Biasanya untuk mengurus visa permanent, izin tinggal di suatu negara, atau mengurus beasiswa maka dibutuhkan proses atestasi ijazah di kedutaan. Atestasi ijazah adalah sebuah pernyataan (asersi) yang diberikan sesuai dengan kriteria yang telah di tetapkan bersama. Jadi proses legalisir ijasah harus sesuai dengan tahapan-tahan yang harus di lakukan supaya ijazah ini bisa di legalisir notaris, legalisir kemenkumham, legalisir kemenlu dan legalisir kedutaan negara tujuan.
Baca Juga : Dapatkan Promo Legalisir Kedutaan Besar
Atestasi ijazah di kedutaan
Ada kedutaan yang mewajibkan harus legalisir di kementrian pendidikan atau kementrian ristek dikti seperti : china dan uae sehingga mau tidak mau kita harus melegalisir ke kementrian pendidikan. Kalau tidak di lakukan maka permohonan legalisir di kedutaan china dan kedutaan uae akan di tolak. Ada kedutaan yang hanya cukup di legalisir itu hasil terjemahnya saja dan ada pula yang tidak mempermasalahakan ijasah di legalisir oleh notaris. Untuk itu pastikan terlebih dahulu ke kedutaan yang akan kita tuju sehingga kita tidak kehabisan waktu karena mondar mandir mengurus dokumen tersebut.
Baca Juga : Jasa Legalisasi Kemenkumham
Kedutaan korea lebih enak lagi karena cukup di notariskan dan tidak perlu legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu, bisa langsung di legalisir. Yang lebih hebat lagi adalah proses legalisir ijazah di kedutaan jerman : cukup ijasah di foto copy dan foto copy tersebut bisa langsung di legalisir di kedutaan jerman tanpa perlu susah payah kita urus ke kemenkumham dan kemenlu. Supaya anda tidak bingung dan ragu, cukup hubungi PT Jangkar Global Groups untuk memproses dokumen anda sehingga anda tidak perlu ragu untuk di tolak , proses lama dan ribet. Segera kirimkan sms/wa ke : 087727688883
Baca Juga : Jasa Legalisasi Kemenlu Nomer Satu