Pengertian Apostille Authority
Apostille Authority adalah sebuah tanda legalisasi internasional yang di berikan oleh negara anggota Konvensi Den Haag 1961 untuk memudahkan penggunaan dokumen dalam konteks internasional. Dokumen yang telah di legalisasi dengan Apostille di akui secara sah oleh negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961 tanpa perlu melalui proses legalisasi tambahan. PT. Jangkar Global Groups
Manfaat Apostille Authority
Ada banyak manfaat yang dapat di peroleh dari Apostille. Beberapa manfaat tersebut antara lain:
Memudahkan Proses Bisnis Internasional
Dengan adanya Apostille Authority, proses bisnis internasional menjadi lebih mudah karena dokumen-dokumen yang di perlukan sudah di legalisasi dengan tanda pengesahan internasional.
Mempermudah Proses Imigrasi
Bagi yang ingin berkunjung atau tinggal di negara lain, Apostille dapat mempermudah proses imigrasi karena dokumen-dokumen yang di perlukan sudah di legalisasi secara internasional dan diakui oleh negara-negara anggota Konvensi Den Haag 1961.
Meningkatkan Kepercayaan Diri dalam Transaksi Internasional
Dengan dokumen yang telah di legalisasi dengan Apostille, pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi internasional dapat lebih percaya diri karena dokumen-dokumen tersebut sudah di akui secara internasional.
Cara Mendapatkan Apostille Authority
Untuk mendapatkan Apostille, Anda perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
Persiapkan Dokumen yang Diperlukan
Pastikan dokumen yang akan di legalisasi sudah lengkap dan benar, serta dapat dibaca dengan jelas. Dokumen-dokumen yang dapat di legalisasi dengan Apostille Authority antara lain akta kelahiran, akta nikah, akta cerai, ijazah, dan sertifikat lahir.
Lakukan Legalisasi di Kementerian/Lembaga yang Berwenang
Dokumen yang akan di legalisasi harus terlebih dahulu di legalisasi di kementerian atau lembaga yang berwenang sesuai dengan jenis dokumen yang akan di legalisasi. Misalnya, untuk legalisasi ijazah harus di lakukan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Lakukan Legalisasi di Kedutaan Besar Negara Tujuan
Setelah dokumen dilegalisasi di kementerian atau lembaga yang berwenang, dokumen tersebut harus dilegalisasi juga di kedutaan besar negara tujuan. Pastikan Anda sudah mengetahui persyaratan untuk legalisasi di kedutaan besar tersebut.
Lakukan Legalisasi di Kementerian/Lembaga Luar Negeri
Setelah dokumen di legalisasi di kedutaan besar, dokumen tersebut harus di legalisasi juga di Kementerian/Lembaga Luar Negeri. Dokumen yang telah di legalisasi di Kementerian/Lembaga Luar Negeri akan di berikan tanda Apostille.
Kesimpulan
Apostille Authority sangat penting untuk keperluan internasional karena memudahkan penggunaan dokumen-dokumen dalam konteks internasional. Selain itu, Apostille juga dapat mempermudah proses bisnis internasional, proses imigrasi, dan meningkatkan kepercayaan diri dalam transaksi internasional. Untuk mendapatkan Apostille, Anda perlu mengikuti langkah-langkah legalisasi di kementerian/lembaga yang berwenang, kedutaan besar negara tujuan, dan Kementerian/Lembaga Luar Negeri.