Apostille AHU Kemenkumham

Apa itu Apostille?

Apostille AHU Kemenkumham. Apostille adalah legalisasi dokumen yang di berikan oleh pemerintah, berdasarkan Konvensi Den Haag tahun 1961. Konvensi ini menjelaskan tentang legalisasi dokumen untuk di gunakan di luar negeri. Apostille di perlukan untuk memastikan bahwa dokumen yang di maksud sah dan dapat di terima oleh pihak asing. PT. Jangkar Global Groups 

Proses apostille AHU Kemenkumham ini biasanya di perlukan untuk dokumen bisnis seperti akta pendirian perusahaan, akta perubahan anggaran dasar, dan dokumen lainnya yang terkait dengan bisnis yang akan di operasikan di luar negeri.

  Surat Kuasa Apostille: Understanding the Legal Document

Apostille AHU

Prosedur Apostille Kemenkumham

Proses apostille Kemenkumham sebenarnya cukup mudah. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen yang akan di apostille.
  2. Datang ke kantor notaris atau pengadilan negeri untuk meminta legalisasi notaris atau pengadilan negeri.
  3. Kemudian, bawa dokumen tersebut ke Kemenkumham untuk meminta legalisasi AHU Kemenkumham. Jangan lupa untuk membawa fotokopi dokumen dan identitas diri.
  4. Bayar biaya administrasi yang ditentukan oleh Kemenkumham.
  5. Dokumen akan di berikan apostille Kemenkumham dan telah siap di gunakan di luar negeri.

Keuntungan dari Apostille Kemenkumham

Proses apostille Kemenkumham memberikan beberapa keuntungan bagi bisnis yang ingin beroperasi di luar negeri. Berikut adalah beberapa keuntungannya:

  • Dokumen yang telah di apostille akan di anggap sah dan asli oleh otoritas luar negeri.
  • Mempermudah proses bisnis di luar negeri karena dokumen yang di maksud sudah mendapatkan legalisasi dari pemerintah Indonesia.
  • Meningkatkan kepercayaan mitra bisnis di luar negeri terhadap bisnis Anda karena dokumen yang di maksud sudah mendapatkan legalisasi dari pemerintah Indonesia.

Bagaimana Cara Mendapatkan Apostille Kemenkumham?

Untuk mendapatkan apostille Kemenkumham, Anda harus mengikuti prosedur yang telah di tentukan oleh Kemenkumham. Berikut ini adalah langkah-langkahnya:

  1. Siapkan dokumen yang akan di apostille.
  2. Datang ke kantor notaris atau pengadilan negeri untuk meminta legalisasi notaris atau pengadilan negeri.
  3. Kemudian, bawa dokumen tersebut ke Kemenkumham untuk meminta legalisasi AHU Kemenkumham. Jangan lupa untuk membawa fotokopi dokumen dan identitas diri.
  4. Bayar biaya administrasi yang di tentukan oleh Kemenkumham.
  5. Dokumen akan di berikan apostille AHU Kemenkumham dan telah siap di gunakan di luar negeri.
  Panduan Langkah Apostille Sendiri

Kesimpulan

Apostille AHU Kemenkumham sangat penting bagi bisnis yang ingin beroperasi di luar negeri. Proses apostille ini memberikan keuntungan bagi bisnis seperti memberikan legalisasi pada dokumen bisnis sehingga diakui di luar negeri dan memudahkan proses bisnis di luar negeri. Selain itu, biaya untuk mendapatkan apostille AHU Kemenkumham juga terjangkau dan tidak terlalu mahal.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Berapa Lama Apostille Kemenkumham

Perusahaan di dirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Berapa Lama Apostille Kemenkumham

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

admin