Pada era globalisasi, perkembangan bisnis internasional semakin pesat. Hal ini menyebabkan kontrak bisnis internasional menjadi sangat penting. Namun, perlu di ketahui bahwa perjanjian kontrak bisnis internasional harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk apostille. Dalam artikel ini, akan di jelaskan mengenai apostille sebagai persyaratan untuk tujuan perpanjangan kontrak bisnis internasional. PT. Jangkar Global Groups
Apa itu Apostille?
Apostille adalah sebuah sertifikat yang di keluarkan oleh pemerintah negara asal sebuah dokumen. Sertifikat tersebut menunjukkan bahwa dokumen tersebut sudah di sahkan oleh pejabat yang berwenang dan memiliki kekuatan hukum di negara asalnya. Apostille biasanya di perlukan untuk dokumen yang akan di gunakan di luar negeri.
Dalam hal kontrak bisnis internasional, apostille di perlukan untuk menunjukkan keabsahan dokumen kontrak tersebut di negara tujuan bisnis. Apostille memastikan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat di gunakan di negara tujuan bisnis secara legal.
Persyaratan Apostille untuk Kontrak Bisnis Internasional
Untuk mendapatkan apostille pada kontrak internasional, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Berikut adalah persyaratan yang harus di penuhi:
1. Kontrak Bisnis Internasional yang Sudah Di – Tandatangani
Kontrak internasional yang akan di berikan apostille harus sudah di tandatangani oleh kedua belah pihak. Hal ini menunjukkan kesepakatan antara kedua belah pihak dan bahwa kontrak tersebut sah secara hukum.
2. Kontrak Bisnis Internasional yang Sudah Di terjemahkan ke Bahasa Asing
Apabila kontrak internasional yang akan di berikan apostille telah di terjemahkan ke bahasa asing, maka dokumen tersebut harus di ikuti dengan terjemahan resmi dari penerjemah tersumpah. Terjemahan resmi ini harus mencantumkan segala hal yang ada di dalam dokumen asli, serta harus di sertai tanda tangan dari penerjemah.
3. Kontrak Bisnis Internasional yang Sudah Di – Notarisasi
Sebelum melakukan proses apostille, dokumen kontrak internasional harus di – notarisasi oleh notaris publik atau pejabat yang berwenang. Hal ini menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah dan memenuhi ketentuan hukum yang berlaku di negara asal dokumen tersebut.
Proses Mendapatkan Apostille
Setelah persyaratan terpenuhi, maka proses mendapatkan apostille dapat di lakukan. Untuk mendapatkan apostille, dokumen kontrak internasional harus di bawa ke kantor penerbit apostille di negara asal dokumen tersebut. Kantor penerbit apostille akan memeriksa dokumen tersebut dan jika memenuhi persyaratan, maka akan di berikan sertifikat apostille.
Setelah mendapatkan sertifikat apostille, dokumen kontrak internasional tersebut dapat di gunakan di negara tujuan bisnis secara legal. Dengan adanya apostille, maka dokumen tersebut di anggap sah dan memiliki kekuatan hukum di negara tujuan bisnis.
Manfaat Apostille pada Kontrak Internasional
Apostille pada kontrak internasional memiliki beberapa manfaat, antara lain:
1. Memudahkan Proses Perpanjangan Kontrak
Dengan adanya apostille pada kontrak internasional, proses perpanjangan kontrak dapat di lakukan dengan mudah dan cepat. Hal ini karena dokumen kontrak tersebut sudah memiliki kekuatan hukum di negara tujuan bisnis, sehingga tidak perlu melalui proses verifikasi lagi.
2. Menjamin Keabsahan Dokumen Kontrak
Apostille pada kontrak internasional menjamin keabsahan dokumen kontrak tersebut di negara tujuan bisnis. Hal ini memberikan kepastian hukum bagi kedua belah pihak yang melakukan bisnis internasional.
3. Menghindari Masalah Hukum
Tanpa adanya apostille pada kontrak internasional, dokumen tersebut tidak memiliki kekuatan hukum di negara tujuan bisnis. Hal ini dapat menyebabkan masalah hukum bagi kedua belah pihak, seperti kontrak yang di nyatakan tidak sah oleh pengadilan di negara tujuan bisnis.
Kesimpulan
Apostille merupakan persyaratan yang penting dalam kontrak internasional. Dengan adanya apostille, dokumen kontrak bisnis internasional di anggap sah dan memiliki kekuatan hukum di negara tujuan bisnis. Proses mendapatkan apostille membutuhkan persyaratan tertentu, seperti dokumen yang sudah di tandatangani, di terjemahkan ke bahasa asing, dan di – notarisasi. Dengan adanya apostille pada kontrak bisnis internasional, maka proses perpanjangan kontrak dapat di lakukan dengan mudah dan cepat, serta dapat menghindari masalah hukum di kemudian hari.