Attested adalah proses penandatanganan dokumen secara resmi dan sah. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa dokumen yang dikeluarkan oleh instansi atau individu memiliki keabsahan hukum dan dipandang sah oleh lembaga pemerintah atau swasta yang bersangkutan.
Jenis-jenis Attested
Attested terbagi menjadi beberapa jenis, di antaranya:
1. Legalisasi Dokumen
Legalisasi dokumen adalah proses pengesahan dokumen yang dilakukan oleh lembaga pemerintah atau swasta yang bersangkutan. Prosedur legalisasi dokumen biasanya dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen dalam konteks hukum.
2. Verifikasi Dokumen
Verifikasi dokumen adalah proses pengecekan atau pengujian terhadap dokumen yang dikeluarkan oleh instansi atau individu. Prosedur verifikasi dokumen biasanya dilakukan untuk memastikan keaslian dan kebenaran dokumen tersebut.
3. Notarisasi Dokumen
Notarisasi dokumen adalah proses penandatanganan dokumen secara resmi oleh notaris. Prosedur notarisasi dokumen biasanya dilakukan untuk memastikan keabsahan dokumen dalam konteks hukum dan memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang terkait dalam dokumen tersebut.
Prosedur Attested
Prosedur attested tergantung pada jenis dan keperluan dokumen yang akan diattested. Namun, secara umum, prosedur attested meliputi:
1. Pengumpulan Dokumen
Langkah pertama dalam prosedur attested adalah pengumpulan dokumen yang akan diattested. Pastikan dokumen yang akan diattested telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan.
2. Pengecekan Dokumen
Setelah dokumen dikumpulkan, dokumen akan diperiksa kembali untuk memastikan bahwa dokumen tersebut sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan. Jika ditemukan kesalahan atau ketidaksesuaian, dokumen akan dikembalikan ke pemilik dokumen untuk diperbaiki.
3. Pembayaran Biaya Attested
Setelah dokumen dinyatakan lengkap dan sesuai dengan persyaratan, pemilik dokumen akan diminta untuk membayar biaya attested. Besar biaya attested tergantung pada jenis dan kompleksitas dokumen yang akan diattested.
4. Penandatanganan Dokumen
Setelah biaya attested dibayarkan, pemilik dokumen akan diminta untuk menandatangani dokumen secara resmi dan sah. Penandatanganan dokumen biasanya dilakukan di depan pejabat atau notaris yang berwenang.
5. Pengambilan Dokumen
Setelah dokumen ditandatangani dan selesai diattested, pemilik dokumen dapat mengambil dokumen tersebut. Dokumen yang telah diattested akan memiliki keabsahan hukum dan dipandang sah oleh lembaga pemerintah atau swasta yang bersangkutan.
Kesimpulan
Attested adalah proses penandatanganan dokumen secara resmi dan sah. Terdapat beberapa jenis attested, di antaranya legalisasi dokumen, verifikasi dokumen, dan notarisasi dokumen. Prosedur attested tergantung pada jenis dan keperluan dokumen yang akan diattested, namun secara umum meliputi pengumpulan dokumen, pengecekan dokumen, pembayaran biaya attested, penandatanganan dokumen, dan pengambilan dokumen.