Apostille Dan Dokumen Keuangan

Karena Apostille Dan Dokumen Keuangan. Pendanaan internasional menjadi semakin di minati oleh para pengusaha dan investor di Indonesia. Maka Untuk dapat memperoleh dana dari luar negeri, di butuhkan beberapa dokumen keuangan yang harus di apostille dan di legalisasi. PT. Jangkar Global Groups 

Apa itu Apostille?

Karena Apostille adalah proses verifikasi yang di lakukan oleh negara-negara yang tergabung dalam Konvensi Den Haag 1961, yang bertujuan untuk mempermudah legalisasi dokumen internasional. Maka Dokumen yang telah diapostille akan di anggap sah dan dapat di gunakan di negara-negara yang tergabung dalam konvensi tersebut tanpa perlu melalui proses legalisasi yang rumit.

  Apostille Dokumen Properti

Keuangan yang Harus Di apostille dan Di legalisasi

Beberapa keuangan yang harus di apostille dan di legalisasi untuk pendanaan internasional antara lain:

  • Laporan keuangan
  • Laporan audit
  • Surat pernyataan kelayakan keuangan (comfort letter)
  • Dokumen perjanjian pinjaman (loan agreement)
  • Dokumen perjanjian investasi (investment agreement)

Apostille Dokumen Keuangan

Proses Apostille dan Legalisasi Keuangan

Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus dilakukan dalam proses apostille dan legalisasi keuangan:

  1. Verifikasi dokumen keuangan oleh notaris atau kantor akuntan publik
  2. Legalisasi dokumen keuangan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI
  3. Apostille keuangan oleh Kementerian Luar Negeri RI
  4. Legalisasi dokumen keuangan oleh Kedutaan Besar negara yang dituju

Biaya dan Waktu Proses

Maka Biaya dan waktu proses apostille dan legalisasi keuangan dapat bervariasi tergantung pada jenis dokumen dan negara tujuan. Namun, sebagai gambaran, biaya dan waktu rata-rata untuk proses ini adalah sebagai berikut:

  • Biaya legalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI: Rp 250.000 – Rp 500.000 per dokumen
  • Biaya apostille oleh Kementerian Luar Negeri RI: Rp 350.000 per dokumen
  • Biaya legalisasi oleh Kedutaan Besar negara tujuan: bervariasi
  • Waktu proses keseluruhan: 2-3 minggu
  Difference Notarized And Apostille

Keuntungan Memiliki Keuangan yang Sudah Di apostille dan Di legalisasi

Memiliki dokumen keuangan yang sudah di apostille dan di legalisasi dapat memberikan beberapa keuntungan bagi para pengusaha dan investor di Indonesia, antara lain:

  • Meningkatkan kepercayaan investor asing terhadap perusahaan atau proyek yang di danai
  • Membuka akses ke pasar global untuk ekspansi bisnis
  • Mempermudah proses pengajuan visa untuk kunjungan bisnis ke luar negeri

Kesimpulan

Karena Proses apostille dan legalisasi dokumen keuangan memang memerlukan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Namun, dengan memiliki dokumen keuangan yang sudah di apostille dan di legalisasi, para pengusaha dan investor di Indonesia dapat memperoleh dana dari luar negeri dengan lebih mudah dan memperluas jangkauan bisnis ke pasar global.

Maka Jangan ragu untuk menghubungi kami jika membutuhkan bantuan dalam proses apostille dan legalisasi dokumen keuangan untuk pendanaan internasional!

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Apostille Dan Dokumen Keuangan

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

  Apostille Countries

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

 

admin