Apostille Kemenkumham Jakarta Selatan

Apostille Kemenkumham Jakarta Selatan – Jakarta Selatan, sebagai bagian dari wilayah administratif DKI Jakarta, memiliki peran penting dalam menyediakan layanan publik bagi masyarakat. Salah satu layanan publik yang sering dibutuhkan oleh masyarakat adalah legalisasi dokumen. Legalisasi dokumen adalah proses untuk memastikan bahwa dokumen yang dikeluarkan oleh suatu lembaga atau pihak memiliki keabsahan dan keaslian yang sah di mata hukum. PT. Jangkar Global Groups

Saat ini, banyak masyarakat yang membutuhkan legalisasi dokumen untuk keperluan pribadi maupun bisnis, seperti untuk melamar pekerjaan, melakukan perjalanan ke luar negeri, atau melakukan aktivitas bisnis dengan pihak asing. Salah satu bentuk legalisasi dokumen yang sering diminta adalah Apostille.

Apa itu Apostille?

Apostille adalah bentuk legalisasi dokumen yang diakui secara internasional oleh negara-negara anggota Konvensi Den Haag tahun 1961. Karena apostille mengkonfirmasi keabsahan tanda tangan, cap, dan stempel yang terdapat pada dokumen tertentu. Apostille hanya dapat dikeluarkan oleh lembaga tertentu yang diakui oleh negara-negara anggota Konvensi Den Haag.

  E-Apostille UK Complete Guide

Di Indonesia, lembaga yang diberikan wewenang untuk menerbitkan Apostille adalah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Namun, tidak semua dokumen dapat di-Apostille, tergantung dari jenis dokumen tersebut serta persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.

Apostille Jakarta Selatan

Persyaratan Apostille Kemenkumham di Jakarta Selatan

Jakarta Selatan memiliki kantor Kemenkumham yang dapat melayani permohonan Apostille dari masyarakat. Namun, sebelum mengajukan permohonan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.

  1. Pemohon harus merupakan pemilik dokumen yang akan dilakukan Apostille.
  2. Dokumen yang akan di-Apostille harus dalam keadaan asli atau legalisir dari lembaga terkait.
  3. Dokumen yang akan di-Apostille harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris atau bahasa negara yang menjadi tujuan penggunaan dokumen tersebut.
  4. Pemohon harus menyediakan fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku.

Selain persyaratan di atas, terdapat beberapa dokumen yang tidak dapat di-Apostille oleh Kemenkumham, seperti dokumen yang berhubungan dengan keagamaan, keamanan nasional, dan dokumen yang dianggap melecehkan atau merendahkan martabat seseorang atau suatu kelompok.

Cara Mengajukan Permohonan Apostille di Jakarta Selatan

Setelah memastikan bahwa dokumen yang akan di-Apostille memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, pemohon dapat mengajukan permohonan di kantor Kemenkumham Jakarta Selatan. Berikut adalah langkah-langkah cara mengajukan permohonan Apostille di Jakarta Selatan:

  1. Pemohon harus membawa dokumen asli dan fotokopi legalisir dokumen tersebut.
  2. Pemohon harus membawa fotokopi KTP atau paspor yang masih berlaku.
  3. Pemohon harus membawa formulir permohonan Apostille yang telah diisi lengkap.
  4. Pemohon harus membayar biaya administrasi yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham.
  Menggunakan Apostille Youtube

Setelah melakukan proses di atas, pemohon akan menerima tanda terima dan diminta untuk datang kembali pada tanggal yang telah ditentukan untuk mengambil dokumen yang telah selesai di-Apostille.

Kesimpulan

Dengan adanya layanan Apostille di Kemenkumham Jakarta Selatan, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam melakukan legalisasi dokumen yang dibutuhkan. Namun, sebelum mengajukan permohonan, pemohon harus memastikan bahwa dokumen yang akan di-Apostille memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh Kemenkumham. Dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan, pemohon dapat menghindari kendala dan mempercepat proses legalisasi dokumen yang dibutuhkan.

admin