Pengenalan
Pemerintah Indonesia telah meluncurkan program e-Paspor sejak beberapa tahun yang lalu. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik di bidang keimigrasian dan memudahkan masyarakat dalam melakukan perjalanan ke luar negeri. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang pengajuan e-Paspor, syarat-syaratnya, dan keuntungan-keuntungan yang bisa didapatkan.
Pengajuan e-Paspor
Pengajuan e-Paspor bisa dilakukan melalui aplikasi online yang tersedia di website resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Setelah mengisi semua data yang diperlukan, kamu harus datang ke kantor Imigrasi terdekat untuk verifikasi data dan pengambilan sidik jari. Setelah itu, paspormu akan dicetak dan bisa diambil setelah beberapa hari.
Syarat Pengajuan e-Paspor
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan e-Paspor, antara lain:1. Warga negara Indonesia2. Memiliki KTP dan KK yang masih berlaku3. Belum pernah mengajukan e-Paspor sebelumnya atau sedang dalam proses pembuatan4. Tidak sedang dalam proses pengadilan atau dinyatakan sebagai buronan5. Tidak memiliki tato atau bekas suntikan narkoba di tangan atau lengan atasSelain itu, ada beberapa persyaratan tambahan tergantung dari kategori paspor yang kamu ajukan, seperti paspor biasa, diplomatik, atau layanan khusus.
Keuntungan e-Paspor
Terdapat beberapa keuntungan yang bisa didapatkan dengan memiliki e-Paspor, antara lain:1. Memudahkan perjalanan ke luar negeri, karena memiliki fitur elektronik yang mempermudah proses imigrasi di bandara2. Lebih aman dan terhindar dari pemalsuan, karena dilengkapi dengan teknologi canggih seperti chip dan tanda air3. Masa berlaku yang lebih lama, yaitu 10 tahun, sehingga tidak perlu sering-sering mengurus perpanjangan paspor4. Memiliki kemampuan untuk menyimpan data biometrik, seperti sidik jari dan wajah, yang berguna untuk mempercepat proses verifikasi identitas di bandara
Kesimpulan
Pengajuan e-Paspor sangat mudah dilakukan melalui website resmi Direktorat Jenderal Imigrasi. Pastikan kamu memenuhi semua syarat yang ada dan memperoleh semua keuntungan yang bisa didapatkan dengan memiliki e-Paspor. Jangan sampai terlambat dalam mengajukan e-Paspor, karena mulai tahun 2023, seluruh paspor Indonesia harus berbasis elektronik.