Apostille Dan Legalisasi Biasa

Apostille dan legalisasi adalah proses untuk mengesahkan dokumen yang di butuhkan untuk keperluan internasional. Ada banyak dokumen yang memerlukan proses ini seperti sertifikat kelahiran, sertifikat kematian, sertifikat nikah, dan lain-lain. Meskipun kedua proses ini terlihat sama, ada perbedaan yang harus di ketahui. PT. Jangkar Global Groups

Apa itu Apostille?

Apostille adalah proses pengesahan dokumen yang di butuhkan untuk keperluan internasional oleh negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Den Haag 1961. Konvensi ini di dirikan untuk menyederhanakan proses legalisasi dokumen.

Apostille adalah satu lembaran kertas yang di tempelkan pada dokumen asli oleh pejabat yang berwenang. Lembaran kertas ini menunjukkan bahwa dokumen tersebut sah dan asli serta telah di verifikasi oleh pejabat yang berwenang. Apostille biasanya di butuhkan untuk dokumen yang akan di gunakan di negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Den Haag 1961.

Apa itu Legalisasi Biasa?

Legalisasi biasa adalah proses pengesahan dokumen yang di butuhkan untuk keperluan internasional oleh negara-negara yang tidak menandatangani Konvensi Den Haag 1961. Prosedur ini lebih rumit dan memerlukan proses yang lebih lama di bandingkan dengan proses apostille.

  Legalisasi Internasional Dengan Apostille

Proses legalisasi biasa melibatkan beberapa tahapan seperti pengesahan oleh notaris, kemudian pengesahan oleh Departemen Luar Negeri, dan terakhir oleh kedutaan atau konsulat negara yang akan menerima dokumen tersebut. Setiap negara memiliki prosedur yang berbeda-beda untuk proses legalisasi dokumen.

Apostille Atau Legalisasi

Apa Perbedaan Antara Apostille dan Legalisasi Biasa?

Perbedaan utama antara apostille dan legalisasi biasa adalah dalam proses pengesahannya. Apostille adalah proses pengesahan dokumen yang lebih mudah dan lebih cepat karena hanya memerlukan satu tahap pengesahan oleh pejabat yang berwenang. Sementara itu, legalisasi biasa memerlukan beberapa tahapan pengesahan yang memakan waktu lebih lama.

Selain itu, apostille hanya di perlukan untuk dokumen yang akan di gunakan di negara-negara yang telah menandatangani Konvensi Den Haag 1961, sedangkan legalisasi biasa di perlukan untuk dokumen yang akan di gunakan di negara-negara yang tidak menandatangani konvensi tersebut.

Kesimpulan

Apostille dan legalisasi biasa adalah proses yang di butuhkan untuk mengesahkan dokumen yang di pergunakan untuk keperluan internasional. Apostille adalah proses pengesahan dokumen yang lebih mudah dan lebih cepat di bandingkan dengan legalisasi biasa karena hanya memerlukan satu tahap pengesahan oleh pejabat yang berwenang. Sementara itu, legalisasi biasa memerlukan beberapa tahapan pengesahan yang memakan waktu lebih lama.

  Panduan Lengkap Apostille Florida

Namun, perlu di ketahui bahwa setiap negara memiliki prosedur yang berbeda-beda untuk proses pengesahan dokumen ini. Oleh karena itu, sebaiknya melakukan pengecekan terlebih dahulu mengenai persyaratan dokumen yang di butuhkan sebelum melakukan proses pengesahan ini.

admin