Aturan Barang yang Dilarang Import

Aturan Barang yang Di larang Import – Impor adalah sebuah kegiatan yang di lakukan oleh setiap negara di dunia, termasuk Indonesia. Sehingga, Impor sendiri merupakan kegiatan mengimpor barang atau produk dari negara lain. Namun, sebagai sebuah negara yang memiliki kedaulatan, negara Indonesia memberlakukan aturan-aturan yang harus di patuhi oleh para importir. Maka Salah satunya adalah aturan barang yang di larang impor.

Apa itu Aturan Barang yang Di larang Import?

Sehingga, Aturan barang yang di larang impor adalah sebuah aturan yang di keluarkan oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perdagangan, yang menjelaskan mengenai jenis barang yang tidak di perbolehkan untuk di impor ke negara Indonesia.

Oleh karena itu Aturan ini di buat dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan kepentingan nasional negara Indonesia, serta melindungi masyarakat dari bahaya yang bisa di timbulkan oleh barang-barang tertentu.

Jenis Barang yang Di larang Impor Dan Aturan Barang yang Di larang Import

Jenis Barang yang Di larang Impor Dan Aturan Barang yang Di larang Import

Adapun jenis barang yang di larang impor di Indonesia, antara lain:

  • Barang bekas
  • Barang ilegal
  • Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya
  • Barang kesehatan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM
  • Barang yang mengandung unsur pornografi
  • Barang yang mengandung unsur SARA
  • Barang yang merusak lingkungan dan alam
  • Barang yang melanggar hak kekayaan intelektual

Barang Bekas Dan Aturan Barang yang Di larang Import

Barang Bekas Dan Aturan Barang yang Di larang Import

Sehingga, Barang bekas adalah barang yang sudah pernah di gunakan oleh orang lain atau sudah tidak layak pakai lagi. Maka Barang bekas yang tidak di perbolehkan untuk di impor ke Indonesia, antara lain:

  • Pakaian bekas
  • Alat-alat elektronik bekas
  • Mobil bekas
  • Motor bekas
  • Peralatan rumah tangga bekas

Hal ini di lakukan karena barang bekas seringkali tidak lagi layak pakai atau sudah tidak memenuhi standar keamanan, kesehatan, dan lingkungan yang berlaku di Indonesia. Selain itu, barang bekas juga dapat menjadi sumber penyebaran penyakit dan virus yang membahayakan masyarakat.

Barang Ilegal Dan Aturan Barang yang Di larang Import

Barang ilegal adalah barang yang tidak memiliki izin atau surat resmi dari pihak berwenang untuk di impor ke Indonesia. Sehingga, Contoh barang ilegal yang di larang masuk ke Indonesia, antara lain:

  • Narkotika
  • Senjata api dan amunisi
  • Barang berbahaya
  • Barang yang melanggar hak cipta

Oleh karena itu Pengimpor yang membawa barang-barang yang termasuk dalam kategori ini dapat di kenakan sanksi yang berat, termasuk hukuman pidana.

Barang yang Mengandung Bahan Kimia Berbahaya

Maka Barang yang mengandung bahan kimia berbahaya dapat mencemari lingkungan dan berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Sehingga, Beberapa contoh barang yang di larang impor di Indonesia karena mengandung bahan kimia berbahaya, antara lain:

  • Pestisida ilegal
  • Asbes
  • Mercury
  • Bahan kimia yang mengandung kadmium
  • Barang yang mengandung bahan-bahan kimia yang di larang oleh konvensi Rotterdam dan Stockholm

Pengimpor yang membawa barang-barang yang termasuk dalam kategori ini dapat di kenakan sanksi yang berat, Oleh karena itu karena dapat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.

Barang Kesehatan yang Tidak Memiliki Izin Edar dari BPOM

Maka Barang kesehatan yang tidak memiliki izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak di perbolehkan untuk di impor ke Indonesia. Barang kesehatan yang harus memiliki izin edar dari BPOM antara lain:

  • Obat-obatan
  • Peralatan medis
  • Kosmetik
  • Makanan dan minuman

Oleh karena itu Jika mengimpor barang kesehatan yang tidak memiliki izin edar dari BPOM, pengimpor dapat di kenakan sanksi yang berat, termasuk hukuman pidana.

Barang yang Mengandung Unsur Pornografi dan SARA

Barang yang mengandung unsur pornografi dan SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan) tidak di perbolehkan untuk di impor ke Indonesia. Hal ini di lakukan untuk menjaga moral dan etika masyarakat Indonesia, serta mencegah terjadinya konflik sosial.

Maka Pengimpor yang membawa barang-barang yang termasuk dalam kategori ini dapat di kenakan sanksi yang berat, termasuk hukuman pidana.

Barang yang Merusak Lingkungan dan Alam – Aturan Barang yang Di larang Import

Barang yang merusak lingkungan dan alam juga tidak di perbolehkan untuk di impor ke Indonesia. Sehingga, Hal ini di lakukan untuk menjaga kelestarian alam dan menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Oleh karena itu Beberapa contoh barang yang merusak lingkungan dan alam, antara lain:

  • Sampah berbahaya
  • Barang-barang elektronik yang tidak bisa di daur ulang
  • Produk-produk kayu ilegal
  • Barang-barang dari hewan yang di lindungi

Pengimpor yang membawa barang-barang yang termasuk dalam kategori ini dapat di kenakan sanksi yang berat, karena dapat merusak lingkungan dan alam.

Aturan Barang yang Di larang Import Dan Barang yang Melanggar Hak Kekayaan Intelektual

Maka Barang yang melanggar hak kekayaan intelektual juga tidak di perbolehkan untuk di impor ke Indonesia. Sehingga, Hal ini di lakukan untuk melindungi hak cipta, paten, dan merek dagang dari pihak-pihak yang berhak atas hak tersebut.

Oleh karena itu Beberapa contoh barang yang melanggar hak kekayaan intelektual, antara lain:

  • Barang bajakan
  • Barang palsu
  • Barang yang merupakan hasil plagiat

Pengimpor yang membawa barang-barang yang termasuk dalam kategori ini dapat di kenakan sanksi yang berat, termasuk hukuman pidana.

Kesimpulan Aturan Barang yang Di larang Import

Maka Aturan barang yang di larang impor merupakan aturan yang penting bagi negara Indonesia, karena dapat melindungi masyarakat dari bahaya yang bisa di timbulkan oleh barang-barang tertentu. Oleh karena itu, para pengimpor harus memahami dengan baik aturan-aturan yang berlaku dan patuh pada peraturan yang ada.

Oleh karena itu Dengan mematuhi aturan barang yang di larang impor, di harapkan dapat menjaga keamanan dan kepentingan nasional negara Indonesia, Maka serta melindungi masyarakat dari bahaya yang bisa di timbulkan oleh barang-barang tertentu.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Website : Jangkargroups.co.id

admin