Apostille Sebagai Persyaratan Visa

Perpanjangan visa menjadi hal yang penting bagi para pelancong asing yang ingin menikmati tempat-tempat wisata di berbagai negara. Namun, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi dalam melakukan perpanjangan visa, salah satunya adalah apostille. Apa itu apostille dan bagaimana hubungannya dengan perpanjangan visa di negara tujuan? Simak penjelasan lengkapnya di artikel ini. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Apostille?

Apostille adalah proses legalisasi dokumen yang di lakukan oleh negara-negara anggota Konvensi Hukum Perdata Internasional 1961. Proses ini bertujuan untuk memudahkan pengakuan dokumen hukum di antara negara-negara anggota tanpa perlu melakukan proses legalisasi tambahan di negara asal. Dokumen yang dapat di apostille antara lain akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, sertifikat pendidikan, dan lain sebagainya.

Apostille Perpanjang Visa

Apostille Sebagai Persyaratan Perpanjangan Visa

Dalam melakukan perpanjangan visa di negara tujuan, terdapat beberapa persyaratan yang harus di penuhi, salah satunya adalah proses legalisasi dokumen yang di lakukan melalui apostille. Dokumen yang wajib di apostille dalam perpanjangan visa antara lain surat pernyataan kesehatan, sertifikat pendidikan, dan surat izin bekerja. Dalam beberapa kasus, dokumen lain seperti surat pernyataan keuangan dan surat keterangan catatan kepolisian juga wajib di apostille.

  Lembaga Apostille

Dokumen yang telah di apostille akan di anggap sah oleh negara tujuan dan mempermudah proses perpanjangan visa. Tanpa adanya apostille, dokumen akan di anggap tidak sah dan memperlambat proses perpanjangan visa.

Proses Apostille

Proses apostille dapat di lakukan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) di negara asal. Dokumen yang akan di apostille harus terlebih dahulu di legalisasi oleh notaris, kemudian di serahkan ke Kemenkumham untuk di proses. Setelah proses apostille selesai, dokumen akan di lengkapi dengan segel dan tanda tangan resmi yang menunjukkan legalitas dokumen.

Proses apostille biasanya memakan waktu yang cukup lama, tergantung pada jumlah dokumen yang harus di apostille dan tingkat kesibukan Kantor Wilayah Kemenkumham. Oleh karena itu, sebaiknya para pelancong melakukan proses apostille jauh-jauh hari sebelum melakukan perpanjangan visa.

Kesimpulan

Apostille menjadi persyaratan penting dalam melakukan perpanjangan visa di negara tujuan. Dokumen yang di apostille akan di anggap sah oleh negara tujuan dan mempermudah proses perpanjangan visa. Para pelancong harus melakukan proses apostille melalui Kantor Wilayah Kemenkumham di negara asal, dan sebaiknya melakukan proses tersebut jauh-jauh hari sebelum melakukan perpanjangan visa.

  Haager Apostille

Keywords:

admin