Apakah Pengambilan Paspor Bisa Diwakilkan 2023

Pendahuluan

Paspor adalah dokumen penting bagi warga negara Indonesia yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri. Namun, seringkali banyak kendala yang dihadapi saat mengurus paspor. Salah satunya adalah masalah waktu dan kesibukan yang membuat sulit untuk mengurus paspor sendiri. Oleh karena itu, banyak yang bertanya-tanya apakah pengambilan paspor bisa diwakilkan pada orang lain.

Pengertian

Sebelum membahas lebih lanjut mengenai apakah pengambilan paspor bisa diwakilkan, ada baiknya kita mengetahui pengertian dari paspor. Paspor adalah dokumen perjalanan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk membuktikan identitas dan kewarganegaraan seseorang. Paspor ini berisi data diri seperti nama, tempat dan tanggal lahir, foto, dan nomor paspor.

Prosedur Pengurusan Paspor

Untuk mengurus paspor, pertama-tama kita harus mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan seperti KTP, KK, akta kelahiran, dan foto terbaru. Setelah itu, kita harus mengisi formulir pengajuan paspor dan melakukan pembayaran biaya pengurusan paspor. Kemudian, kita harus datang ke kantor Imigrasi untuk melakukan verifikasi data dan pengambilan foto. Setelah semua proses selesai, kita akan diberikan tanda terima pengambilan paspor.

  Bayar Paspor di Bank BRI 2024

Apakah Pengambilan Paspor Bisa Diwakilkan?

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia, pengambilan paspor tidak bisa diwakilkan pada orang lain. Paspor harus diambil oleh pemilik paspor sendiri dengan membawa tanda terima pengambilan paspor dan KTP asli. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan paspor oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Aplikasi Online

Namun, untuk mengatasi masalah waktu dan kesibukan yang membuat sulit untuk mengurus paspor sendiri, kini telah tersedia aplikasi online untuk pengurusan paspor. Dalam aplikasi ini, kita dapat melakukan pengajuan paspor secara online dan melakukan pembayaran biaya pengurusan paspor melalui internet banking atau ATM. Setelah itu, kita dapat membuat janji temu untuk melakukan verifikasi data dan pengambilan foto di kantor Imigrasi.

Kesimpulan

Dalam kesimpulannya, pengambilan paspor tidak bisa diwakilkan pada orang lain. Paspor harus diambil oleh pemilik paspor sendiri dengan membawa tanda terima pengambilan paspor dan KTP asli. Namun, kita dapat menggunakan aplikasi online untuk memudahkan pengurusan paspor. Dengan aplikasi ini, kita dapat melakukan pengajuan paspor secara online dan membuat janji temu untuk melakukan verifikasi data dan pengambilan foto di kantor Imigrasi.

  Aturan Perpanjangan Paspor: Panduan Lengkap untuk Menghindari Kesalahan
admin