Apostille Di Kemenlu – Semua yang Perlu Anda Ketahui

1. Pengertian Apostille Di Kemenlu

Karena Apostille adalah istilah yang berasal dari Bahasa Prancis yang memiliki arti “nota”. Dalam hal ini, Apostille adalah sebuah nota yang di tempatkan pada dokumen resmi oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk mengesahkan keasliannya. Maka Dokumen yang telah di beri tanda Apostille ini dapat di akui secara internasional dan di gunakan di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag tahun 1961. PT. Jangkar Global Groups 

  Harga Legalisir Kemenkumham

2. Legalisasi Apostille Di Kemenlu

Sebelum dokumen resmi di izinkan untuk di gunakan di luar negeri, dokumen tersebut harus melewati proses legalisasi. Karena Legalisasi dokumen adalah proses pengesahan keabsahan dokumen oleh pihak yang berwenang. Maka Dokumen yang telah di legalisasi ini dapat di gunakan di negara-negara tertentu sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.

3. Proses Legalisasi Dokumen Apostille Di Kemenlu

Proses legalisasi dokumen biasanya melalui tiga tahap, yaitu:

  1. Legalitas dokumen oleh instansi yang menerbitkan dokumen tersebut.
  2. Legalitas dokumen oleh instansi yang mempunyai wewenang atas dokumen tersebut.
  3. Legalitas dokumen oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) atau kedutaan negara yang bersangkutan.

Apostille Legalization

4. Proses Pengesahan Dokumen Dengan Apostille

Karena Proses pengesahan dokumen dengan Apostille di Kemenlu di lakukan setelah dokumen tersebut melalui proses legalisasi di instansi yang berwenang. Setelah dokumen di anggap sah, Kemenlu akan menempatkan tanda Apostille pada dokumen tersebut. Maka Dokumen yang telah di berikan tanda Apostille ini dapat di gunakan di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag tahun 1961.

  Apostille Untuk Sertifikat Kelahiran

5. Dokumen yang Dapat Di – Apostille

Beberapa jenis dokumen resmi yang dapat di – Apostille di Kemenlu, antara lain:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Nikah
  • Akta Cerai
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
  • Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)
  • Sertifikat Kelulusan

6. Syarat Pengesahan Dokumen dengan Apostille di Kemenlu

Beberapa syarat pengesahan dokumen dengan Apostille, antara lain:

  • Dokumen telah di lengkapi dengan legalisasi dari instansi yang berwenang.
  • Dokumen yang akan di – Apostille tak boleh di ragukan keasliannya.
  • Dokumen yang akan di – Apostille tak boleh menyesatkan atau mengandung informasi yang tidak benar.
  • Dokumen harus di terjemahkan ke dalam bahasa resmi negara yang bersangkutan.

7. Biaya Pengesahan Dokumen dengan Apostille

Maka Biaya pengesahan dokumen dengan Apostille di Kemenlu bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan jumlah dokumen yang akan di – Apostille. Namun, sebagai gambaran, biaya pengesahan dokumen dengan Apostille di Kemenlu berkisar antara Rp500 ribu hingga Rp1,5 juta per dokumen.

8. Lama Proses Pengesahan Dokumen dengan Apostille

Lama proses pengesahan dokumen dengan Apostille bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan jumlah dokumen yang akan di – Apostille. Namun, sebagai gambaran, proses pengesahan dokumen dengan Apostille di Kemenlu dapat memakan waktu antara 7 hingga 14 hari kerja setelah dokumen yang bersangkutan di terima oleh Kemenlu.

  Apostille For Us

9. Pentingnya Dokumen yang Sudah Di – Apostille

Dokumen yang telah di – Apostille sangat penting bagi Anda yang akan melakukan kegiatan atau tinggal di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag tahun 1961. Adanya tanda Apostille pada dokumen tersebut menjadi jaminan bagi negara yang akan Anda kunjungi bahwa dokumen tersebut memiliki keaslian dan keabsahan yang telah di akui secara internasional.

10. Kesimpulan

Karena Apostille Kemenlu adalah suatu proses pengesahan dokumen resmi yang dilakukan oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) agar dapat diakui secara internasional. Dokumen yang telah di-Apostille dapat digunakan di negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag tahun 1961. Maka Proses pengesahan dokumen dengan Apostille di Kemenlu memakan waktu dan biaya tertentu, namun dokumen yang telah diberikan tanda Apostille ini sangat penting bagi Anda yang akan melakukan kegiatan atau tinggal di luar negeri.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Negara-Negara Apostille Hague

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Negara-Negara Apostille Hague

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin