Aplikasi M Paspor Lama 2023: Simak Syarat dan Prosedurnya

Apa itu M Paspor Lama 2023?

M Paspor Lama 2023 adalah program pemerintah yang bertujuan untuk mengganti paspor lama menjadi paspor elektronik. Program ini diluncurkan pada tahun 2023 dan wajib dilakukan oleh semua pemegang paspor lama.Paspor elektronik memiliki keamanan yang lebih baik dibandingkan dengan paspor lama. Dalam paspor elektronik, terdapat chip yang menyimpan informasi pribadi pemegang paspor seperti nama lengkap, tanggal lahir, dan foto.Dengan adanya paspor elektronik, diharapkan pemegang paspor dapat melakukan perjalanan ke luar negeri dengan lebih aman dan nyaman.

Syarat Mengajukan Aplikasi M Paspor Lama 2023

Untuk mengajukan aplikasi M Paspor Lama 2023, pemegang paspor lama harus memenuhi beberapa syarat sebagai berikut:

1. Paspor lama masih berlaku atau tidak melebihi masa berlaku kurang dari 6 bulan.

2. Paspor lama diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi.

3. Paspor lama tidak rusak atau hilang.

  Surat Keterangan Kerja Untuk Mengurus Paspor 2023

4. Pemegang paspor lama memiliki NPWP dan Kartu Keluarga.

5. Pemegang paspor lama memiliki surat keterangan domisili dari kelurahan atau kecamatan setempat.

Prosedur Mengajukan Aplikasi M Paspor Lama 2023

Setelah memenuhi syarat, pemegang paspor lama dapat mengajukan aplikasi M Paspor Lama 2023 dengan mengikuti prosedur berikut:

1. Mendaftar di situs resmi Direktorat Jenderal Imigrasi melalui laman https://www.imigrasi.go.id/

2. Mengisi formulir online dengan lengkap dan benar.

3. Melakukan pembayaran biaya administrasi sebesar Rp500.000,- melalui rekening bank yang telah ditentukan.

4. Melakukan cetak formulir dan bukti pembayaran.

5. Membawa formulir dan bukti pembayaran ke Kantor Imigrasi yang telah ditentukan untuk mengambil foto dan sidik jari.

6. Menunggu paspor elektronik dicetak dan diambil di Kantor Imigrasi yang telah ditentukan.

Kata Kunci Meta

admin