Apakah Semua Perizinan Bidang Usaha Diakses Melalui OSS

Adi

Updated on:

Apakah Semua Perizinan Bidang Usaha Diakses Melalui OSS
Direktur Utama Jangkar Goups

Pendahuluan – Apakah Semua Perizinan

Dalam dunia bisnis, perizinan adalah proses yang sangat penting dan wajib di lakukan untuk memulai suatu usaha. Namun, proses perizinan sering kali memakan waktu yang cukup lama dan membingungkan bagi para pelaku usaha. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah Indonesia telah menciptakan sebuah sistem yang bernama Online Single Submission (OSS). Namun, apakah semua perizinan bidang usaha dapat di akses melalui OSS? Mari kita bahas lebih lanjut.

  Daftar OSS Perizinan

Apa itu Online Single Submission (OSS)? – Apakah Semua Perizinan

Apa itu Online Single Submission (OSS)? - Apakah Semua Perizinan

Selanjutnya Online Single Submission (OSS) adalah sistem online yang di perkenalkan oleh pemerintah Indonesia pada tahun 2018. Sistem ini bertujuan untuk mempermudah proses pengajuan bagi para pelaku usaha. Dalam sistem ini, semua proses pengajuan dapat di lakukan secara online melalui situs resmi OSS. Para pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir yang telah di sediakan dan mengunggah dokumen yang di perlukan.

Perizinan Bidang Usaha yang Di akses Melalui OSS – Apakah Semua Perizinan

Perizinan Bidang Usaha yang Di akses Melalui OSS - Apakah Semua Perizinan

Sistem OSS telah mempermudah proses pengajuan bidang usaha dalam berbagai sektor. Beberapa yang dapat diakses melalui OSS antara lain:

1. Izin Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) – Apakah Semua Perizinan

Selanjutnya Pengajuan izin usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat di lakukan melalui OSS. Para pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir yang telah di sediakan dan mengunggah dokumen yang di perlukan seperti sertifikat usaha dan KTP pengusaha.

  Perizinan Koperasi Melalui OSS

2. Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) juga dapat di lakukan melalui OSS. Para pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir yang telah di sediakan dan mengunggah dokumen yang di perlukan seperti gambar rencana bangunan dan sertifikat lahan.

3. Izin Usaha Industri

Pengajuan usaha industri juga dapat di lakukan melalui OSS. Para pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir yang telah di sediakan dan mengunggah dokumen yang di perlukan seperti sertifikat usaha dan ijin lokasi.

4. Izin Usaha Perdagangan

Selanjutnya Pengajuan usaha perdagangan juga dapat di lakukan melalui OSS. Para pelaku usaha hanya perlu mengisi formulir yang telah di sediakan dan mengunggah dokumen yang di perlukan seperti sertifikat usaha dan ijin lokasi.

Perizinan Bidang Usaha yang Tidak Di akses Melalui OSS

Selanjutnya Meskipun sistem OSS telah mempermudah proses pengajuan bidang usaha, tidak semua dapat diakses melalui sistem ini. Sehingga Beberapa yang tidak dapat diakses melalui OSS antara lain:

1. Izin Usaha Jasa Konstruksi

Selanjutnya Pengajuan usaha jasa konstruksi tidak dapat di lakukan melalui OSS. Para pelaku usaha harus mengajukan permohonan secara langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

  Aspek Hukum Perizinan

2. Izin Usaha Pertambangan

Selanjutnya Pengajuan izin usaha pertambangan tidak dapat di lakukan melalui OSS. Para pelaku usaha harus mengajukan permohonan secara langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

3. Izin Usaha Perikanan

Selanjutnya Pengajuan izin usaha perikanan tidak dapat di lakukan melalui OSS. Para pelaku usaha harus mengajukan permohonan secara langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.

Kesimpulan Apakah Semua Perizinan

Selanjutnya Dalam upaya mempermudah proses pengajuan bagi para pelaku usaha, pemerintah Indonesia menciptakan sistem Online Single Submission (OSS). Melalui sistem ini, beberapa bidang usaha dapat di akses secara online. Namun, tidak semua dapat di akses melalui OSS. Oleh karena itu, para pelaku usaha harus mengetahui jenis apa saja yang dapat di akses melalui OSS dan jenis apa saja yang harus di ajukan secara langsung ke kantor DPMPTSP setempat. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko

PT Jangkar Global Groups

YUK KONSULTASIKAN DULU KEBUTUHAN ANDA,

HUBUNGI KAMI UNTUK INFORMASI & PEMESANAN

Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan.

KUNJUNGI MEDIA SOSIAL KAMI

Email : [email protected]

Telp kantor : +622122008353 dan +622122986852

Pengaduan Pelanggan : +6287727688883

Google Maps : PT Jangkar Global Groups

Adi

penulis adalah ahli di bidang pengurusan jasa pembuatan visa dan paspor dari tahun 2000 dan sudah memiliki beberapa sertifikasi khusus untuk layanan jasa visa dan paspor