Apostille Kemenkumham Legalisasi Dokumen

Pendahuluan

Apostille Kemenkumham Legalisasi Dokumen –  Dalam proses legalisasi dokumen, salah satu tahapan penting adalah apostille yang di lakukan oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Namun, banyak orang yang masih bingung dengan proses dan persyaratan yang harus di penuhi. Oleh karena itu, kami akan memberikan panduan praktis untuk memudahkan Anda dalam proses apostille Kemenkumham. PT. Jangkar Global Groups

Apostille Kemenkumham untuk Legalisasi Dokumen

 

Apa itu Apostille?

Apostille adalah proses legalisasi dokumen yang di lakukan oleh negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Den Haag tahun 1961. Maka Dalam konteks Indonesia, proses apostille di lakukan oleh Kemenkumham untuk mengesahkan dokumen yang akan di gunakan di negara-negara yang telah menandatangani konvensi tersebut.

Dokumen yang bisa di – Apostille di Kemenkumham

Karena Kemenkumham menerima permohonan apostille untuk berbagai macam dokumen, antara lain:

  • Akta Kelahiran
  • Akta Kematian
  • Akta Nikah
  • Akta Cerai
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • KTP
  • Surat Keterangan Domisili
  • Surat Keterangan Bebas Masalah Kriminal (SKBMK)
  Perbedaan Antara AHU dan FAHU Pdf

Anda Perlu di ingat bahwa dokumen yang akan di – Apostille harus asli dan sudah di legalisasi oleh instansi terkait.

Apostille Translate Akta Cerai Norwegia

Persyaratan untuk Apostille di Kemenkumham

Karena Untuk melakukan proses apostille di Kemenkumham, ada beberapa persyaratan yang harus di penuhi, antara lain:

  • Dokumen asli dan di legalisasi oleh instansi terkait
  • Salinan KTP pemohon
  • Surat Kuasa apabila di lakukan oleh pihak lain
  • Biaya administrasi sesuai dengan jenis dokumen

Proses Apostille di Kemenkumham

Berikut adalah langkah-langkah untuk melakukan proses apostille di Kemenkumham:

  1. Siapkan dokumen yang ingin di – Apostille beserta persyaratan yang di butuhkan
  2. Datang ke Kemenkumham sesuai dengan lokasi kelurahan Anda
  3. Antri dan serahkan dokumen beserta persyaratan yang di butuhkan kepada petugas
  4. Tunggu proses verifikasi dan pembayaran biaya administrasi
  5. Dapatkan tanda terima dan tunggu jangka waktu yang di tentukan untuk pengambilan dokumen

Kesimpulan

Karena Proses apostille di Kemenkumham memang membutuhkan waktu dan biaya, namun hal ini sangat penting untuk memastikan dokumen yang Anda miliki sah secara internasional. Maka Dengan mengikuti panduan praktis ini, diharapkan dapat memudahkan Anda dalam proses apostille dan membuat dokumen Anda siap digunakan di negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Den Haag tahun 1961.

  Kedutaan Besar Korea di Jakarta: Semua yang Perlu Anda Ketahui

admin