Apakah Pengambilan Paspor Dapat Diwakilkan 2023?

Pengenalan

Saat ini, paspor merupakan dokumen yang sangat penting bagi seseorang yang ingin bepergian ke luar negeri. Namun, tidak semua orang memiliki waktu untuk mengurus proses pengambilan paspor secara langsung di kantor imigrasi. Oleh karena itu, banyak yang bertanya-tanya apakah pengambilan paspor dapat diwakilkan pada orang lain atau tidak.

Aturan Pengambilan Paspor di Indonesia

Menurut peraturan yang berlaku di Indonesia, pengambilan paspor harus dilakukan oleh pemohon secara langsung dengan membawa bukti pendaftaran dan tanda terima. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan paspor dan memastikan bahwa pemohon benar-benar telah menyelesaikan proses pengambilan paspor dengan baik.

Apakah Pengambilan Paspor Dapat Diwakilkan?

Namun, apakah pengambilan paspor dapat diwakilkan pada orang lain? Pada dasarnya, aturan yang berlaku di Indonesia tidak memperbolehkan pengambilan paspor diwakilkan pada orang lain. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada di Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

  Aplikasi Daftar Paspor Online Jakarta: Mudah, Cepat, dan Efisien

Alasan Ketentuan Ini Diberlakukan

Ketentuan ini diberlakukan untuk melindungi keamanan dan keselamatan negara serta mencegah terjadinya penipuan atau penyimpangan dalam pengurusan paspor. Sehingga, pemerintah Indonesia sangat ketat dalam memberlakukan aturan ini.

Pengecualian yang Dapat Dilakukan

Meskipun aturan ini sangat ketat, tetapi ada beberapa pengecualian yang dapat dilakukan. Salah satunya adalah jika pemohon tidak dapat mengambil paspor sendiri karena alasan kesehatan atau keadaan darurat. Dalam hal ini, pemohon dapat mengajukan surat kuasa kepada orang lain untuk mengambil paspor tersebut.

Prosedur Pengurusan Surat Kuasa

Prosedur pengurusan surat kuasa untuk pengambilan paspor sangat mudah dan simpel. Pemohon hanya perlu membuat surat kuasa yang ditujukan kepada orang yang akan diwakilkan dengan mencantumkan data pemohon dan wakil yang bersangkutan.

Data yang Diperlukan dalam Pembuatan Surat Kuasa

Data yang diperlukan dalam pembuatan surat kuasa antara lain adalah nama lengkap, nomor identitas, alamat, dan nomor telepon dari pemohon dan wakil yang bersangkutan. Selain itu, surat kuasa juga harus mencantumkan nomor paspor yang akan diambil serta tanggal, waktu, dan tempat pengambilan paspor.

  Antrian Online Paspor Tangerang 2023

Prosedur Pengambilan Paspor dengan Surat Kuasa

Setelah surat kuasa selesai dibuat dan disahkan oleh notaris, maka wakil yang bersangkutan dapat mengambil paspor pemohon dengan membawa surat kuasa dan tanda terima proses pengambilan paspor.

Kesimpulan

Dalam rangka melindungi keamanan dan keselamatan negara serta mencegah terjadinya penipuan atau penyimpangan dalam pengurusan paspor, Indonesia sangat ketat dalam memberlakukan aturan pengambilan paspor secara langsung oleh pemohon. Namun, jika pemohon tidak dapat mengambil paspor sendiri karena alasan kesehatan atau keadaan darurat, maka dapat dilakukan pengambilan paspor dengan surat kuasa yang telah disahkan oleh notaris.

admin