Apostille Kementerian Kelautan Perikanan. Proses legalisasi dokumen merupakan suatu hal yang di perlukan dalam berbagai kegiatan bisnis, baik itu dalam lingkup nasional maupun internasional. Hal ini juga berlaku dalam sektor kelautan dan perikanan, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi instansi yang bertanggung jawab atas legalisasi dokumen di bidang ini. PT. Jangkar Global Groups
Apa Itu Apostille?
Apostille Kementerian Kelautan Perikanan. Salah satu bentuk legalisasi dokumen yang umum di lakukan di tingkat internasional adalah dengan menggunakan apostille. Apostille merupakan sebuah sertifikat yang di keluarkan oleh negara penerbit dokumen, yang bertujuan untuk memberikan kekuatan hukum pada dokumen tersebut di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag 1961.
Saat ini, sebanyak 118 negara telah menjadi anggota Konvensi Den Haag 1961, termasuk Indonesia. Oleh karena itu, penggunaan apostille dapat mempermudah proses legalisasi dokumen di negara-negara yang menjadi anggota konvensi ini.
Proses Legalisasi Dokumen di KKP dengan Apostille
Bagi pengusaha atau pelaku bisnis di sektor kelautan dan perikanan, legalisasi dokumen di KKP dapat di lakukan dengan menggunakan apostille. Berikut adalah proses legalisasi dokumen di KKP dengan apostille:
1. Persyaratan Dokumen
Sebelum melakukan legalisasi dokumen di KKP, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi terlebih dahulu. Pertama, dokumen yang akan di lakukan legalisasi harus asli dan di terbitkan oleh instansi yang berwenang.
Kedua, dokumen harus di terjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah yang memiliki legalitas.
2. Pengajuan Legalisasi Dokumen
Setelah memenuhi persyaratan dokumen, selanjutnya pengusaha atau pelaku bisnis dapat mengajukan permohonan legalisasi dokumen di KKP. Pengajuan dapat di lakukan secara langsung di Kantor KKP atau melalui surat.
Setelah pengajuan di ajukan, dokumen akan di periksa oleh petugas KKP untuk memastikan bahwa dokumen tersebut memenuhi persyaratan yang telah di tetapkan.
3. Pembayaran dan Pengambilan Dokumen
Setelah dokumen di nyatakan layak untuk di lakukan legalisasi, selanjutnya pengusaha atau pelaku bisnis harus melakukan pembayaran sesuai dengan jumlah yang ditetapkan oleh KKP. Setelah pembayaran di lakukan, dokumen dapat di ambil di Kantor KKP atau di kirim melalui pos.
4. Apostille
Setelah dokumen telah di lakukan legalisasi di KKP, selanjutnya dokumen tersebut dapat di lakukan apostille di Kementerian Luar Negeri. Prosedur apostille di Kementerian Luar Negeri dapat di lakukan oleh pengusaha atau pelaku bisnis secara langsung atau melalui jasa pengurusan dokumen yang telah memiliki izin resmi.
Manfaat Legalisasi Dokumen di KKP dengan Apostille
Proses legalisasi dokumen di KKP dengan apostille memiliki sejumlah manfaat bagi pengusaha atau pelaku bisnis di sektor kelautan dan perikanan. Berikut adalah beberapa manfaat dari legalisasi dokumen di KKP dengan apostille:
1. Mempermudah Transaksi Bisnis
Dengan melakukan legalisasi dokumen di KKP dengan apostille, pengusaha atau pelaku bisnis dapat memperoleh dokumen yang memiliki kekuatan hukum di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag 1961. Hal ini dapat mempermudah transaksi bisnis di tingkat internasional, dan mempercepat proses perdagangan.
2. Meningkatkan Kepercayaan Pelanggan
Legalitas dokumen yang diperoleh melalui proses legalisasi di KKP dengan apostille dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap produk atau jasa yang di tawarkan oleh pengusaha atau pelaku bisnis di sektor kelautan dan perikanan. Hal ini dapat memberikan dampak positif terhadap reputasi bisnis tersebut.
3. Memperkuat Perlindungan Hukum
Dokumen yang telah di lakukan legalisasi di KKP dengan apostille memiliki kekuatan hukum yang kuat. Hal ini dapat memperkuat perlindungan hukum terhadap bisnis atau pengusaha di sektor kelautan dan perikanan dalam menghadapi berbagai masalah hukum yang mungkin terjadi.
Kesimpulan
Proses legalisasi dokumen di KKP dengan apostille merupakan salah satu cara yang dapat di lakukan oleh pengusaha atau pelaku bisnis di sektor kelautan dan perikanan dalam memperoleh dokumen yang memiliki kekuatan hukum di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag 1961. Dalam proses ini, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi, seperti dokumen harus asli dan diterjemahkan ke bahasa Inggris atau bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah yang memiliki legalitas. Namun, manfaat dari legalisasi dokumen di KKP dengan apostille dapat memberikan dampak positif bagi pengusaha atau pelaku bisnis, seperti mempermudah transaksi bisnis di tingkat internasional dan meningkatkan kepercayaan pelanggan terhadap produk atau jasa yang ditawarkan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups