Apakah SKCK Harus Di Legalisir? Panduan Lengkap

Adi

Updated on:

Apakah SKCK Harus Di Legalisir? Panduan Lengkap
Direktur Utama Jangkar Goups

Apakah SKCK Harus Di Legalisir – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang di butuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga mengurus perizinan. Namun, seringkali muncul pertanyaan mengenai perlunya melegalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian. Pemahaman yang tepat tentang kapan SKCK perlu di legalisir dan kapan tidak akan membantu menghindari kendala administrasi di kemudian hari.

Pertanyaan mengenai apakah Surat Keterangan Catatan Kepolisian harus di legalisir sering muncul. Jawabannya bergantung pada instansi yang memintanya. Namun, jika memang di butuhkan legalisasi, prosesnya bisa memakan waktu. Untungnya, ada solusi untuk mempercepat proses tersebut, yaitu dengan memanfaatkan jasa legalisir. Dengan layanan mereka, legalisasi SKCK Anda bisa lebih efisien dan mengurangi kerepotan.

Jadi, pastikan untuk menanyakan terlebih dahulu kepada instansi terkait apakah Surat Keterangan Catatan Kepolisian Anda perlu di legalisir sebelum menggunakan jasa tersebut.

Baca Juga : Legalisir Dokumen Tercepat

Perbedaan SKCK Asli dan SKCK yang Sudah Di Legalisir

Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli adalah dokumen yang di keluarkan langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan telah di tandatangani serta di beri cap resmi. Sementara itu, SKCK yang sudah di legalisir adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli yang telah di sahkan keasliannya oleh pejabat yang berwenang, seperti pejabat di instansi pemerintahan atau notaris. Legalisir ini berfungsi sebagai bukti otentikasi bahwa Surat Keterangan Catatan Kepolisian tersebut memang benar di keluarkan oleh pihak berwenang dan bukan dokumen palsu.

Situasi yang Memerlukan dan Tidak Memerlukan Legalisir SKCK

Kebutuhan legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian sangat bergantung pada instansi atau lembaga yang memintanya. Beberapa instansi mensyaratkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang sudah di legalisir untuk memastikan keaslian dokumen, sementara yang lain cukup menerima Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli.

  • SKCK yang perlu di legalisir: Umumnya, instansi pemerintahan dan lembaga-lembaga formal yang memiliki standar verifikasi ketat akan meminta Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang sudah di legalisir. Hal ini bertujuan untuk mencegah pemalsuan dokumen dan memastikan keabsahan data.
  • SKCK yang tidak perlu di legalisir: Beberapa perusahaan swasta atau lembaga non-formal mungkin tidak mensyaratkan legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian, terutama jika proses rekrutmen atau penerimaan dokumen di lakukan secara internal dan memiliki mekanisme verifikasi sendiri.

Contoh Instansi yang Mensyaratkan SKCK yang Sudah Di Legalisir

Beberapa contoh instansi atau lembaga yang seringkali mensyaratkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang sudah di legalisir antara lain:

  1. Instansi Pemerintah (Kementerian/Lembaga)
  2. Perguruan Tinggi Negeri
  3. Lembaga Keuangan (Bank, Koperasi)
  4. Perusahaan BUMN tertentu
  5. Kedutaan Besar/Konsulat

Perbandingan Persyaratan Legalisir SKCK Antar Instansi Pemerintah

Persyaratan legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian dapat bervariasi antar instansi pemerintah. Berikut tabel perbandingan (sebagai gambaran umum, karena persyaratan dapat berubah sewaktu-waktu):

Instansi Persyaratan Legalisir Catatan
Kementerian A Legalisir dari pejabat berwenang di Kementerian A Tergantung divisi/bagian yang bersangkutan
Lembaga B Legalisir dari Notaris Di sertai surat keterangan dari instansi terkait
Perguruan Tinggi C Legalisir dari kampus Prosesnya melalui bagian kepegawaian

Potensi Masalah jika SKCK Tidak Di Legalisir Sesuai Ketentuan

Tidak melegalisir SKCK sesuai ketentuan dapat menimbulkan beberapa masalah, antara lain:

  • Pengajuan di tolak: Instansi yang bersangkutan dapat menolak pengajuan karena dokumen di anggap tidak sah atau tidak memenuhi syarat.
  • Proses menjadi lebih lama: Instansi mungkin meminta legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian tambahan, sehingga memperlama proses administrasi.
  • Keraguan atas keaslian dokumen: Ketidakjelasan asal-usul dan keaslian Surat Keterangan Catatan Kepolisian dapat menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan dari pihak penerima.

Proses dan Persyaratan Legalisir SKCK

Legalisir SKCK merupakan proses penting untuk memverifikasi keaslian Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Proses ini di butuhkan ketika SKCK akan di gunakan untuk keperluan tertentu, seperti melamar pekerjaan, mendaftar pendidikan, atau keperluan administrasi lainnya yang mensyaratkan legalisasi dari instansi terkait. Memahami proses dan persyaratannya akan membantu Anda mempersiapkan segala hal dengan lebih efisien.

Pertanyaan mengenai apakah SKCK harus di legalisir sering muncul. Sebenarnya, hal ini bergantung pada kebutuhan instansi yang meminta. Namun, sebelum memikirkan legalisir, ingatlah bahwa proses pengurusan SKCK sendiri harus sesuai domisili, sesuai dengan informasi urus SKCK. Jadi, pastikan Anda mengurusnya di tempat yang tepat sebelum mempertimbangkan legalisasi. Setelah SKCK di terbitkan sesuai domisili, baru kita bisa menentukan apakah perlu di legalisir atau tidak, tergantung persyaratan yang di ajukan.

Baca Juga : di Urus SKCK Harus Sesuai Domisili

Langkah-Langkah Proses Legalisir SKCK di Kantor Polisi Setempat

Proses legalisir SKCK umumnya di lakukan di kantor polisi yang menerbitkan SKCK tersebut. Berikut langkah-langkah umumnya:

  1. Datang langsung ke kantor polisi setempat yang menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian Anda.
  2. Menuju bagian yang menangani pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau bagian pelayanan masyarakat.
  3. Menyerahkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan dokumen persyaratan lainnya (akan di jelaskan lebih detail di bawah).
  4. Petugas akan memproses permohonan legalisir dan memeriksa kelengkapan dokumen.
  5. Setelah proses verifikasi selesai, Anda akan menerima Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang telah di legalisir.

Perlu di ingat bahwa prosedur ini dapat sedikit berbeda tergantung pada kebijakan masing-masing kantor polisi.

Persyaratan Dokumen untuk Legalisir SKCK

Persyaratan dokumen untuk legalisir SKCK biasanya meliputi:

  • SKCK asli yang akan di legalisir.
  • Fotocopy SKCK.
  • Fotocopy KTP/Identitas diri.
  • Surat permohonan legalisir (biasanya tersedia di kantor polisi).
  • Terkadang, mungkin di butuhkan dokumen pendukung lainnya tergantung pada keperluan legalisir.

Sebaiknya, Anda menghubungi kantor polisi setempat terlebih dahulu untuk memastikan persyaratan dokumen yang di butuhkan agar proses legalisir berjalan lancar.

Pertanyaan apakah SKCK harus di legalisir sebenarnya bergantung pada kebutuhan instansi yang meminta. Terkadang, legalisasi tidak di perlukan, terutama jika proses pengajuan di lakukan secara online. Namun, jika Anda perlu memperpanjang SKCK, misalnya di Polres Sidoarjo, prosesnya bisa lebih mudah dengan bantuan layanan jasa legalisir . Setelah memperbarui SKCK Anda, kembali lagi pada pertanyaan awal, sebaiknya Anda menanyakan langsung kepada instansi terkait apakah SKCK yang sudah di perbarui tersebut perlu di legalisir atau tidak.

Biaya dan Lama Waktu Proses Legalisir SKCK

Waktu proses dan biaya layanan legalisir SKCK bervariasi tergantung kebijakan masing-masing kantor polisi. Maka dari itu, biaya umumnya relatif terjangkau, dan proses legalisir biasanya dapat di selesaikan dalam waktu yang singkat, mungkin hanya beberapa jam atau satu hari kerja. Namun, untuk memastikan, sebaiknya Anda menghubungi kantor polisi setempat untuk informasi terkini mengenai biaya dan estimasi waktu proses.

