Apostille di Kemenkumham Jakarta

Apakah Anda membutuhkan apostille di Kemenkumham Jakarta? Tidak perlu khawatir, dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi lengkap tentang prosedur, biaya, dan dokumen yang di perlukan untuk mendapatkan apostille di Kemenkumham Jakarta. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Apostille?

Apostille adalah bentuk legalisasi dokumen yang di butuhkan untuk mengakui dokumen Anda di negara lain. Apostille adalah proses verifikasi dokumen resmi oleh otoritas pemerintah yang berwenang. Karena Apostille adalah cara untuk memastikan bahwa dokumen resmi yang telah di sahkan oleh pemerintah di satu negara di akui secara resmi oleh pemerintah di negara lain.

Apa itu Kemenkumham Jakarta?

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) adalah kementerian di Indonesia yang bertanggung jawab untuk mengembangkan dan mengimplementasikan kebijakan hukum dan hak asasi manusia. Salah satu tugas Kemenkumham adalah memberikan apostille untuk dokumen resmi.

  Apostille Dokumen Bisnis Internasional

Kemenkumham memiliki kantor di seluruh Indonesia, termasuk jakarta. Jadi, jika Anda membutuhkan apostille di Jakarta, Anda harus mengunjungi kantor Kemenkumham Jakarta.

Apostille Kemenkumham Jakarta

Prosedur Mendapatkan Apostille Jakarta

Berikut adalah prosedur untuk mendapatkan apostille di Kemenkumham Jakarta:

  1. Siapkan dokumen resmi Anda misalnya akta kelahiran, surat nikah, ijazah, sertifikat, atau dokumen lainnya yang memerlukan legalisasi di negara lain.
  2. Siapkan fotokopi dokumen tersebut. Pastikan fotokopi dokumen tersebut sudah di legalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  3. Kunjungi kantor Kemenkumham Jakarta.
  4. Serahkan dokumen asli dan fotokopi dokumen tersebut ke petugas Kemenkumham.
  5. Bayar biaya apostille yang di tentukan.
  6. Tunggu pengambilan dokumen yang telah di sahkan oleh petugas Kemenkumham.

Dokumen yang Di perlukan untuk Mendapatkan Apostille Jakarta

Berikut adalah dokumen yang di perlukan untuk mendapatkan apostille Jakarta:

  1. Dokumen asli yang memerlukan legalisasi.
  2. Fotokopi dokumen tersebut yang sudah di lengkapi dengan legalisasi oleh pejabat yang berwenang.
  3. Surat kuasa jika Anda menggunakan jasa perwakilan.
  4. KTP atau paspor sebagai identitas.

Kesimpulan

Karena Apostille di Kemenkumham Jakarta di perlukan untuk mengakui dokumen Anda di negara lain. Anda dapat mengunjungi kantor Kemenkumham Jakarta untuk mendapatkan apostille dengan mengikuti prosedur yang telah di jelaskan di atas. Maka Pastikan untuk membawa dokumen asli dan fotokopi yang sudah dilengkapi dengan legalisasi oleh pejabat yang berwenang. Selain itu, pastikan juga membayar biaya apostille yang telah di tentukan. Dengan apostille, dokumen resmi Anda dapat di akui secara resmi di negara lain.

  Jasa Legalisasi Dokumen Dengan Tingkat Persaingan Rendah
admin