impor, batasan umur barang, kondisi barang, jenis barang yang dilarang diimpor, prosedur pemeriksaan barang, dan bea masuk. Jika tidak memenuhi aturan tersebut, pengusaha akan dikenakan sanksi yang cukup berat.

  Impor Daging 2018: Apa yang Perlu Anda Ketahui?
admin