Panduan Langkah Demi Langkah Proses Legalisir SKCK

Berikut ilustrasi langkah-langkah proses legalisir, dengan asumsi Anda sudah memiliki SKCK:

  1. Persiapan: Kumpulkan semua dokumen persyaratan yang di butuhkan, seperti SKCK asli, fotokopi SKCK dan KTP, dan surat permohonan legalisir. Pastikan dokumen dalam kondisi baik dan mudah di baca.
  2. Kunjungan ke Kantor Polisi: Datang ke kantor polisi yang menerbitkan SKCK Anda pada jam kerja. Cari bagian yang menangani pengurusan SKCK atau bagian pelayanan masyarakat.
  3. Penyerahan Dokumen: Serahkan semua dokumen yang telah di persiapkan kepada petugas yang berwenang. Pastikan Anda mendapatkan tanda terima atau bukti penyerahan dokumen.
  4. Proses Verifikasi: Petugas akan memeriksa kelengkapan dan keaslian dokumen Anda. Proses ini mungkin memakan waktu beberapa saat.
  5. Penerimaan SKCK yang Telah Di Legalisir: Setelah verifikasi selesai dan SKCK Anda di legalisir, Anda akan menerima SKCK tersebut kembali.

Pertanyaan Umum Terkait Proses Legalisir SKCK

Berikut beberapa pertanyaan umum yang sering di ajukan terkait proses legalisir SKCK dan jawabannya:

  • Apakah SKCK harus di legalisir? Tidak selalu. Legalisir SKCK hanya di perlukan jika instansi atau lembaga yang membutuhkannya mensyaratkannya.
  • Berapa lama proses legalisir SKCK? Waktu proses bervariasi, namun umumnya dapat di selesaikan dalam beberapa jam hingga satu hari kerja. Sebaiknya hubungi kantor polisi setempat untuk informasi lebih akurat.
  • Berapa biaya legalisir SKCK? Biaya bervariasi tergantung kebijakan masing-masing kantor polisi. Informasi biaya dapat di peroleh langsung dari kantor polisi setempat.
  • Apa yang harus di lakukan jika SKCK hilang? Anda perlu membuat SKCK baru di kantor polisi setempat.

Legalisir SKCK di Berbagai Instansi

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang sering di butuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga mengurus perizinan. Setelah mendapatkan SKCK dari kepolisian, terkadang di perlukan legalisasi untuk meningkatkan keabsahannya, tergantung kebutuhan. Proses legalisasi ini dapat di lakukan di beberapa instansi, dan masing-masing memiliki prosedur, persyaratan, dan biaya yang berbeda. Berikut ini penjelasan lebih lanjut mengenai legalisasi SKCK di berbagai instansi.

legalisir tidak di perlukan, namun untuk memastikannya, lebih baik cek langsung persyaratannya. Sebagai contoh, jika Anda sedang mengurus SKCK di Riau, untuk memahami prosedur dan dokumen yang di butuhkan, termasuk apakah legalisir SKCK termasuk di dalamnya.

Jadi, kebutuhan legalisir SKCK sesungguhnya sangat situasional dan perlu di konfirmasi terlebih dahulu.

Baca Juga : Persyaratan Pembuatan SKCK Di Riau

Prosedur Legalisir SKCK di Kementerian Hukum dan HAM dan Notaris

Proses legalisasi SKCK di Kementerian Hukum dan HAM umumnya memerlukan beberapa langkah, seperti pengajuan permohonan, verifikasi dokumen, dan pembayaran biaya. Biasanya, pemohon harus membawa SKCK asli dan fotokopi, serta identitas diri yang masih berlaku. Sementara itu, legalisasi di notaris lebih singkat dan terfokus pada pengesahan tanda tangan dan materai pada SKCK. Notaris akan memverifikasi keaslian dokumen dan menandatangani surat pernyataan mengenai keaslian SKCK tersebut. Perbedaan utama terletak pada otoritas yang memberikan legalisasi; Kementerian Hukum dan HAM memberikan legalisasi untuk keperluan internasional, sedangkan notaris lebih untuk keperluan domestik.

