Apakah Polsek Bisa Mengeluarkan SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang dibutuhkan dalam berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, mengurus visa, atau bahkan untuk keperluan pendidikan. Salah satu tempat yang bisa mengeluarkan SKCK adalah Kepolisian Sektor (Polsek). Namun, apakah benar Polsek bisa mengeluarkan SKCK? Simak penjelasannya di artikel ini.

Apa itu Polsek?

Polsek adalah unit kerja Kepolisian Republik Indonesia yang bertanggung jawab atas wilayah kecamatan. Tugas utama Polsek adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayahnya. Polsek dipimpin oleh seorang Kepala Polsek yang bertanggung jawab kepada Kapolres setempat.

Apa itu SKCK?

SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berisi informasi tentang riwayat kehidupan seseorang dari sudut pandang kepolisian. SKCK diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan memiliki masa berlaku tertentu.

  Cara Baca Rumus Sidik Jari Di SKCK

Siapa yang bisa mengeluarkan SKCK?

Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, SKCK diterbitkan oleh Polri. Namun, tidak semua kantor polisi bisa mengeluarkan SKCK. Hanya kantor polisi tertentu yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SKCK. Di Indonesia, kantor polisi yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SKCK adalah Polres, Polsek, dan Satuan Reserse Kriminal (Reskrim).

Apakah Polsek bisa mengeluarkan SKCK?

Polsek merupakan bagian dari Polres yang bertanggung jawab atas wilayah kecamatan. Oleh karena itu, Polsek memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SKCK. Namun, tidak semua Polsek bisa mengeluarkan SKCK. Hanya Polsek yang memiliki pelayanan pencatatan sipil yang bisa mengeluarkan SKCK.

Bagaimana cara mengurus SKCK di Polsek?

Untuk mengurus SKCK di Polsek, terlebih dahulu Anda harus memastikan bahwa Polsek tersebut memiliki pelayanan pencatatan sipil. Jika Polsek tersebut memiliki pelayanan pencatatan sipil, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datang ke Kantor Polsek dan meminta formulir permohonan SKCK.
  2. Mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar.
  3. Melampirkan fotokopi KTP, KK, dan pas foto terbaru ukuran 4×6.
  4. Menyerahkan formulir permohonan dan lampiran kepada petugas Polsek.
  5. Menunggu SKCK selesai diproses. Waktu yang dibutuhkan untuk mengeluarkan SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing Polsek.
  SKCK Mabes Polri Buka Jam Berapa

Bagaimana jika Polsek tidak memiliki pelayanan pencatatan sipil?

Jika Polsek tidak memiliki pelayanan pencatatan sipil, maka Anda bisa mengurus SKCK di Polres atau Satuan Reskrim. Namun, proses pengurusan SKCK di Polres atau Satuan Reskrim bisa lebih rumit dan membutuhkan waktu yang lebih lama.

Berapa biaya untuk mengurus SKCK di Polsek?

Biaya untuk mengurus SKCK di Polsek bervariasi tergantung dari kebijakan masing-masing Polsek. Namun, berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) atas Pelayanan di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia, tarif SKCK adalah sebesar Rp. 30.000,-.

Apakah ada persyaratan khusus untuk mengurus SKCK di Polsek?

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mengurus SKCK di Polsek, diantaranya:

  • Berumur 17 tahun ke atas.
  • Mengisi formulir permohonan SKCK dengan lengkap dan benar.
  • Melampirkan fotokopi KTP, KK, dan pas foto terbaru ukuran 4×6.
  • Tidak memiliki catatan kriminal.

Kesimpulan

Polsek bisa mengeluarkan SKCK jika memiliki pelayanan pencatatan sipil. Proses pengurusan SKCK di Polsek relatif mudah dan biayanya terjangkau. Namun, jika Polsek tidak memiliki pelayanan pencatatan sipil, maka Anda bisa mengurus SKCK di Polres atau Satuan Reskrim.

  Cara Membuat SKCK Online 2023

Untuk menghindari kesulitan dalam mengurus SKCK, pastikan bahwa Anda memenuhi semua persyaratan yang diperlukan dan datang ke kantor polisi yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan SKCK. Semoga artikel ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan informasi tentang pengurusan SKCK di Polsek.

admin