Apostille Hague adalah sebuah proses legalisasi dokumen yang di lakukan oleh negara-negara anggota Konvensi Apostille Hague 1961. Dokumen yang telah di legalisasi dengan Apostille Hague dapat di gunakan di negara-negara anggota konvensi tersebut tanpa perlu melalui proses legalisasi tambahan. PT. Jangkar Global Groups
Apa Itu Apostille Hague?
Apostille adalah sebuah sertifikat yang menunjukkan legalisasi dokumen oleh negara pengirim. Apostille Hague adalah sebuah proses legalisasi dokumen yang di lakukan oleh negara-negara anggota Konvensi Apostille Hague 1961.
Konvensi ini mencakup dokumen-dokumen seperti akta kelahiran, akta nikah, sertifikat pendidikan, dan dokumen-dokumen hukum lainnya. Dokumen yang telah di legalisasi dengan Apostille Hague dapat di gunakan di negara-negara anggota konvensi tersebut tanpa perlu melalui proses legalisasi tambahan.
Cara Mendapatkan Apostille di Indonesia
Untuk mendapatkan Apostille di Indonesia, Anda memerlukan beberapa dokumen yang harus di lengkapi terlebih dahulu:
- Dokumen yang akan di legalisasi
- Salinan identitas resmi (KTP atau paspor)
- Surat kuasa (jika menggunakan jasa legalisasi)
Setelah mempersiapkan dokumen-dokumen tersebut, Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendapatkan Apostille di Indonesia:
1. Legalisasi oleh Kementerian Luar Negeri
Langkah pertama adalah melakukan legalisasi dokumen oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Prosedur legalisasi meliputi:
- Memperlihatkan dokumen asli dan salinan dokumen
- Mengisi formulir permohonan legalisasi
- Membayar biaya legalisasi
- Menyerahkan dokumen dan salinan identitas resmi
Setelah dokumen Anda telah di legalisasi oleh Kemenlu, Anda dapat melanjutkan ke langkah berikutnya.
2. Legalisasi oleh Kedutaan Besar Negara Tujuan
Langkah kedua adalah melakukan legalisasi dokumen oleh kedutaan besar negara tujuan. Prosedur legalisasi meliputi:
- Memperlihatkan dokumen asli dan salinan dokumen
- Mengisi formulir permohonan legalisasi
- Membayar biaya legalisasi
- Menyerahkan dokumen dan salinan identitas resmi
Setelah dokumen Anda telah di legalisasi oleh kedutaan besar negara tujuan, Anda dapat melanjutkan ke langkah terakhir.
3. Mendapatkan Apostille oleh Kemenlu
Langkah terakhir adalah mendapatkan Apostille oleh Kemenlu. Prosedur mendapatkan Apostille meliputi:
- Memperlihatkan dokumen asli dan salinan dokumen
- Mengisi formulir permohonan Apostille
- Membayar biaya Apostille
- Menyerahkan dokumen, salinan identitas resmi, dan dokumen legalisasi oleh kedutaan besar negara tujuan
Setelah dokumen Anda telah di legalisasi dan di dapatkan Apostille, maka dokumen tersebut dapat di gunakan di negara-negara anggota Konvensi Apostille 1961.
Manfaat Mendapatkan Apostille
Mendapatkan Apostille dapat memberikan manfaat bagi Anda yang memerlukan legalisasi dokumen di negara-negara anggota Konvensi Apostille 1961. Beberapa manfaat mendapatkan Apostille antara lain:
- Mempermudah proses legalisasi dokumen di negara tujuan
- Menghemat waktu dan biaya dalam proses legalisasi dokumen
- Memberikan kepastian hukum atas dokumen yang telah di legalisasi
Kesimpulan
Karena Apostille Hague adalah sebuah proses legalisasi dokumen yang di lakukan oleh negara-negara anggota Konvensi Apostille 1961. Dokumen yang telah di legalisasi dengan Apostille Hague dapat di gunakan di negara-negara anggota konvensi tersebut tanpa perlu melalui proses legalisasi tambahan.
Maka Untuk mendapatkan Apostille di Indonesia, Anda perlu melakukan legalisasi dokumen oleh Kemenlu dan kedutaan besar negara tujuan. Setelah itu, Anda dapat mendapatkan Apostille oleh Kemenlu.
Mendapatkan Apostille dapat memberikan manfaat bagi Anda yang memerlukan legalisasi dokumen di negara-negara anggota Konvensi Apostille Hague 1961. Beberapa manfaat mendapatkan Apostille antara lain mempermudah proses legalisasi dokumen di negara tujuan, menghemat waktu dan biaya, serta memberikan kepastian hukum atas dokumen yang telah di legalisasi.