Jika memang di perlukan legalisir, pastikan Anda memilih jasa yang terpercaya. Untuk Anda yang berada di Solo dan membutuhkan layanan legalisir dokumen, pertimbangkan untuk menggunakan jasa legalisir terpercaya dan yang reputasinya sudah terjamin. Dengan begitu, proses legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian Anda akan lebih mudah dan terbebas dari potensi masalah.

Kejelasan proses legalisir SKCK sangat penting untuk kelancaran berbagai keperluan administrasi Anda.

Perbedaan Persyaratan dan Biaya Legalisir SKCK di Berbagai Instansi

Persyaratan dan biaya legalisasi Surat Keterangan Catatan Kepolisian bervariasi tergantung instansi yang di tuju. Kantor polisi umumnya hanya menerbitkan SKCK, tidak melakukan legalisasi. Notaris hanya memerlukan SKCK asli dan identitas pemohon, dengan biaya yang relatif lebih terjangkau di bandingkan Kementerian Luar Negeri. Kementerian Luar Negeri, selain SKCK dan identitas diri, mungkin juga memerlukan dokumen pendukung lain tergantung tujuan penggunaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di luar negeri, dan biayanya pun cenderung lebih tinggi karena prosesnya yang lebih kompleks dan melibatkan pengesahan dari berbagai pihak.

Pengalaman Legalisir SKCK di Berbagai Instansi

Berikut beberapa pengalaman terkait legalisasi SKCK:

Saya pernah melegalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian di Kementerian Hukum dan HAM untuk keperluan pengajuan visa. Prosesnya cukup memakan waktu, sekitar satu minggu, namun petugasnya ramah dan membantu menjelaskan prosedur dengan detail. Biaya yang di kenakan juga tertera dengan jelas.

Pengalaman melegalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian di notaris jauh lebih cepat dan mudah. Saya hanya perlu datang, menyerahkan SKCK asli dan KTP, dan membayar biaya administrasi. Prosesnya selesai dalam waktu kurang dari satu jam.

Tabel Perbandingan Biaya dan Waktu Proses Legalisir SKCK

Berikut tabel perbandingan estimasi biaya dan waktu proses, perlu di ingat bahwa biaya dan waktu dapat bervariasi tergantung lokasi dan kebijakan masing-masing instansi:

Instansi Estimasi Biaya Estimasi Waktu Proses
Notaris Rp 50.000 – Rp 200.000 1-2 hari
Kementerian Hukum dan HAM Rp 100.000 – Rp 500.000 3-7 hari
Kementerian Luar Negeri Rp 200.000 – Rp 1.000.000 7-14 hari

Catatan: Biaya dan waktu proses di atas merupakan estimasi dan dapat berbeda-beda tergantung lokasi dan kebijakan masing-masing instansi.

Perbedaan Format SKCK yang Sudah Di Legalisir

Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang sudah di legalisir dari berbagai instansi umumnya memiliki perbedaan pada cap dan tanda tangan yang tertera. SKCK yang di legalisir oleh notaris biasanya akan memiliki cap dan tanda tangan notaris, sementara SKCK yang di legalisir oleh Kementerian Hukum dan HAM akan memiliki cap dan tanda tangan resmi dari Kementerian tersebut. Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang di legalisir Kementerian Luar Negeri akan memiliki tambahan cap dan legalisasi dari perwakilan negara tujuan. Perbedaan ini penting diperhatikan karena menunjukkan keabsahan dan otoritas yang memberikan legalisasi tersebut.

Format SKCK dan Legalisirnya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang dibutuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga mengurus perizinan. Pemahaman mengenai format SKCK, baik yang asli maupun yang sudah di legalisir, sangat penting untuk menghindari kesalahan dan memastikan kelancaran proses administrasi. Artikel ini akan menjelaskan secara detail format SKCK dan perubahannya setelah di legalisir di berbagai instansi.

Format Standar SKCK yang Dikeluarkan Kepolisian RI

SKCK yang di keluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia memiliki format standar yang umumnya terdiri dari beberapa bagian utama. Bagian-bagian tersebut meliputi identitas pemohon (nama, alamat, tanggal lahir, dan lain-lain), data sidik jari, keterangan catatan kepolisian, serta tanda tangan dan stempel resmi dari pihak kepolisian. Warna kertas, ukuran, dan tata letak elemen-elemen tersebut relatif konsisten, meskipun mungkin ada sedikit perbedaan minor antar polres. Informasi yang tercantum pada Surat Keterangan Catatan Kepolisian bersifat resmi dan terjamin keabsahannya langsung dari pihak berwenang.

Perubahan Format SKCK Setelah Di Legalisir

Proses legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian di berbagai instansi umumnya tidak mengubah isi atau data yang terdapat dalam Surat Keterangan Catatan Kepolisian itu sendiri. Perubahan yang terjadi biasanya berupa penambahan beberapa elemen berupa stempel dan tanda tangan dari instansi yang melakukan legalisir. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan keabsahan dan keaslian dokumen tersebut dari instansi terkait. Tidak ada perubahan pada format asli SKCK, hanya penambahan tanda pengesahan dari instansi yang melakukan legalisir.

Contoh Format SKCK yang Sudah Di Legalisir

Karena format legalisir bervariasi tergantung instansi, berikut contoh ilustrasi format SKCK yang sudah di legalisir:

Contoh 1 (Legalisir dari Kementerian Hukum dan HAM): SKCK asli akan memiliki stempel dan tanda tangan dari pihak kepolisian. Setelah di legalisir di Kementerian Hukum dan HAM, akan terdapat tambahan stempel dan tanda tangan dari pejabat yang berwenang di Kementerian tersebut, biasanya di bagian bawah atau samping SKCK asli. Posisi dan jenis stempel serta tanda tangan dapat berbeda-beda.

Contoh 2 (Legalisir dari Universitas): Mirip dengan contoh pertama, Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang di legalisir oleh universitas akan memiliki tambahan stempel dan tanda tangan dari bagian administrasi atau pejabat universitas yang berwenang, umumnya di bagian yang tersedia di SKCK asli.

Contoh 3 (Legalisir dari Perusahaan Swasta): Beberapa perusahaan swasta mungkin meminta legalisir SKCK. Formatnya akan serupa, dengan tambahan stempel dan tanda tangan dari pihak perusahaan, biasanya dengan di sertai keterangan tujuan penggunaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Perbedaan Elemen Penting dalam Format SKCK Asli dan SKCK yang Sudah Di Legalisir

Elemen SKCK Asli SKCK Di Legalisir
Stempel Stempel Kepolisian Stempel Kepolisian + Stempel Instansi Legalisir
Tanda Tangan Tanda Tangan Pejabat Kepolisian Tanda Tangan Pejabat Kepolisian + Tanda Tangan Pejabat Instansi Legalisir
Isi Dokumen Data Pribadi dan Catatan Kepolisian Sama dengan SKCK Asli
Keterangan Tambahan Tidak Ada Mungkin terdapat keterangan tambahan dari instansi legalisir (tergantung kebijakan instansi)

Ilustrasi Perbedaan Visual Antara SKCK Asli dan SKCK yang Sudah Di Legalisir

Bayangkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli sebagai sebuah kanvas kosong yang berisi informasi pribadi dan catatan kepolisian. Setelah di legalisir, kanvas tersebut akan di tambahkan beberapa stempel dan tanda tangan dari instansi legalisir. Stempel dan tanda tangan tersebut akan berada di area yang tersedia di sekitar SKCK asli, biasanya di bagian bawah atau samping. Ukuran dan posisi stempel dan tanda tangan akan bervariasi tergantung kebijakan masing-masing instansi yang melakukan legalisir. Warna tinta stempel juga bisa berbeda, sehingga akan terlihat jelas perbedaan antara stempel asli kepolisian dan stempel dari instansi legalisir. Secara keseluruhan, isi dokumen Surat Keterangan Catatan Kepolisian tetap sama, hanya terdapat tambahan elemen visual berupa stempel dan tanda tangan yang menunjukkan proses legalisir telah di lakukan.

Perbedaan SKCK Asli dan SKCK yang Di-legalisir

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang di butuhkan untuk berbagai keperluan, mulai dari melamar pekerjaan hingga mengurus perizinan. Kadang kala, Surat Keterangan Catatan Kepolisian perlu di legalisir untuk memenuhi persyaratan tertentu. Pemahaman mengenai perbedaan Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli dan SKCK yang di legalisir, serta proses legalisirnya, sangat penting untuk menghindari kesalahan dan mempercepat pengurusan administrasi.

Berikut ini penjelasan detail mengenai beberapa pertanyaan umum seputar legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian.

Perbedaan SKCK Asli dan SKCK yang Di-legalisir

Surat Keterangan Catatan Kepolisian asli adalah surat keterangan yang di keluarkan langsung oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan masih dalam keadaan utuh, belum melalui proses pengesahan atau legalisasi dari instansi lain. Sementara itu, Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang di legalisir adalah SKCK asli yang telah di sahkan keasliannya oleh instansi berwenang, seperti pejabat pemerintah atau notaris, sesuai dengan kebutuhan. Legalisasi ini berfungsi sebagai bukti otentikasi bahwa SKCK tersebut benar-benar di keluarkan oleh pihak berwenang dan sah di gunakan.

Tempat Legalisir

Lokasi legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian bergantung pada instansi yang meminta legalisasi tersebut. Jika di butuhkan untuk keperluan di luar negeri, biasanya legalisasi di lakukan melalui jalur Kementerian Luar Negeri setelah di legalisir di instansi terkait sebelumnya. Untuk keperluan instansi pemerintah dalam negeri, legalisir dapat dilakukan di instansi yang bersangkutan atau di kantor notaris. Informasi lebih rinci mengenai tempat legalisir SKCK yang tepat sebaiknya di konfirmasi langsung kepada instansi yang membutuhkan dokumen tersebut.

Biaya Legalisir

Biaya legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian bervariasi tergantung pada instansi yang melakukan legalisasi dan jenis legalisasi yang di butuhkan. Untuk legalisasi di instansi pemerintah, biayanya biasanya mengikuti aturan resmi yang berlaku di instansi tersebut dan relatif terjangkau. Sementara itu, biaya legalisasi di notaris akan mengikuti tarif yang di tetapkan oleh notaris bersangkutan, yang bisa berbeda-beda tergantung wilayah dan jenis layanan. Informasi detail mengenai biaya sebaiknya di konfirmasi langsung kepada instansi atau notaris yang akan melakukan legalisasi.

Waktu yang Diperlukan untuk Melakukan Legalisir

Lama waktu legalisir Surat Keterangan Catatan Kepolisian juga bervariasi, tergantung pada instansi dan jumlah pemohon. Proses legalisasi di instansi pemerintah umumnya relatif cepat, bisa selesai dalam beberapa hari kerja. Namun, jika proses legalisasi melibatkan beberapa instansi, waktu yang di butuhkan bisa lebih lama. Legalisasi di notaris biasanya lebih cepat, tergantung antrian dan kesiapan dokumen.

Prosedur Jika SKCK Hilang

Jika SKCK hilang, langkah pertama adalah segera melaporkan kehilangan tersebut ke kantor polisi terdekat. Setelah laporan kehilangan di terima, Anda dapat mengajukan permohonan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian baru dengan mengikuti prosedur yang sama seperti saat pertama kali mengajukan. Pastikan untuk membawa dokumen-dokumen pendukung yang di perlukan, seperti KTP dan KK. Proses pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian baru akan memakan waktu yang hampir sama dengan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pertama kali.

Jika anda ingin mudah dalam mengurus legalisir silahkan hubungi Jasa Legalisir PT. Jangkar global groups.

PT Jangkar Global Groups berdiri pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,
HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN
KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

 

 

Website: Jangkargroups.co.id
Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852
Pengaduan Pelanggan : +6287727688883
Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor