Apakah SKCK Bisa Di Perpanjang

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau yang biasa disingkat SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh Polri sebagai bukti bahwa seseorang tidak pernah melakukan tindak kriminal. Namun, ada pertanyaan yang sering diajukan, yaitu apakah SKCK bisa diperpanjang? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, simak ulasan berikut ini.

Apa itu SKCK?

SKCK adalah surat yang dikeluarkan oleh kepolisian yang berisi hasil pengecekan dan pemeriksaan catatan kepolisian seseorang. Surat ini digunakan untuk kepentingan hukum atau administrasi.

SKCK biasanya diminta dalam proses seleksi penerimaan karyawan, pendaftaran kuliah, dan proses imigrasi. Dokumen ini wajib dimiliki bagi siapa saja yang ingin melamar pekerjaan, mendaftar kuliah atau mengurus dokumen imigrasi.

SKCK Bisa Diperpanjang?

SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkannya. Jika masa berlaku sudah habis, maka SKCK tersebut tidak dapat dipergunakan lagi. Karena itu, jika Anda membutuhkan SKCK untuk kepentingan tertentu, Anda harus membuat SKCK baru.

  Membuat SKCK Online Surabaya

Jadi, SKCK tidak bisa diperpanjang. Jika Anda membutuhkan SKCK, Anda harus membuatnya kembali dari awal.

Cara Membuat SKCK Baru

Untuk membuat SKCK baru, Anda dapat mengajukan permohonan ke Kantor Kepolisian setempat. Namun, sebelum mengajukan permohonan, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang diperlukan. Persyaratan umum untuk membuat SKCK antara lain:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
  • Surat Permohonan SKCK.
  • Surat Keterangan Lapor Kehilangan (jika KTP hilang).
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani.
  • Surat Keterangan Belum Pernah Dituntut Pidana.

Setelah persyaratan terpenuhi, Anda dapat mengajukan permohonan SKCK ke Kantor Kepolisian setempat dan melakukan proses pemeriksaan dan verifikasi data diri. Setelah proses selesai, Anda dapat mengambil SKCK yang sudah jadi.

Kesimpulan

SKCK adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh kepolisian dan digunakan untuk kepentingan hukum atau administrasi. SKCK memiliki masa berlaku selama enam bulan dan tidak bisa diperpanjang. Jika masa berlaku sudah habis, Anda harus membuat SKCK baru dari awal. Untuk membuat SKCK baru, pastikan Anda memenuhi persyaratan yang diperlukan dan mengajukan permohonan ke Kantor Kepolisian setempat.

  Persyaratan untuk Membuat (SKCK)
admin