Pengertian Apostille Kedutaan Korea
Karena Apostille Kedutaan Korea. Sebagai negara anggota Konvensi Den Haag, Korea Selatan menerapkan sistem Apostille pada dokumen-dokumen resmi yang di keluarkan oleh pemerintah. Maka Apostille adalah legalisasi dokumen yang menyatakan bahwa dokumen tersebut sah dan dapat di pakai di negara lain tanpa perlu lagi melalui proses legalisasi tambahan di negara tujuan. PT. Jangkar Global Groups
Prosedur Apostille Kedutaan
Prosedur Apostille Kedutaan terdiri dari beberapa tahapan, antara lain:
- Persiapkan dokumen asli dan fotokopi sesuai dengan jenis dokumen yang akan di – Apostille.
- Isi formulir aplikasi Apostille yang dapat di unduh dari website Kedutaan Besar Korea Selatan atau di ambil langsung di kantor Kedutaan.
- Serahkan dokumen asli, fotokopi, dan formulir aplikasi ke Kedutaan Besar Korea Selatan atau Konsulat Korea Selatan.
- Lakukan pembayaran biaya Apostille sesuai dengan jenis dokumen yang akan di – Apostille.
- Tunggu proses Apostille selesai. Waktu proses dapat bervariasi tergantung pada jumlah dokumen dan tingkat kesibukan Kedutaan/Konsulat.
- Ambil dokumen yang sudah di – Apostille di Kedutaan Besar/Konsulat.
Dokumen yang Dapat di – Apostille
Berikut adalah beberapa jenis dokumen yang dapat di – Apostille di Kedutaan Besar/Konsulat Korea Selatan:
- Akta kelahiran, akta nikah, akta kematian, dan dokumen-dokumen status sipil lainnya.
- Surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) dan surat izin mengemudi (SIM).
- Surat keterangan bebas narkoba dan surat keterangan sehat.
- Transkrip nilai dan ijazah pendidikan.
- Surat keterangan penghasilan dan surat keterangan kerja.
Keuntungan Menggunakan Apostille Kedutaan
Menggunakan Apostille Kedutaan memiliki beberapa keuntungan, antara lain:
- Proses legalisasi yang lebih mudah dan cepat di bandingkan dengan proses legalisasi konvensional.
- Dokumen yang sudah di – Apostille dapat di pakai di negara lain tanpa perlu lagi melalui proses legalisasi tambahan.
- Apostille Kedutaan di akui secara internasional oleh negara-negara anggota Konvensi Den Haag.
Kesimpulan
Karena Apostille Kedutaan Korea merupakan proses legalisasi dokumen yang mudah dan cepat. Maka Dokumen-dokumen resmi yang sudah di – Apostille dapat di pakai di negara lain tanpa perlu lagi melalui proses legalisasi tambahan. Jadi, jika Anda membutuhkan dokumen resmi yang sah dan dapat di pakai di Korea Selatan atau negara-negara lain yang menjadi anggota Konvensi Den Haag, segera lakukan Apostille di Kedutaan Besar/Konsulat Korea Selatan.
YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI
Email : [email protected]
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups